Penerapan standar akuntansi akrual dalam pencatatan biaya PPh Badan seringkali berbenturan dengan mekanisme saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang berlandaskan prinsip kas, yakni saat pembayaran dilakukan atau disediakan untuk dibayarkan. Konflik regulasi ini menjadi isu sentral dalam sengketa PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2018 yang melibatkan PT DL di Pengadilan Pajak, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 sebesar Rp9.960.895.038,00 akibat selisih ekualisasi antara biaya gaji yang dibukukan dengan objek PPh 21 yang dilaporkan. Sengketa ini secara fundamental menyoroti pentingnya pembuktian substansial untuk menyanggah koreksi yang didasarkan pada pendekatan tidak langsung.
Inti konflik berakar pada koreksi yang dilakukan oleh DJP berdasarkan hasil rekonsiliasi atau ekualisasi. DJP beranggapan bahwa seluruh biaya yang diakui sebagai Beban Gaji pada Laporan Laba Rugi PT DL seharusnya telah dipotong PPh Pasal 21 pada tahun 2018. Selisih yang terjadi (koreksi) dianggap sebagai objek PPh 21 yang tersembunyi atau belum disetorkan. Sebaliknya, PT DL mengajukan bantahan dengan argumen yang solid secara konseptual. PT DL menjelaskan bahwa selisih tersebut berasal dari akun-akun akrual, seperti Sales Incentives, Directors Fees, dan Staff Welfare, yang dicatat sebagai beban 2018 (sesuai akrual) namun baru dibayarkan secara aktual pada tahun 2019. Menurut PT DL, PPh Pasal 21 terutang pada saat penghasilan dibayarkan, sehingga kewajiban pemotongan baru terjadi di tahun berikutnya.
Majelis Hakim menolak argumen yang diajukan oleh PT DL dan menguatkan koreksi DJP. Keputusan ini didasarkan bukan pada penolakan prinsip saat terutang PPh 21 (prinsip kas), melainkan murni pada kegagalan pembuktian oleh PT DL. Majelis Hakim menilai bahwa PT DL tidak mampu menyajikan bukti yang cukup dan kompeten, seperti General Ledger rinci, perincian perhitungan PPh Pasal 21, dan bukti pembayaran tahun 2019, untuk memverifikasi dalil bahwa biaya akrual 2018 tersebut benar-benar telah dipotong PPh 21 di tahun 2019. Kegagalan untuk menyerahkan dokumen penting yang diminta oleh DJP selama pemeriksaan hingga persidangan, dianggap Majelis sebagai bentuk ketidakmampuan PT DL untuk membuktikan kebenaran dalilnya, sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam sengketa pajak.
Putusan ini memiliki implikasi penting bagi Wajib Pajak yang menggunakan basis akrual dalam pembukuannya, terutama dalam hal biaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan di awal tahun berikutnya. Putusan ini menjadi preseden yang menegaskan bahwa dasar filosofis perbedaan antara prinsip akrual dan kas tidak akan menyelamatkan Wajib Pajak jika aspek pembuktian formal diabaikan. Bagi Wajib Pajak, sengketa ini menjadi peringatan keras untuk memastikan bahwa setiap akun akrual yang berpotensi menjadi objek PPh Pasal 21 di tahun berikutnya harus didukung oleh working paper rekonsiliasi cross-year yang sangat terperinci dan bukti transfer/pembayaran yang mudah dilacak. DJP akan selalu menggunakan ekualisasi sebagai metode awal untuk mengidentifikasi potensi sengketa, dan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), beban pembuktian mutlak berada di tangan Wajib Pajak untuk menyanggah hasil ekualisasi tersebut dengan bukti faktual.
Keputusan Pengadilan Pajak untuk menolak banding PT DL memberikan pelajaran krusial bahwa kebenaran konseptual hukum pajak harus didukung dengan kebenaran faktual berupa bukti dokumen. Walaupun PT DL berdalil biaya akrual baru terutang di tahun berikutnya, Majelis Hakim menolak banding karena dalil tersebut tidak dapat dibuktikan secara faktual dan komprehensif melalui dokumen akuntansi yang diminta.