Bagaimana Perusahaan Singapura Menangkis Koreksi PPh Pasal 15 Melalui Kekuatan Tax Treaty

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011398.27/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 April 2026 | 13:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana Perusahaan Singapura Menangkis Koreksi PPh Pasal 15 Melalui Kekuatan Tax Treaty

Sengketa PPh Pasal 15: Laba Pelayaran Internasional dan Implementasi P3B (Kasus CAP Ltd)

Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2020 terhadap CAP Ltd, sebuah entitas residen pajak Singapura. Terbanding mendalilkan bahwa imbalan jasa pelayaran jalur internasional merupakan objek pajak domestik yang wajib dipotong PPh Final, terutama karena adanya kendala prosedural dalam penyampaian dokumen administratif pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, Pemohon Banding secara konsisten menyanggah dengan argumen bahwa berdasarkan ketentuan lex specialis dalam P3B Indonesia-Singapura, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di wilayah kedaulatan Indonesia.

Inti Konflik: Ketentuan Domestik vs Lex Specialis Pasal 8 P3B

Inti konflik ini berpusat pada benturan antara ketentuan domestik Pasal 15 UU PPh dengan Pasal 8 P3B Indonesia-Singapura yang mengatur mengenai Shipping and Air Transport. Terbanding menitikberatkan pada kegagalan administratif pelaporan Form DGT tepat waktu, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa substansi hak pemajakan tidak boleh tergerus oleh kendala teknis pelaporan sepanjang status residensi dan beneficial ownership dapat dibuktikan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen asli Certificate of Residence (CoR) dan Form DGT yang diterbitkan oleh IRAS Singapura. Majelis berpendapat bahwa selama kriteria materiil terpenuhi, maka manfaat P3B harus diberikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

Resolusi Majelis: Supremasi Substansi Hukum Internasional

Resolusi hukum dalam putusan ini memenangkan Pemohon Banding dengan amar "Kabul Seluruhnya". Majelis Hakim menegaskan bahwa laba dari pengoperasian kapal di lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di negara tempat kedudukan efektif perusahaan berada, sesuai mandat Pasal 8 P3B. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi pelaku industri logistik global bahwa prosedur administratif tidak boleh mengesampingkan substansi hukum internasional yang telah disepakati kedua negara. Kesimpulannya, pemenuhan bukti residensi yang sah merupakan kunci utama dalam membatalkan koreksi pajak atas transaksi lintas batas yang dilindungi oleh perjanjian internasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter