Penagihan Pajak

Daluwarsa Penagihan

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU KUP Negara juga memiliki hak untuk melakukan penagihan pajak (termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) daluwarsa setelah 5 tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak. Namun, daluwarsa ini dapat tertangguh jika:

  • Diterbitkan Surat Paksa.
  • Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak.
  • Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT baru.
  • Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter