Sengketa atribusi penghasilan antara Kantor Pusat dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) kembali menjadi sorotan dalam putusan pengadilan pajak terbaru yang melibatkan entitas konstruksi asal Jepang. Inti konflik berpusat pada penafsiran Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh dan konsep effectively connected income dalam P3B Indonesia-Jepang terkait royalti dan dividen senilai Rp29,9 miliar. Terbanding bersikeras bahwa keberadaan personil kunci BUT yang merangkap jabatan di perusahaan pembayar dividen merupakan bukti adanya hubungan efektif. Namun, Pemohon Banding secara tegas menolak argumen tersebut dengan menyatakan bahwa BUT hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak memiliki kendali atas aset tak berwujud maupun kepemilikan saham yang menghasilkan pendapatan tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya pembuktian fungsional dalam menentukan hubungan efektif. Hakim menolak pendekatan formalitas semata yang diajukan Terbanding terkait perangkapan jabatan. Resolusi sengketa ini didasarkan pada fakta bahwa seluruh alur pembayaran dan pengambilan keputusan dilakukan langsung antara anak perusahaan di Indonesia dengan kantor pusat di Jepang. Hakim menegaskan bahwa tanpa adanya bukti Significant People Functions (SPF) di level BUT, atribusi penghasilan tidak dapat dilakukan. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional bahwa eksistensi BUT perwakilan tidak secara otomatis menarik seluruh penghasilan pasif kantor pusat ke dalam yurisdiksi pajak Indonesia jika tidak ada kaitan operasional yang nyata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini