Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memberikan otoritas penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan reklasifikasi penghasilan atas transaksi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar. Dalam kasus sengketa antara PT MGR melawan DJP, titik berat konflik terletak pada interpretasi pinjaman tanpa bunga (interest-free loan) yang diberikan anak perusahaan kepada entitas induknya. DJP melakukan koreksi deemed interest income dengan dalih bahwa skema tersebut menyimpang dari prinsip arm's length, meskipun transaksi dilakukan di lingkup domestik.
Konflik ini berakar pada perbedaan cara pandang terhadap Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). PT MGR meyakini bahwa selama terdapat alasan komersial seperti kesulitan keuangan di pihak penerima pinjaman, maka bunga nol persen dapat dibenarkan untuk menjaga kelangsungan grup usaha. Namun, Terbanding secara kaku menerapkan syarat kumulatif dalam regulasi tersebut, di mana pinjaman tanpa bunga hanya diakui jika berasal dari pemegang saham kepada anak perusahaan, bukan sebaliknya. Ketimpangan posisi subjek hukum dalam transaksi ini menjadi dasar bagi DJP untuk membebankan suku bunga wajar atas dana yang dipinjamkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memperkuat posisi DJP dengan menyatakan bahwa prinsip kewajaran usaha wajib diterapkan pada setiap transaksi afiliasi tanpa pengecualian, baik lintas batas maupun domestik. Hakim menekankan bahwa pembebasan bunga dalam PP 94/2010 adalah pengecualian yang bersifat terbatas dan tidak boleh diperluas tafsirnya. Karena PT MGR berposisi sebagai anak perusahaan yang memberi pinjaman, maka ia gagal memenuhi kualifikasi yuridis untuk memberikan pinjaman tanpa bunga. Dampaknya, Majelis mengesahkan perhitungan bunga fiktif sebagai penghasilan kena pajak bagi PT MGR.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi korporasi di Indonesia bahwa pengelolaan likuiditas antar grup (cash pooling) atau pinjaman antar afiliasi harus didokumentasikan dengan analisis transfer pricing yang solid. Pengabaian terhadap PKKU, meskipun dengan alasan membantu afiliasi yang merugi, tetap berisiko tinggi pada koreksi pajak yang signifikan. Perusahaan disarankan untuk meninjau kembali kebijakan pemberian pinjaman tanpa bunga dari anak ke induk perusahaan untuk menghindari risiko deemed income di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini