Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2020 terhadap CAP Ltd, sebuah entitas residen pajak Singapura. Terbanding mendalilkan bahwa imbalan jasa pelayaran jalur internasional merupakan objek pajak domestik yang wajib dipotong PPh Final, terutama karena adanya kendala prosedural dalam penyampaian dokumen administratif pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, Pemohon Banding secara konsisten menyanggah dengan argumen bahwa berdasarkan ketentuan lex specialis dalam P3B Indonesia-Singapura, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di wilayah kedaulatan Indonesia.
Inti konflik ini berpusat pada benturan antara ketentuan domestik Pasal 15 UU PPh dengan Pasal 8 P3B Indonesia-Singapura yang mengatur mengenai Shipping and Air Transport. Terbanding menitikberatkan pada kegagalan administratif pelaporan Form DGT tepat waktu, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa substansi hak pemajakan tidak boleh tergerus oleh kendala teknis pelaporan sepanjang status residensi dan beneficial ownership dapat dibuktikan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen asli Certificate of Residence (CoR) dan Form DGT yang diterbitkan oleh IRAS Singapura. Majelis berpendapat bahwa selama kriteria materiil terpenuhi, maka manfaat P3B harus diberikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
Resolusi hukum dalam putusan ini memenangkan Pemohon Banding dengan amar "Kabul Seluruhnya". Majelis Hakim menegaskan bahwa laba dari pengoperasian kapal di lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di negara tempat kedudukan efektif perusahaan berada, sesuai mandat Pasal 8 P3B. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi pelaku industri logistik global bahwa prosedur administratif tidak boleh mengesampingkan substansi hukum internasional yang telah disepakati kedua negara. Kesimpulannya, pemenuhan bukti residensi yang sah merupakan kunci utama dalam membatalkan koreksi pajak atas transaksi lintas batas yang dilindungi oleh perjanjian internasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini