Sengketa PPh Badan PT KMI berfokus pada deductibility biaya jasa manajemen sebesar Rp1,25 miliar yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), khususnya pada aspek manfaat ekonomis.
Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh karena menilai transaksi tersebut tidak memiliki manfaat ekonomis yang nyata (benefit test). Meskipun PT KMI berargumen memiliki keterbatasan SDM, DJP menemukan fakta bahwa struktur organisasi internal perusahaan sudah memiliki posisi accounting dan finance yang memadai. Hal ini mengindikasikan adanya duplikasi fungsi yang dilarang dalam konsep harga transfer (transfer pricing).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa keberadaan formalitas seperti kontrak dan bukti pembayaran tidak otomatis membuat biaya tersebut dapat dikurangkan (deductible). Majelis menyoroti daftar karyawan PT KMI yang memiliki kualifikasi tumpang tindih dengan jasa yang ditagihkan oleh afiliasi. Karena Wajib Pajak gagal membuktikan nilai tambah yang konkret, Majelis mendukung posisi Terbanding untuk mempertahankan koreksi.
Putusan ini memberikan sinyal kuat bahwa setiap biaya jasa intra-grup harus melewati pengujian yang ketat. Untuk memitigasi risiko koreksi serupa, Wajib Pajak disarankan untuk:
Kemenangan otoritas pajak dalam kasus PT KMI menegaskan bahwa "substansi manfaat" adalah panglima dalam transaksi afiliasi. Tanpa bukti penyerahan jasa yang konkret dan analisis fungsi yang jelas, biaya manajemen akan selalu menjadi target empuk koreksi dalam pemeriksaan pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini