Kepastian hukum dalam beracara di Pengadilan Pajak menjadi krusial sebagaimana terlihat dalam sengketa antara PT NES melawan Direktorat Jenderal Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa ketidaktelitian dalam memenuhi persyaratan formal, khususnya terkait kumulasi objek gugatan dan batasan wewenang dalam Surat Kuasa Khusus, dapat berakibat fatal pada diterimanya suatu perkara. Kasus ini bermula dari langkah PT NES yang mengajukan gugatan atas penolakan pembetulan SKPKB PPN Masa Juli 2018, namun terbentur pada hambatan prosedural yang bersifat absolut di mata Majelis Hakim.
Inti konflik hukum ini berpusat pada dua pelanggaran formal yang diangkat oleh Tergugat. Pertama, Penggugat mencantumkan dua objek sengketa yang berbeda—yakni SKPKB PPN dan Surat Tanggapan Pembetulan—dalam satu surat gugatan, yang secara eksplisit dilarang oleh Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak. Kedua, Tergugat mempersoalkan legal standing kuasa hukum Penggugat. Meskipun Sdr. Kurniawan memiliki izin kuasa hukum yang sah, Surat Kuasa Khusus yang dimilikinya ternyata tidak memberikan wewenang spesifik untuk menandatangani surat gugatan, melainkan hanya sebatas menghadiri persidangan dan memberikan keterangan.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya bersikap strik terhadap ketentuan formal perpajakan. Hakim menegaskan bahwa setiap satu keputusan harus diajukan dalam satu surat gugatan tersendiri guna menjaga kejelasan objek sengketa. Terkait isu kuasa hukum, Majelis berpendapat bahwa Surat Kuasa Khusus harus tunduk pada asas kepastian cakupan wewenang. Karena surat kuasa tersebut tidak menyebutkan hak untuk menandatangani dokumen gugatan, maka surat gugatan dianggap ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi personal (error in persona).
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk melakukan audit internal terhadap dokumen litigasi sebelum diajukan ke pengadilan. Kegagalan prosedural ini mengakibatkan materi pokok sengketa terkait Pajak Masukan dan Kompensasi PPN sebesar miliaran rupiah sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis. Secara praktis, Wajib Pajak harus memastikan bahwa Surat Kuasa Khusus disusun dengan sangat detail, mencakup setiap tindakan hukum yang akan diambil, serta memastikan prinsip "one decision, one lawsuit" dipatuhi tanpa pengecualian.
Kesimpulannya, kemenangan dalam sengketa pajak tidak hanya ditentukan oleh kuatnya argumen materiil, tetapi sangat bergantung pada ketertiban administrasi hukum acara. Putusan ini mengukuhkan bahwa syarat formal adalah pintu gerbang utama yang tidak bisa ditawar dalam sistem peradilan perpajakan Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini