Putusan Nomor PUT-007106.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 memberikan preseden krusial mengenai penerapan prinsip substance over form dalam pengujian arus kas bank sebagai dasar koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sengketa ini berakar pada temuan Tergugat berupa aliran dana masuk sebesar Rp3.800.000.000 pada rekening koran CV D, yang secara sepihak diklasifikasikan sebagai penghasilan jasa konstruksi yang belum dilaporkan. Otoritas pajak menyandarkan koreksinya pada kewenangan jabatan melakukan uji arus uang tanpa mempertimbangkan latar belakang transaksi secara komprehensif.
Inti konflik terletak pada perbedaan kualifikasi atas dana tersebut; Tergugat bersikukuh bahwa setiap dana masuk dari pihak ketiga (dalam hal ini PT PP) merupakan peredaran usaha, sementara CV D menegaskan bahwa dana tersebut adalah pelunasan utang pribadi antar direktur yang dipinjamkan melalui rekening perusahaan. CV D menghadapi kendala administratif berat karena hak keberatannya telah kadaluwarsa akibat kurangnya transparansi informasi dari petugas pemeriksa, sehingga upaya hukum ditempuh melalui jalur Gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil terobosan hukum dengan mengedepankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan. Majelis menilai Tergugat lalai dalam memberikan edukasi hak wajib pajak, sehingga pemeriksaan materiil tetap dilakukan dalam persidangan gugatan. Secara substansi, Majelis menemukan bahwa bukti-bukti yang diajukan CV D—berupa perjanjian utang, kwitansi, dan keterangan saksi—memiliki kesesuaian kronologis yang kuat dan logis. Sebaliknya, Tergugat gagal membuktikan adanya kontrak kerja atau prestasi jasa konstruksi yang mendasari aliran dana tersebut.
Resolusi perkara ini berujung pada pengabulan seluruh gugatan CV D. Majelis menegaskan bahwa arus kas masuk tidak serta-merta merupakan objek pajak jika dapat dibuktikan sebaliknya dengan bukti pendukung yang kompeten. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemisahan antara transaksi bisnis perusahaan dengan transaksi pribadi pemilik yang meminjam fasilitas rekening perusahaan, serta kewajiban DJP untuk bertindak transparan dalam prosedur pemeriksaan. Bagi pelaku usaha, documentation hukum seperti surat perjanjian dan kwitansi yang rapi adalah garis pertahanan utama dalam menghadapi koreksi hasil uji arus bank.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini