Bahaya Tersembunyi Pinjaman Tanpa Bunga ke Induk Perusahaan: Belajar dari Kasus PT MGR

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 10:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bahaya Tersembunyi Pinjaman Tanpa Bunga ke Induk Perusahaan: Belajar dari Kasus PT MGR

Sengketa Pajak: Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Deemed Interest pada Pinjaman Afiliasi

Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memberikan otoritas penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan reklasifikasi penghasilan atas transaksi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar. Dalam kasus sengketa antara PT MGR melawan DJP, titik berat konflik terletak pada interpretasi pinjaman tanpa bunga (interest-free loan) yang diberikan anak perusahaan kepada entitas induknya. DJP melakukan koreksi deemed interest income dengan dalih bahwa skema tersebut menyimpang dari prinsip arm's length, meskipun transaksi dilakukan di lingkup domestik.

Inti Konflik: Interpretasi Pasal 12 PP 94/2010 dan Syarat Kumulatif

Konflik ini berakar pada perbedaan cara pandang terhadap Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). PT MGR meyakini bahwa selama terdapat alasan komersial seperti kesulitan keuangan di pihak penerima pinjaman, maka bunga nol persen dapat dibenarkan untuk menjaga kelangsungan grup usaha. Namun, Terbanding secara kaku menerapkan syarat kumulatif dalam regulasi tersebut, di mana pinjaman tanpa bunga hanya diakui jika berasal dari pemegang saham kepada anak perusahaan, bukan sebaliknya. Ketimpangan posisi subjek hukum dalam transaksi ini menjadi dasar bagi DJP untuk membebankan suku bunga wajar atas dana yang dipinjamkan.

Resolusi Majelis Hakim: Kewajaran Usaha dan Pengecualian Terbatas

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memperkuat posisi DJP dengan menyatakan bahwa prinsip kewajaran usaha wajib diterapkan pada setiap transaksi afiliasi tanpa pengecualian, baik lintas batas maupun domestik. Hakim menekankan bahwa pembebasan bunga dalam PP 94/2010 adalah pengecualian yang bersifat terbatas dan tidak boleh diperluas tafsirnya. Karena PT MGR berposisi sebagai anak perusahaan yang memberi pinjaman, maka ia gagal memenuhi kualifikasi yuridis untuk memberikan pinjaman tanpa bunga. Dampaknya, Majelis mengesahkan perhitungan bunga fiktif sebagai penghasilan kena pajak bagi PT MGR.

Implikasi bagi Korporasi dan Manajemen Likuiditas Grup

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi korporasi di Indonesia bahwa pengelolaan likuiditas antar grup (cash pooling) atau pinjaman antar afiliasi harus didokumentasikan dengan analisis transfer pricing yang solid. Pengabaian terhadap PKKU, meskipun dengan alasan membantu afiliasi yang merugi, tetap berisiko tinggi pada koreksi pajak yang signifikan. Perusahaan disarankan untuk meninjau kembali kebijakan pemberian pinjaman tanpa bunga dari anak ke induk perusahaan untuk menghindari risiko deemed income di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002373.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003066.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Membetulkan

PUTP1-004058.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 12 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003236.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter