Pemeriksaan & Penetapan Pajak

SKP & STP

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP ditetapkan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan jumlah pajak yang terutang melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PMK 80/2023, SKP dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Adapun beberapa jenis SKP yang dapat diterbitkan oleh DJP berdasarkan Pasal 2 PMK 80/2023 meliputi:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
    Diterbitkan jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak yang diakibatkan oleh:
    • Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak dalam SPT.
    • Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan pajak.
    • Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi atau denda.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    Diterbitkan jika ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya SKPKB.
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
    Diterbitkan jika berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
    Diterbitkan jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
  5. Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
    Diterbitkan jika ada data baru dan/atau data yang baru terungkap pada saat pemeriksaan ulang, yang menyebabkan penambahan jumlah PBB terutang.

Perlu dicatat bahwa untuk menerbitkan SKP, DJP harus terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perpajakan.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter