Sengketa deduktibilitas biaya pemasaran dan promosi senilai Rp1.011.378.704,00 menjadi titik sentral dalam pemeriksaan PPh Badan PT BM tahun pajak 2015. Otoritas pajak melakukan koreksi dengan argumen formalistik bahwa daftar nominatif yang disampaikan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria PMK No. 02/PMK.03/2010, khususnya terkait ketidaklengkapan NPWP dan alamat penerima biaya. Sebaliknya, PT BM menegaskan bahwa seluruh biaya tersebut nyata-nyata dikeluarkan untuk kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) serta telah dipotong PPh Pasal 23 sebagai bukti kepatuhan deductible-taxable.
Konflik ini berujung pada pengujian substansi di muka persidangan Pengadilan Pajak. Majelis Hakim melakukan uji bukti (uji arus dokumen) terhadap voucher pengeluaran kas, buku besar, dan bukti potong PPh. Hasilnya, Majelis menemukan bahwa mayoritas biaya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional perbankan dan didukung bukti yang valid. Majelis Hakim berpendapat bahwa selama syarat material (eksistensi biaya) terpenuhi dan dapat dibuktikan, ketidaklengkapan formal pada daftar nominatif tidak serta merta membatalkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya tersebut. Resolusi akhir Majelis adalah membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp1.004.448.704,00 dan hanya mempertahankan koreksi sebesar Rp6.930.000,00 yang memang tidak didukung bukti dokumen. Putusan ini menegaskan supremasi kebenaran material atas formalitas administratif dalam hukum pajak Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini