Daftar Nominatif Tidak Lengkap Bukan Harga Mati: Bagaimana PT BM Memenangkan Sengketa Biaya Promosi.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004756.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 11:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Daftar Nominatif Tidak Lengkap Bukan Harga Mati: Bagaimana PT BM Memenangkan Sengketa Biaya Promosi.

Analisis Sengketa PPh Badan PT BM: Koreksi Biaya Pemasaran dan Daftar Nominatif PMK No. 02/PMK.03/2010

Sengketa deduktibilitas biaya pemasaran dan promosi senilai Rp1.011.378.704,00 menjadi titik sentral dalam pemeriksaan PPh Badan PT BM tahun pajak 2015. Otoritas pajak melakukan koreksi dengan argumen formalistik bahwa daftar nominatif yang disampaikan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria PMK No. 02/PMK.03/2010, khususnya terkait ketidaklengkapan NPWP dan alamat penerima biaya. Sebaliknya, PT BM menegaskan bahwa seluruh biaya tersebut nyata-nyata dikeluarkan untuk kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) serta telah dipotong PPh Pasal 23 sebagai bukti kepatuhan deductible-taxable.

Uji Bukti Pengadilan Pajak: Pembuktian Kebenaran Materiil dan Resolusi Akhir Majelis Hakim

Konflik ini berujung pada pengujian substansi di muka persidangan Pengadilan Pajak. Majelis Hakim melakukan uji bukti (uji arus dokumen) terhadap voucher pengeluaran kas, buku besar, dan bukti potong PPh. Hasilnya, Majelis menemukan bahwa mayoritas biaya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional perbankan dan didukung bukti yang valid. Majelis Hakim berpendapat bahwa selama syarat material (eksistensi biaya) terpenuhi dan dapat dibuktikan, ketidaklengkapan formal pada daftar nominatif tidak serta merta membatalkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya tersebut. Resolusi akhir Majelis adalah membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp1.004.448.704,00 dan hanya mempertahankan koreksi sebesar Rp6.930.000,00 yang memang tidak didukung bukti dokumen. Putusan ini menegaskan supremasi kebenaran material atas formalitas administratif dalam hukum pajak Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter