Wajib Pajak Wajib Waspada! Biaya Jasa Intragrup Anda Diubah Jadi Dividen oleh Pengadilan Pajak dan Dikenakan PPh Pasal 26

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Wajib Waspada! Biaya Jasa Intragrup Anda Diubah Jadi Dividen oleh Pengadilan Pajak dan Dikenakan PPh Pasal 26

Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Transfer Pricing dan Secondary Adjustment PT NBI

Regulasi transfer pricing di Indonesia secara tegas mengizinkan otoritas pajak untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang berpotensi mengubah klasifikasi penghasilan dan memicu kewajiban pemotongan PPh Pasal 26, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Kasus PT NBI menjadi studi kasus penting di mana koreksi biaya jasa intragrup yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada PPh Badan, berujung pada reklasifikasi selisih nilai transaksi menjadi Dividen Konstruktif (Constructive Dividend) atau dividen tersembunyi yang dikenakan PPh Pasal 26. Putusan ini menggarisbawahi kegagalan krusial Wajib Pajak dalam memenuhi beban pembuktian atas eksistensi dan manfaat ekonomi jasa yang diterima dari afiliasi luar negeri.

Inti Konflik dan Perbedaan Persepsi atas Substansi Transaksi Jasa

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perbedaan persepsi atas substansi transaksi jasa. Pemohon Banding, PT NBI, mengklaim bahwa pembayaran jasa kepada afiliasi luar negeri telah didukung oleh dokumentasi Transfer Pricing (TPDoc) dan bukti pembayaran yang memadai, serta telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Argumen ini didukung dengan klaim bahwa perusahaan sedang mengalami kerugian, sehingga secara logis tidak mungkin membagikan dividen.

Pandangan Terbanding atas Proof of Services dan Benefit Test

Namun, Terbanding berkeras bahwa Wajib Pajak tidak mampu menyajikan bukti otentik yang meyakinkan mengenai proof of services dan benefit test. DJP berpegangan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan regulasi turunannya, menyatakan bahwa kelebihan pembayaran yang tidak wajar tersebut merupakan bentuk pengalihan kekayaan perusahaan secara tidak langsung kepada pihak terafiliasi, yang secara substansi harus dikualifikasikan sebagai pembagian laba tersembunyi. Klasifikasi ini secara langsung merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengenai definisi dividen yang mencakup pembagian laba tidak langsung.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Penolakan Atas Banding Wajib Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit menerima argumen Terbanding dan menolak Banding Wajib Pajak. Putusan ini tidak hanya mempertahankan koreksi primer PPh Badan, tetapi juga menguatkan penerapan koreksi sekunder PPh Pasal 26. Majelis Hakim berpendapat bahwa kelebihan pembayaran yang tidak didukung bukti eksistensi jasa wajib dikualifikasikan sebagai dividen tersembunyi, sejalan dengan PMK 22/PMK.03/2020. Mengenai klaim P3B sebagai lex specialis, Majelis menampik, dengan menegaskan bahwa definisi dividen dalam P3B (Article 10) cukup luas untuk mencakup dividen yang perlakuan pajaknya disamakan dengan penghasilan saham berdasarkan hukum domestik, yaitu dividen konstruktif.

Implikasi Putusan Bagi Perusahaan Multinasional (MNC)

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional (MNC) di Indonesia. Putusan ini memberikan legitimasi kuat bagi DJP untuk menggunakan mekanisme secondary adjustment dalam kasus Transfer Pricing, khususnya untuk transaksi jasa intragrup. Wajib Pajak harus menyadari bahwa beban pembuktian atas transaksi jasa intragrup sangat tinggi; dokumentasi formal semata tidaklah cukup tanpa didukung oleh bukti nyata value added yang dapat dikuantifikasi. Strategi Wajib Pajak ke depan harus berfokus pada penguatan Transfer Pricing Documentation dengan bukti proof of services yang detail untuk memitigasi risiko reklasifikasi penghasilan yang berujung pada PPh Pasal 26.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010476.162020PPM.XA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010633.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010634.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010645.992024PPM.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter