Bukti Jasa Loyo, PPh Pasal 26 Dividen Terselubung Wajib Dibayar: Putusan Pengadilan Pajak Tegaskan Kekuatan Substance Over Form dalam Koreksi Transfer Pricing

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 22 Mei 2026 | 11:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Jasa Loyo, PPh Pasal 26 Dividen Terselubung Wajib Dibayar: Putusan Pengadilan Pajak Tegaskan Kekuatan Substance Over Form dalam Koreksi Transfer Pricing

Penerapan PKKU dan Sengketa Secondary Adjustment PT BTCI

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam sengketa transfer pricing kembali menghadapi uji kritis di Pengadilan Pajak. Kasus PT BTCI, sebuah entitas penyedia jasa berisiko terbatas (Limited Risk Service Provider / LRSP), menyoroti konsekuensi fatal dari kegagalan pembuktian eksistensi jasa intra-grup, yang berujung pada koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa dividen terselubung yang menjadi objek PPh Pasal 26. Direktori Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi reklasifikasi atas pembayaran biaya jasa kepada afiliasi, BT Plc, yang semula dilaporkan sebagai imbalan jasa menjadi pembayaran dividen terselubung. Koreksi ini, yang merupakan penyesuaian sekunder dari koreksi primer Harga Pokok Penjualan (HPP) di PPh Badan, ditegaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Inti Konflik: Penilaian Manfaat Jasa (Benefit Test) versus Benchmarking TNMM

Inti konflik dalam kasus ini berakar pada penilaian manfaat dan eksistensi jasa (Benefit Test). DJP berargumen bahwa Pemohon Banding gagal total dalam menyajikan bukti pendukung yang spesifik dan kontemporer mengenai jasa yang diterima di tahun sengketa. Dokumen yang disajikan dianggap tidak memadai untuk membuktikan flow of services dan manfaat ekonomi riil yang diperoleh PT BTCI. DJP, berpegangan pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, menggunakan kewenangan menentukan kembali besarnya penghasilan karena transaksi tidak memenuhi PKKU.

Di sisi lain, Pemohon Banding membela diri dengan menyatakan bahwa harga transfer telah wajar berdasarkan hasil analisis benchmarking dengan metode TNMM, di mana operating margin mereka telah berada dalam rentang kewajaran pasar untuk LRSP. Pemohon Banding juga menekankan bahwa jasa yang diterima (dukungan bisnis dan konsultasi) merupakan kebutuhan esensial yang menopang operasional perusahaan. Secara legal-formal, Pemohon Banding membantah klasifikasi dividen terselubung karena BT Plc bukan pemegang saham langsung.

Resolusi Majelis Hakim: Asas Substance Over Form dan Hubungan Istimewa

Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara eksplisit menolak banding Pemohon Banding. Pendapat hukum Majelis menguatkan argumen DJP bahwa kegagalan pembuktian eksistensi jasa (Benefit Test) menjadi landasan yang sah bagi koreksi primer HPP, yang secara otomatis memicu koreksi sekunder PPh Pasal 26. Majelis mengadopsi prinsip Substance Over Form, menafsirkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh secara luas. Meskipun BT Plc bukan pemegang saham langsung, kepemilikan tidak langsung sebesar 95% telah memenuhi kriteria hubungan istimewa yang memungkinkan pembayaran biaya yang tidak wajar diklasifikasikan sebagai disguised distribution of profits atau pembagian laba terselubung. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa TP, kepatuhan dokumentasi Benefit Test sama krusialnya dengan pemenuhan benchmarking harga.

Implikasi Putusan bagi Praktik Perpajakan Jasa Intra-Grup

Implikasi dari putusan ini bagi praktik perpajakan adalah penguatan penegakan hukum atas konsep secondary adjustment sebagai mekanisme anti-avoidance yang bertujuan mencegah penggerusan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting / BEPS). Putusan ini menjadi pengingat kritis bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki transaksi jasa intra-grup untuk tidak hanya fokus pada kewajaran harga, tetapi juga memastikan dokumentasi teknis yang kuat, terperinci, dan kontemporer yang membuktikan setiap Rupiah biaya jasa benar-benar memberikan nilai tambah. Kegagalan di tahap pembuktian dapat mengubah biaya operasional menjadi liabilitas PPh Pasal 26.

A Comprehensive Analysis and the Tax Court Decision on This Dispute Are Available Here


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter