Putusan Pengadilan Pajak Sengketa PPh Pasal 23 Jasa Maklon PT SAR
Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-007042.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis krusial mengenai penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) terhadap imbalan Jasa Maklon. Sengketa antara PT SAR melawan Direktur Jenderal Pajak ini berujung pada koreksi PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan karena Wajib Pajak tidak melakukan pemotongan, sebuah kewajiban yang diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 di mana Jasa Maklon dikategorikan sebagai jenis jasa lain.
Inti Konflik dan Perbedaan Klasifikasi Transaksi Jasa Maklon
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan klasifikasi transaksi. Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa pembayaran tersebut merupakan pembelian barang yang bersifat satu kesatuan harga, didukung fakta bahwa transaksi telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pandangan Wajib Pajak, pengenaan PPh Pasal 23 akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda yang tidak semestinya, karena PPN sudah dikenakan atas total nilai. Sementara itu, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berpegangan pada karakteristik esensial Jasa Maklon yang diatur, yakni kepemilikan atas bahan baku dan produk akhir berada pada Pemohon Banding (pengguna jasa), sedangkan pihak penyedia jasa hanya melakukan proses produksi atau pengolahan.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Amar Putusan Kabul Sebagian
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang tegas dengan menguatkan sudut pandang Terbanding mengenai substansi transaksi. Hakim menyatakan bahwa karakteristik penyerahan jasa yang melibatkan penyediaan sebagian besar bahan baku dan penentuan spesifikasi oleh Pemohon Banding, serta kepemilikan produk akhir yang tetap berada di tangan Pemohon Banding, secara definitif memenuhi kriteria Jasa Maklon. Dengan demikian, Majelis membenarkan koreksi PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding. Namun, putusan ini tidak sepenuhnya menolak permohonan Wajib Pajak. Majelis memutuskan Kabul Sebagian setelah menguji secara kuantitatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adanya sebagian transaksi yang terbukti tidak memenuhi unsur maklon atau sudah terpotong jenis pajak lain membuat Majelis mengurangi nilai DPP, sehingga koreksi Terbanding dibenarkan secara yuridis namun direvisi nilainya.
Implikasi dan Catatan Dokumentasi bagi Wajib Pajak
Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi kontraktual dan faktur yang memadai. Untuk menghindari sengketa serupa, Wajib Pajak disarankan untuk memastikan pemisahan yang jelas antara imbalan jasa (service fee) yang merupakan objek PPh Pasal 23, dengan biaya material atau reimbursement yang dikecualikan dari jumlah bruto. Implikasi dari putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan kembali bahwa esensi yuridis dari Jasa Maklon dalam konteks PPh Pasal 23 akan selalu didahulukan daripada perlakuan PPN-nya, sekaligus memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk membuktikan pengurangan DPP jika terdapat komponen non-jasa dalam tagihan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id