Pengakuan pendapatan secara akrual sesuai PSAK 72 dalam laporan keuangan auditan menjadi bumerang bagi PT MTI dalam sengketa PPN Masa Desember 2021. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa ketika sebuah entitas telah mengakui pendapatan dalam SPT PPh Badan, maka secara substansi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dianggap telah terjadi, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dipungut saat itu juga tanpa harus menunggu formalitas Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAST).
Inti konflik bermula saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ekualisasi antara omzet di SPT PPh Badan dengan DPP PPN. Ditemukan selisih signifikan sebesar 20 miliar Rupiah yang oleh PT MTI diklaim sebagai pendapatan akrual karena tagihan kepada pelanggan (perbankan) masih menunggu proses rekonsiliasi data. Namun, DJP berargumen bahwa ketersediaan jasa untuk digunakan adalah standar saat terutang sesuai Pasal 17 PP 9/2021. Pengakuan nilai pendapatan yang pasti dalam audit membuktikan bahwa ketidakpastian nilai yang diklaim wajib pajak tidak beralasan secara hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menolak argumen perbedaan waktu (timing difference). Putusan Nomor PUT-003933.16/2024 menekankan bahwa faktur pajak yang baru diterbitkan berbulan-bulan kemudian (di tahun pajak berikutnya) dianggap sebagai faktur pajak yang tidak sah karena melampaui batas waktu 3 bulan. Resolusi hukum ini memberikan preseden bahwa aspek substansi pengakuan pendapatan dalam akuntansi komersial memiliki bobot pembuktian yang kuat dalam menentukan saat terutang pajak secara yuridis.
Implikasi dari putusan ini sangat serius bagi perusahaan jasa. Wajib Pajak tidak lagi bisa berlindung di balik belum terbitnya BAST jika secara akuntansi mereka sudah membukukan pendapatan. Kegagalan menyinkronkan saat pengakuan pendapatan akrual dengan penerbitan Faktur Pajak akan berujung pada koreksi DPP PPN, sanksi administrasi, dan risiko hilangnya hak pengkreditan pajak bagi lawan transaksi. Kesimpulannya, harmoni antara catatan akuntansi dan kepatuhan faktur pajak adalah mitigasi risiko utama dalam transaksi jasa kompleks.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini