Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Transfer Pricing dan Secondary Adjustment PT NBI
Regulasi transfer pricing di Indonesia secara tegas mengizinkan otoritas pajak untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang berpotensi mengubah klasifikasi penghasilan dan memicu kewajiban pemotongan PPh Pasal 26, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Kasus PT NBI menjadi studi kasus penting di mana koreksi biaya jasa intragrup yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada PPh Badan, berujung pada reklasifikasi selisih nilai transaksi menjadi Dividen Konstruktif (Constructive Dividend) atau dividen tersembunyi yang dikenakan PPh Pasal 26. Putusan ini menggarisbawahi kegagalan krusial Wajib Pajak dalam memenuhi beban pembuktian atas eksistensi dan manfaat ekonomi jasa yang diterima dari afiliasi luar negeri.
Inti Konflik dan Perbedaan Persepsi atas Substansi Transaksi Jasa
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perbedaan persepsi atas substansi transaksi jasa. Pemohon Banding, PT NBI, mengklaim bahwa pembayaran jasa kepada afiliasi luar negeri telah didukung oleh dokumentasi Transfer Pricing (TPDoc) dan bukti pembayaran yang memadai, serta telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Argumen ini didukung dengan klaim bahwa perusahaan sedang mengalami kerugian, sehingga secara logis tidak mungkin membagikan dividen.
Pandangan Terbanding atas Proof of Services dan Benefit Test
Namun, Terbanding berkeras bahwa Wajib Pajak tidak mampu menyajikan bukti otentik yang meyakinkan mengenai proof of services dan benefit test. DJP berpegangan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan regulasi turunannya, menyatakan bahwa kelebihan pembayaran yang tidak wajar tersebut merupakan bentuk pengalihan kekayaan perusahaan secara tidak langsung kepada pihak terafiliasi, yang secara substansi harus dikualifikasikan sebagai pembagian laba tersembunyi. Klasifikasi ini secara langsung merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengenai definisi dividen yang mencakup pembagian laba tidak langsung.
Pertimbangan Majelis Hakim dan Penolakan Atas Banding Wajib Pajak
Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit menerima argumen Terbanding dan menolak Banding Wajib Pajak. Putusan ini tidak hanya mempertahankan koreksi primer PPh Badan, tetapi juga menguatkan penerapan koreksi sekunder PPh Pasal 26. Majelis Hakim berpendapat bahwa kelebihan pembayaran yang tidak didukung bukti eksistensi jasa wajib dikualifikasikan sebagai dividen tersembunyi, sejalan dengan PMK 22/PMK.03/2020. Mengenai klaim P3B sebagai lex specialis, Majelis menampik, dengan menegaskan bahwa definisi dividen dalam P3B (Article 10) cukup luas untuk mencakup dividen yang perlakuan pajaknya disamakan dengan penghasilan saham berdasarkan hukum domestik, yaitu dividen konstruktif.
Implikasi Putusan Bagi Perusahaan Multinasional (MNC)
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional (MNC) di Indonesia. Putusan ini memberikan legitimasi kuat bagi DJP untuk menggunakan mekanisme secondary adjustment dalam kasus Transfer Pricing, khususnya untuk transaksi jasa intragrup. Wajib Pajak harus menyadari bahwa beban pembuktian atas transaksi jasa intragrup sangat tinggi; dokumentasi formal semata tidaklah cukup tanpa didukung oleh bukti nyata value added yang dapat dikuantifikasi. Strategi Wajib Pajak ke depan harus berfokus pada penguatan Transfer Pricing Documentation dengan bukti proof of services yang detail untuk memitigasi risiko reklasifikasi penghasilan yang berujung pada PPh Pasal 26.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id