Waspada PPh Pasal 23! Putusan Pengadilan Pajak Tegaskan Jasa Maklon Tetap Objek Pemotongan, Meskipun Sudah Bayar PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada PPh Pasal 23! Putusan Pengadilan Pajak Tegaskan Jasa Maklon Tetap Objek Pemotongan, Meskipun Sudah Bayar PPN

Putusan Pengadilan Pajak Sengketa PPh Pasal 23 Jasa Maklon PT SAR

Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-007042.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis krusial mengenai penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) terhadap imbalan Jasa Maklon. Sengketa antara PT SAR melawan Direktur Jenderal Pajak ini berujung pada koreksi PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan karena Wajib Pajak tidak melakukan pemotongan, sebuah kewajiban yang diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 di mana Jasa Maklon dikategorikan sebagai jenis jasa lain.

Inti Konflik dan Perbedaan Klasifikasi Transaksi Jasa Maklon

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan klasifikasi transaksi. Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa pembayaran tersebut merupakan pembelian barang yang bersifat satu kesatuan harga, didukung fakta bahwa transaksi telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pandangan Wajib Pajak, pengenaan PPh Pasal 23 akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda yang tidak semestinya, karena PPN sudah dikenakan atas total nilai. Sementara itu, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berpegangan pada karakteristik esensial Jasa Maklon yang diatur, yakni kepemilikan atas bahan baku dan produk akhir berada pada Pemohon Banding (pengguna jasa), sedangkan pihak penyedia jasa hanya melakukan proses produksi atau pengolahan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Amar Putusan Kabul Sebagian

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang tegas dengan menguatkan sudut pandang Terbanding mengenai substansi transaksi. Hakim menyatakan bahwa karakteristik penyerahan jasa yang melibatkan penyediaan sebagian besar bahan baku dan penentuan spesifikasi oleh Pemohon Banding, serta kepemilikan produk akhir yang tetap berada di tangan Pemohon Banding, secara definitif memenuhi kriteria Jasa Maklon. Dengan demikian, Majelis membenarkan koreksi PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding. Namun, putusan ini tidak sepenuhnya menolak permohonan Wajib Pajak. Majelis memutuskan Kabul Sebagian setelah menguji secara kuantitatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adanya sebagian transaksi yang terbukti tidak memenuhi unsur maklon atau sudah terpotong jenis pajak lain membuat Majelis mengurangi nilai DPP, sehingga koreksi Terbanding dibenarkan secara yuridis namun direvisi nilainya.

Implikasi dan Catatan Dokumentasi bagi Wajib Pajak

Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi kontraktual dan faktur yang memadai. Untuk menghindari sengketa serupa, Wajib Pajak disarankan untuk memastikan pemisahan yang jelas antara imbalan jasa (service fee) yang merupakan objek PPh Pasal 23, dengan biaya material atau reimbursement yang dikecualikan dari jumlah bruto. Implikasi dari putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan kembali bahwa esensi yuridis dari Jasa Maklon dalam konteks PPh Pasal 23 akan selalu didahulukan daripada perlakuan PPN-nya, sekaligus memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk membuktikan pengurangan DPP jika terdapat komponen non-jasa dalam tagihan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007248.162023PPM.XIVA Tahun 2024

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.132022PPM.IIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010476.162020PPM.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter