Banding Transfer Pricing Biaya Afiliasi Dikabulkan Sebagian: Pelajaran Penting dari Putusan PT DAI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011763.15/2021/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 April 2026 | 09:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Banding Transfer Pricing Biaya Afiliasi Dikabulkan Sebagian: Pelajaran Penting dari Putusan PT DAI

Kasus sengketa Pajak Penghasilan Badan yang melibatkan koreksi atas biaya transaksi afiliasi kembali menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011763.15/2021/PP/M.XIVA Tahun 2025. Persoalan kunci dalam sengketa ini adalah implementasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding, PT DAI. Keputusan majelis yang berakhir dengan Kabul Sebagian menunjukkan adanya titik tengah dalam penilaian kewajaran harga transfer.

Konflik: Koreksi Profitabilitas dan Bantahan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) mendasarkan koreksi pada hasil analisis harga transfer yang menyimpulkan bahwa profitabilitas operasional Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran pasar. DJP berargumen bahwa biaya transaksi afiliasi terlalu tinggi, menekan laba di Indonesia, sehingga dilakukan penyesuaian ke titik median perusahaan pembanding. Sebaliknya, PT DAI membantah dengan menyatakan bahwa seluruh transaksi telah didukung oleh Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) yang memadai dan mempermasalahkan kriteria pemilihan perusahaan pembanding oleh DJP yang dianggap tidak sebanding dalam aspek fungsi, aset, dan risiko (FAR Analysis).

Resolusi Majelis Hakim: Objektivitas dalam Analisis Kesebandingan

Majelis Hakim bertindak sebagai penengah, melakukan pengujian kewajaran de novo. Majelis mengakui kewenangan DJP menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, namun menggarisbawahi pentingnya objektivitas dan akurasi. Setelah menguji bukti, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan kekeliruan dalam pemilihan pembanding, penentuan rentang kewajaran, atau penyesuaian kesebandingan. Keputusan "Kabul Sebagian" ini mengakomodasi validitas sebagian klaim Pemohon Banding sekaligus membenarkan perlunya penyesuaian PKP tertentu.

Implikasi Strategis bagi Sengketa Transfer Pricing

Bagi DJP, putusan ini menekankan perlunya basis data dan justifikasi yang lebih kuat dalam memilih pembanding yang relevan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan bahwa TP Doc dan argumentasi yang didasarkan pada analisis FAR yang kuat dapat secara signifikan mengurangi besaran koreksi fiskal. Sengketa ini adalah studi kasus nyata bahwa penyelesaian sengketa hubungan istimewa sering kali berada di wilayah abu-abu, yang menuntut penerapan regulasi secara cermat dan proporsional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter