BUT Tidak Otomatis Kena Pajak atas Dividen Induk: Menangkal Koreksi Atribusi Tanpa Bukti Fungsi Signifikan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006107.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
BUT Tidak Otomatis Kena Pajak atas Dividen Induk: Menangkal Koreksi Atribusi Tanpa Bukti Fungsi Signifikan

Sengketa Atribusi Penghasilan Kantor Pusat dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Sengketa atribusi penghasilan antara Kantor Pusat dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) kembali menjadi sorotan dalam putusan pengadilan pajak terbaru yang melibatkan entitas konstruksi asal Jepang. Inti konflik berpusat pada penafsiran Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh dan konsep effectively connected income dalam P3B Indonesia-Jepang terkait royalti dan dividen senilai Rp29,9 miliar. Terbanding bersikeras bahwa keberadaan personil kunci BUT yang merangkap jabatan di perusahaan pembayar dividen merupakan bukti adanya hubungan efektif. Namun, Pemohon Banding secara tegas menolak argumen tersebut dengan menyatakan bahwa BUT hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak memiliki kendali atas aset tak berwujud maupun kepemilikan saham yang menghasilkan pendapatan tersebut.

Pertimbangan Hukum dan Pembuktian Fungsional Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya pembuktian fungsional dalam menentukan hubungan efektif. Hakim menolak pendekatan formalitas semata yang diajukan Terbanding terkait perangkapan jabatan. Resolusi sengketa ini didasarkan pada fakta bahwa seluruh alur pembayaran dan pengambilan keputusan dilakukan langsung antara anak perusahaan di Indonesia dengan kantor pusat di Jepang. Hakim menegaskan bahwa tanpa adanya bukti Significant People Functions (SPF) di level BUT, atribusi penghasilan tidak dapat dilakukan. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional bahwa eksistensi BUT perwakilan tidak secara otomatis menarik seluruh penghasilan pasif kantor pusat ke dalam yurisdiksi pajak Indonesia jika tidak ada kaitan operasional yang nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter