Kasus sengketa Pajak Penghasilan Badan yang melibatkan koreksi atas biaya transaksi afiliasi kembali menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011763.15/2021/PP/M.XIVA Tahun 2025. Persoalan kunci dalam sengketa ini adalah implementasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding, PT DAI. Keputusan majelis yang berakhir dengan Kabul Sebagian menunjukkan adanya titik tengah dalam penilaian kewajaran harga transfer.
Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) mendasarkan koreksi pada hasil analisis harga transfer yang menyimpulkan bahwa profitabilitas operasional Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran pasar. DJP berargumen bahwa biaya transaksi afiliasi terlalu tinggi, menekan laba di Indonesia, sehingga dilakukan penyesuaian ke titik median perusahaan pembanding. Sebaliknya, PT DAI membantah dengan menyatakan bahwa seluruh transaksi telah didukung oleh Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) yang memadai dan mempermasalahkan kriteria pemilihan perusahaan pembanding oleh DJP yang dianggap tidak sebanding dalam aspek fungsi, aset, dan risiko (FAR Analysis).
Majelis Hakim bertindak sebagai penengah, melakukan pengujian kewajaran de novo. Majelis mengakui kewenangan DJP menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, namun menggarisbawahi pentingnya objektivitas dan akurasi. Setelah menguji bukti, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan kekeliruan dalam pemilihan pembanding, penentuan rentang kewajaran, atau penyesuaian kesebandingan. Keputusan "Kabul Sebagian" ini mengakomodasi validitas sebagian klaim Pemohon Banding sekaligus membenarkan perlunya penyesuaian PKP tertentu.
Bagi DJP, putusan ini menekankan perlunya basis data dan justifikasi yang lebih kuat dalam memilih pembanding yang relevan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan bahwa TP Doc dan argumentasi yang didasarkan pada analisis FAR yang kuat dapat secara signifikan mengurangi besaran koreksi fiskal. Sengketa ini adalah studi kasus nyata bahwa penyelesaian sengketa hubungan istimewa sering kali berada di wilayah abu-abu, yang menuntut penerapan regulasi secara cermat dan proporsional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini