Pengadilan Pajak melalui Putusan PUT-013793.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 menegaskan karakterisasi hukum atas transaksi tumpang tindih lahan antar afiliasi.Majelis Hakim menolak banding PT PS terkait koreksi DPP Pajak Keluaran PPN Masa November 2014. Sengketa ini berpusat pada apakah "penataan kembali" tanaman perkebunan yang diklaim Wajib Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, atau sebatas pengembalian administrasi non-objek PPN.
Terbanding menemukan PT PS (Pemohon Banding) mengalihkan aset tanaman perkebunan (Tanaman Menghasilkan dan Belum Menghasilkan) kepada afiliasinya, PT BBU. Terbanding berargumen DPP PPN seharusnya adalah total nilai bersih aset yang dialihkan, yakni Rp64.620.520.454. Namun, Pemohon hanya menerbitkan Faktur Pajak atas selisih nilai buku (Rp31.124.529.153). Pemohon membantah, menyatakan transaksi itu bukan penyerahan BKP, melainkan "pengembalian secara administrasi" akibat tumpang tindih lahan. Pemohon mengklaim penerbitan FP atas selisih nilai adalah "ketidaktahuan" dan didukung bukti SPPT PBB serta Izin Lokasi yang menunjukkan tidak ada perubahan luas lahan.
Pertimbangan hukum Majelis justru menemukan bukti kuat dari dokumen internal Pemohon sendiri. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemohon secara eksplisit menyatakan "pengalihan tanaman perkebunan". Selain itu, Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon juga mencantumkan deskripsi "Pengalihan Tanaman Menghasilkan & Tanaman Belum Menghasilkan".
Majelis menyimpulkan, terlepas dari terminologi "penataan kembali" yang digunakan, substansi transaksi adalah "penyerahan hak atas Barang Kena Pajak" sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN. Oleh karena itu, transaksi tersebut terutang PPN (Pasal 4(1)a UU PPN) atas keseluruhan nilai bersih aset (Rp64.6M), bukan hanya selisihnya. Putusan ini menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen legal, CaLK, dan dokumen perpajakan (prinsip substance over form yang justru menguatkan temuan DJP).
Dengan ditolaknya banding, koreksi Terbanding atas sisa DPP PPN sebesar Rp33.4M dipertahankan. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting bahwa restrukturisasi aset antar afiliasi, meskipun didalihkan sebagai perapian administrasi, akan tetap diuji substansi penyerahan haknya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini