Konflik bermula ketika DJP melakukan koreksi positif atas biaya Management Fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada entitas afiliasinya di luar negeri pada Tahun Pajak 2020. DJP berdalih bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa dan gagal menunjukkan manfaat ekonomis yang nyata. Pemeriksa pajak menggunakan argumen klasik bahwa transaksi tersebut terindikasi sebagai Shareholder Activity—kegiatan yang semata-mata untuk kepentingan pemegang saham—sehingga tidak memenuhi prinsip 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Sebaliknya, Pemohon Banding menolak keras dalil tersebut. Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan bukti komprehensif mulai dari Intercompany Agreements, faktur, bukti pembayaran, hingga korespondensi email dan laporan kerja yang menunjukkan realisasi jasa. Pemohon berargumen bahwa dukungan manajerial, teknis, dan operasional dari grup afiliasi adalah kebutuhan mutlak (commercial necessity) untuk menjaga standar operasi pabrik gas industri mereka. Pemohon menekankan bahwa tanpa jasa tersebut, perusahaan tidak akan mampu beroperasi secara efisien dan menghasilkan profit yang menjadi objek pajak.
Majelis Hakim XVIIIB yang memeriksa sengketa ini berpihak pada Pemohon Banding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa Pemohon telah memenuhi beban pembuktian (burden of proof). Hakim menilai bukti-bukti yang disajikan cukup untuk mengonfirmasi bahwa jasa benar-benar diberikan (existence test fulfilled) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon (benefit test fulfilled). Hakim menolak klaim DJP mengenai Shareholder Activity karena tidak didukung oleh analisis fungsi yang mendalam, melainkan hanya asumsi sepihak. Putusan "Mengabulkan Seluruhnya" ini menggarisbawahi bahwa selama Wajib Pajak dapat menunjukkan nexus atau hubungan langsung antara biaya jasa dengan kegiatan usaha, maka biaya tersebut deductible.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Putusan ini mengajarkan bahwa dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) saja tidak cukup; Wajib Pajak harus proaktif mengarsipkan bukti pendukung sekunder seperti notulen rapat, log aktivitas, dan korespondensi teknis. Kemenangan ini juga menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih objektif dalam menilai transaksi afiliasi, tidak serta merta menganggap semua pembayaran ke luar negeri sebagai penggerusan basis pajak (BEPS) tanpa melihat realitas bisnis yang mendasarinya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini