Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan otoritasnya dalam menghapus hak kompensasi kerugian fiskal Wajib Pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2016. Langkah ini berdampak langsung pada penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 yang semula nihil menjadi terutang, memicu penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas kekurangan bayar dan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP.
Kasus ini bermula dari PT KLI yang mengajukan gugatan atas penerbitan STP PPh Pasal 25 Masa Februari 2017. Inti konflik terletak pada interpretasi regulasi; Penggugat berargumen bahwa UU Pengampunan Pajak adalah lex specialis yang tidak mengatur teknis cicilan bulanan, sehingga penggunaan kompensasi rugi dari SPT 2015 tetap sah untuk menentukan angsuran. Namun, Tergugat (DJP) bersikeras bahwa dengan disampaikannya Surat Pernyataan Harta (SPH) pada Maret 2017, hak kompensasi rugi tersebut gugur demi hukum sejak awal tahun pajak berjalan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumen Penggugat. Hakim menegaskan bahwa skema Tax Amnesty menuntut konsekuensi logis berupa pelepasan hak atas kerugian fiskal masa lalu. Secara prosedural, penerbitan STP oleh Tergugat dinilai telah memenuhi ketentuan formal karena dilakukan dalam periode tahun berjalan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan, sesuai dengan jadwal penerbitan triwulanan yang diatur dalam regulasi internal DJP.
Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa kepatuhan administratif dalam program pengampunan pajak bersifat absolut. Wajib Pajak tidak dapat lagi bersandar pada filosofi "angsuran mendekati pajak terutang" jika terdapat ketentuan spesifik yang membatalkan basis perhitungan angsuran tersebut. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa keikutsertaan dalam kebijakan pengampunan pajak mengharuskan kalkulasi ulang arus kas perusahaan untuk menutupi potensi kenaikan angsuran PPh Pasal 25 di masa transisi.
Kesimpulannya, permohonan gugatan ditolak seluruhnya karena tindakan fiskus telah selaras dengan mandat UU Pengampunan Pajak dan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini