Pemeriksaan & Penetapan Pajak

Pemeriksaan Pajak

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 25 UU KUP, Pemeriksaan Pajak didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tipe Pemeriksaan Pajak

Proses pemeriksaan tersebut dibagi menjadi tiga tipe pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan 9 PMK 15/2025, yaitu:

1. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Jangka Waktu Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 6 PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terbagi menjadi dua tahapan: jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

1. Jangka Waktu Pengujian

Jangka waktu pengujian dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diserahkan kepada Wajib Pajak atau perwakilannya hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan. Durasi maksimalnya:

  • Pemeriksaan Lengkap: Paling lama 5 bulan.
  • Pemeriksaan Terfokus: Paling lama 3 bulan.
  • Pemeriksaan Spesifik: Paling lama 1 bulan.

Khusus untuk pemeriksaan yang melibatkan satu grup Wajib Pajak dan/atau yang terindikasi transaksi transfer pricing, jangka waktu pengujian bisa diperpanjang hingga 4 bulan.

2. Jangka Waktu Pembahasan dan Pelaporan

Jangka waktu ini paling lama 30 hari kerja terhitung sejak SPHP disampaikan hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

3. Pengecualian dan Hal Lainnya

  • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan tertentu dilakukan lebih singkat, yakni masing-masing paling lama 10 hari kerja.
  • Pemeriksaan untuk Tujuan Lain: Jangka waktu total paling lama 4 bulan.
  • Harus memperhatikan peraturan terkait pengembalian kelebihan pajak, penghapusan NPWP, atau pencabutan PKP.
  • Tidak berlaku untuk PPh migas Production Sharing Contract Cost Recovery.

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Berdasarkan Pasal 7 PMK 15/2025, kewajiban pemeriksa dibagi menjadi kewajiban umum dan kewajiban tambahan khusus untuk pemeriksaan kepatuhan.

Kewajiban Umum: Menunjukkan tanda pengenal & SP2, menyampaikan surat pemberitahuan, menunjukkan perubahan tim, mengembalikan dokumen, dan menjaga kerahasiaan.

Kewajiban Tambahan (Kepatuhan): Memberikan penjelasan hak/kewajiban, memberi kesempatan pengungkapan ketidakbenaran, menyampaikan SPHP, dan melakukan Pembahasan Akhir (PAHP).

Kewenangan Pemeriksa Pajak

  • Akses Dokumen & Data: Meminjam buku/catatan dan mengakses data elektronik.
  • Akses Fisik: Memasuki ruangan atau tempat penyimpanan barang/uang.
  • Permintaan Keterangan: Meminta penjelasan lisan/tertulis dari WP maupun pihak ketiga.
  • Penyegelan: Berwenang menyegel tempat atau barang tertentu.
  • Permintaan Bantuan: Meminta WP menyediakan tenaga, peralatan, atau ruangan khusus.

Hak Wajib Pajak

Wajib pajak memiliki hak umum (melihat tanda pengenal/SP2) dan hak tambahan (mengungkapkan ketidakbenaran, menghadiri pembahasan akhir, dan mengajukan permohonan ke Tim Quality Assurance).

Kewajiban Wajib Pajak

  • Memperlihatkan/meminjamkan dokumen pembukuan.
  • Memberi akses ke data elektronik dan tempat pemeriksaan.
  • Memberikan bantuan tenaga/peralatan dan memberikan keterangan yang diminta.
  • Menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP (Kewajiban Tambahan).

Hasil Pemeriksaan & Proses Lanjutan

Setelah proses selesai, DJP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). WP wajib memberi tanggapan tertulis paling lama 5 hari kerja.

Tahapan Pembahasan Akhir (PAHP): DJP mengundang WP untuk membahas temuan. Jika WP tidak hadir atau tidak memberi tanggapan, proses tetap berlanjut dengan pembuatan Berita Acara.

Dokumentasi: Hasil akhir dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Berita Acara PAHP.

Pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA)

Wajib Pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan jika terjadi perbedaan pendapat mengenai dasar hukum koreksi, dengan syarat hadir dalam PAHP dan belum menandatangani Berita Acara PAHP.

  • Batas Waktu: Permohonan diajukan maksimal 3 hari kerja setelah risalah pembahasan ditandatangani.
  • Sifat Simpulan: Keputusan Tim QA bersifat mengikat dan menjadi dasar pembuatan Berita Acara PAHP akhir.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter