Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam sengketa transfer pricing kembali menghadapi uji kritis di Pengadilan Pajak. Kasus PT BTCI, sebuah entitas penyedia jasa berisiko terbatas (Limited Risk Service Provider / LRSP), menyoroti konsekuensi fatal dari kegagalan pembuktian eksistensi jasa intra-grup, yang berujung pada koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa dividen terselubung yang menjadi objek PPh Pasal 26. Direktori Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi reklasifikasi atas pembayaran biaya jasa kepada afiliasi, BT Plc, yang semula dilaporkan sebagai imbalan jasa menjadi pembayaran dividen terselubung. Koreksi ini, yang merupakan penyesuaian sekunder dari koreksi primer Harga Pokok Penjualan (HPP) di PPh Badan, ditegaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Inti konflik dalam kasus ini berakar pada penilaian manfaat dan eksistensi jasa (Benefit Test). DJP berargumen bahwa Pemohon Banding gagal total dalam menyajikan bukti pendukung yang spesifik dan kontemporer mengenai jasa yang diterima di tahun sengketa. Dokumen yang disajikan dianggap tidak memadai untuk membuktikan flow of services dan manfaat ekonomi riil yang diperoleh PT BTCI. DJP, berpegangan pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, menggunakan kewenangan menentukan kembali besarnya penghasilan karena transaksi tidak memenuhi PKKU.
Di sisi lain, Pemohon Banding membela diri dengan menyatakan bahwa harga transfer telah wajar berdasarkan hasil analisis benchmarking dengan metode TNMM, di mana operating margin mereka telah berada dalam rentang kewajaran pasar untuk LRSP. Pemohon Banding juga menekankan bahwa jasa yang diterima (dukungan bisnis dan konsultasi) merupakan kebutuhan esensial yang menopang operasional perusahaan. Secara legal-formal, Pemohon Banding membantah klasifikasi dividen terselubung karena BT Plc bukan pemegang saham langsung.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara eksplisit menolak banding Pemohon Banding. Pendapat hukum Majelis menguatkan argumen DJP bahwa kegagalan pembuktian eksistensi jasa (Benefit Test) menjadi landasan yang sah bagi koreksi primer HPP, yang secara otomatis memicu koreksi sekunder PPh Pasal 26. Majelis mengadopsi prinsip Substance Over Form, menafsirkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh secara luas. Meskipun BT Plc bukan pemegang saham langsung, kepemilikan tidak langsung sebesar 95% telah memenuhi kriteria hubungan istimewa yang memungkinkan pembayaran biaya yang tidak wajar diklasifikasikan sebagai disguised distribution of profits atau pembagian laba terselubung. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa TP, kepatuhan dokumentasi Benefit Test sama krusialnya dengan pemenuhan benchmarking harga.
Implikasi dari putusan ini bagi praktik perpajakan adalah penguatan penegakan hukum atas konsep secondary adjustment sebagai mekanisme anti-avoidance yang bertujuan mencegah penggerusan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting / BEPS). Putusan ini menjadi pengingat kritis bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki transaksi jasa intra-grup untuk tidak hanya fokus pada kewajaran harga, tetapi juga memastikan dokumentasi teknis yang kuat, terperinci, dan kontemporer yang membuktikan setiap Rupiah biaya jasa benar-benar memberikan nilai tambah. Kegagalan di tahap pembuktian dapat mengubah biaya operasional menjadi liabilitas PPh Pasal 26.
A Comprehensive Analysis and the Tax Court Decision on This Dispute Are Available Here