Dalih "Penataan Kembali" Aset Gagal di Pengadilan Pajak, Transaksi Tumpang Tindih Lahan Afiliasi Tetap Dianggap Penyerahan BKP Terutang PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013793.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 09 September 2026 | 16:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dalih "Penataan Kembali" Aset Gagal di Pengadilan Pajak, Transaksi Tumpang Tindih Lahan Afiliasi Tetap Dianggap Penyerahan BKP Terutang PPN

Pengadilan Pajak melalui Putusan PUT-013793.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 menegaskan karakterisasi hukum atas transaksi tumpang tindih lahan antar afiliasi.Majelis Hakim menolak banding PT PS terkait koreksi DPP Pajak Keluaran PPN Masa November 2014. Sengketa ini berpusat pada apakah "penataan kembali" tanaman perkebunan yang diklaim Wajib Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, atau sebatas pengembalian administrasi non-objek PPN.

Sengketa dipicu koreksi Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) atas DPP PPN sebesar Rp33.495.991.301.

Terbanding menemukan PT PS (Pemohon Banding) mengalihkan aset tanaman perkebunan (Tanaman Menghasilkan dan Belum Menghasilkan) kepada afiliasinya, PT BBU. Terbanding berargumen DPP PPN seharusnya adalah total nilai bersih aset yang dialihkan, yakni Rp64.620.520.454. Namun, Pemohon hanya menerbitkan Faktur Pajak atas selisih nilai buku (Rp31.124.529.153). Pemohon membantah, menyatakan transaksi itu bukan penyerahan BKP, melainkan "pengembalian secara administrasi" akibat tumpang tindih lahan. Pemohon mengklaim penerbitan FP atas selisih nilai adalah "ketidaktahuan" dan didukung bukti SPPT PBB serta Izin Lokasi yang menunjukkan tidak ada perubahan luas lahan.

Majelis Hakim tidak menerima dalil Pemohon Banding.

Pertimbangan hukum Majelis justru menemukan bukti kuat dari dokumen internal Pemohon sendiri. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemohon secara eksplisit menyatakan "pengalihan tanaman perkebunan". Selain itu, Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon juga mencantumkan deskripsi "Pengalihan Tanaman Menghasilkan & Tanaman Belum Menghasilkan".

Majelis menyimpulkan, terlepas dari terminologi "penataan kembali" yang digunakan, substansi transaksi adalah "penyerahan hak atas Barang Kena Pajak" sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN. Oleh karena itu, transaksi tersebut terutang PPN (Pasal 4(1)a UU PPN) atas keseluruhan nilai bersih aset (Rp64.6M), bukan hanya selisihnya. Putusan ini menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen legal, CaLK, dan dokumen perpajakan (prinsip substance over form yang justru menguatkan temuan DJP).

Dengan ditolaknya banding, koreksi Terbanding atas sisa DPP PPN sebesar Rp33.4M dipertahankan. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting bahwa restrukturisasi aset antar afiliasi, meskipun didalihkan sebagai perapian administrasi, akan tetap diuji substansi penyerahan haknya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter