Pelaporan Pajak (SPT)

Pembetulan & Perpanjangan

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pembetulan pajak merupakan hak Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak karena adanya kesalahan atau ketidaklengkapan data guna memastikan apakah data pajak yang dilaporkan sudah benar dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Adapun kesalahan yang dimaksud, dapat berupa:

  1. Kesalahan tulis: termasuk kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang;
  2. Kesalahan hitung: kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan; dan/atau
  3. Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan meliputi:
    • Kekeliruan dalam penerapan tarif;
    • Kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto;
    • Kekeliruan penerapan sanksi administratif atau denda administratif;
    • Kekeliruan penghasilan tidak kena pajak;
    • Kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;
    • Kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
    • Kekeliruan penerapan kurs;
    • Kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena pajak;
    • Kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak; atau
    • Kekeliruan pemberian pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan.

Objek Pembetulan

Adapun yang menjadi objek Pembetulan, adalah:

  • SKPKB
  • SKPKBT
  • SKPN
  • SKPLB
  • Surat Tagihan Pajak
  • SK Pembetulan
  • SK Keberatan
  • SK Pengurangan Sanksi
  • SK Penghapusan Sanksi
  • SK Pengurangan Ketetapan
  • SK Pembatalan Ketetapan
  • SK Pengembalian Pendahuluan
  • SK Pemberian Imbalan Bunga
  • SPPT
  • SKP PBB
  • STP PBB
  • SK Pengurangan PBB
  • SK Pengurangan Denda PBB
  • SK Persetujuan Bersama

Terhadap surat-surat di atas, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembetulan yang ketentuannya diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) sebagaimana yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

1. Pembetulan SPT

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT dengan kemauan sendiri selama belum dilakukan pemeriksaan. Jika mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi bunga per bulan dengan rumus:

$$\frac{\text{suku bunga acuan} + 5\%}{12}$$

2. Pengakuan Kesalahan oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat mengakui kesalahan secara sukarela setelah pemeriksaan dimulai (pengungkapan ketidakbenaran). WP tetap dikenai denda 2 kali lipat dari jumlah pajak, namun terhindar dari proses hukum yang lebih serius.

3. Pengungkapan Kesalahan Selama Pemeriksaan Berjalan

Dilakukan sebelum DJP menyampaikan SPHP. WP wajib melunasi kekurangan pajak beserta sanksi bunga yang dihitung dengan rumus:

$$\frac{\text{suku bunga acuan} + 10\%}{12}$$

4. Pembetulan SPT Akibat Perubahan Data Tahun Sebelumnya

Dilakukan apabila WP menerima keputusan pajak tahun sebelumnya yang mengubah jumlah rugi fiskal. Harus dilakukan dalam 3 bulan setelah putusan diterima.

Keberatan Pajak

Keberatan pajak adalah upaya hukum pertama jika merasa ada ketidakadilan dalam penetapan pajak. Wajib Pajak dapat meminta peninjauan ulang terhadap SKP atau pemotongan pihak ketiga.

1. Objek dan Syarat Keberatan

  • SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau Pemotongan/Pemungutan Pihak Ketiga.
  1. Diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Paling lama 3 bulan sejak tanggal surat dikirim.
  3. Mencantumkan alasan yang jelas dan kuat.
  4. Satu surat untuk satu SKP.
  5. Melunasi jumlah pajak yang telah disetujui dalam PAHP.

2. Proses Penyelesaian Keberatan

DJP wajib memberikan keputusan dalam 12 bulan. Jika lewat, keberatan dianggap dikabulkan. Keputusan dapat berupa: mengabulkan seluruhnya/sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak. Jika dikabulkan dan ada kelebihan bayar, WP mendapat imbalan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan).

3. Sanksi Administrasi Keberatan

Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar.

Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Sanksi Administratif atau SKP

DJP dapat mengurangi/menghapuskan sanksi atau membatalkan SKP yang tidak benar karena kekhilafan WP, ketidaktelitian petugas, atau alasan prosedural (seperti tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir). Hal ini memastikan proses perpajakan berjalan transparan dan adil.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter