Implementasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seringkali menjadi titik sengketa antara Wajib Pajak dan DJP, khususnya terkait interpretasi biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam putusan nomor PUT-003925.16/2024/PP, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan penegasan krusial mengenai batasan biaya manajemen dan aspek formalitas waktu penerbitan Faktur Pajak yang tidak boleh terlampaui.
Sengketa bermula ketika Terbanding mengoreksi Pajak Masukan PT MTI atas biaya air minum dan jasa audit dengan alasan tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha. Terbanding berpegang pada interpretasi sempit bahwa biaya tersebut hanyalah beban umum. Namun, Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis bahwa air minum adalah bagian dari standar K3 dan jasa audit adalah bagian integral dari fungsi controlling manajemen. Majelis Hakim sepakat bahwa pengeluaran ini memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebagai biaya kegiatan manajemen.
Namun, keberuntungan tidak berlanjut pada pos jasa pemeliharaan perangkat lunak. Majelis Hakim menemukan fakta bahwa secara materiil jasa telah selesai pada September 2020, tetapi Faktur Pajak baru dibuat pada April 2021. Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 2021, Faktur Pajak yang dibuat lebih dari 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat tidak dapat dikreditkan. Putusan ini menegaskan bahwa meskipun secara substansi biaya berhubungan dengan usaha, kelalaian dalam administrasi waktu dapat menggugurkan hak pengkreditan pajak.
Kesimpulannya, Wajib Pajak perlu melakukan kurasi ketat terhadap dokumen penyerahan jasa. Kemenangan pada pos biaya manajemen membuktikan pentingnya argumen operasional yang logis, namun kekalahan pada pos keterlambatan faktur memberikan pelajaran bahwa kepatuhan administratif di bawah PP 9/2021 adalah harga mati yang harus dijaga untuk menghindari kerugian finansial akibat koreksi pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini