Bukan Omzet! Bagaimana Bukti Pinjam Membayar Menyelamatkan WP Jasa Konstruksi dari Tagihan Pajak Miliaran Rupiah 

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007106.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 21:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Omzet! Bagaimana Bukti Pinjam Membayar Menyelamatkan WP Jasa Konstruksi dari Tagihan Pajak Miliaran Rupiah 

Putusan Nomor PUT-007106.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025: Penerapan Prinsip Substance Over Form atas Uji Arus Kas Bank CV D

Putusan Nomor PUT-007106.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 memberikan preseden krusial mengenai penerapan prinsip substance over form dalam pengujian arus kas bank sebagai dasar koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sengketa ini berakar pada temuan Tergugat berupa aliran dana masuk sebesar Rp3.800.000.000 pada rekening koran CV D, yang secara sepihak diklasifikasikan sebagai penghasilan jasa konstruksi yang belum dilaporkan. Otoritas pajak menyandarkan koreksinya pada kewenangan jabatan melakukan uji arus uang tanpa mempertimbangkan latar belakang transaksi secara komprehensif.

Inti Konflik: Kualifikasi Peredaran Usaha Jasa Konstruksi vs Pelunasan Utang Pribadi Antar Direktur

Inti konflik terletak pada perbedaan kualifikasi atas dana tersebut; Tergugat bersikukuh bahwa setiap dana masuk dari pihak ketiga (dalam hal ini PT PP) merupakan peredaran usaha, sementara CV D menegaskan bahwa dana tersebut adalah pelunasan utang pribadi antar direktur yang dipinjamkan melalui rekening perusahaan. CV D menghadapi kendala administratif berat karena hak keberatannya telah kadaluwarsa akibat kurangnya transparansi informasi dari petugas pemeriksa, sehingga upaya hukum ditempuh melalui jalur Gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Terobosan Hukum Berdasarkan AUPB dan Validitas Bukti Substansi Transaksi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil terobosan hukum dengan mengedepankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan. Majelis menilai Tergugat lalai dalam memberikan edukasi hak wajib pajak, sehingga pemeriksaan materiil tetap dilakukan dalam persidangan gugatan. Secara substansi, Majelis menemukan bahwa bukti-bukti yang diajukan CV D—berupa perjanjian utang, kwitansi, dan keterangan saksi—memiliki kesesuaian kronologis yang kuat dan logis. Sebaliknya, Tergugat gagal membuktikan adanya kontrak kerja atau prestasi jasa konstruksi yang mendasari aliran dana tersebut.

Resolusi Gugatan dan Implikasi: Pengabulan Seluruhnya dan Batasan Pengakuan Arus Kas Masuk Sebagai Objek Pajak

Resolusi perkara ini berujung pada pengabulan seluruh gugatan CV D. Majelis menegaskan bahwa arus kas masuk tidak serta-merta merupakan objek pajak jika dapat dibuktikan sebaliknya dengan bukti pendukung yang kompeten. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemisahan antara transaksi bisnis perusahaan dengan transaksi pribadi pemilik yang meminjam fasilitas rekening perusahaan, serta kewajiban DJP untuk bertindak transparan dalam prosedur pemeriksaan. Bagi pelaku usaha, documentation hukum seperti surat perjanjian dan kwitansi yang rapi adalah garis pertahanan utama dalam menghadapi koreksi hasil uji arus bank.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter