PPN 0% di Pelabuhan: Mengapa Jasa Keagenan Kapal Lolos Sengketa Pajak, Tapi Jasa Mooring Tetap Kena PPN 10%?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010313.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 11 September 2026 | 13:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN 0% di Pelabuhan: Mengapa Jasa Keagenan Kapal Lolos Sengketa Pajak, Tapi Jasa Mooring Tetap Kena PPN 10%?

Sektor pelayaran internasional di Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam penerapan rezim Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama mengenai kualifikasi Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhak atas tarif 0%. Sebuah kasus litigasi perpajakan yang diajukan oleh PT BB menjadi studi kasus penting mengenai batas yuridis antara Jasa Keagenan Kapal (Vessel Agency Services) dengan Jasa Penambatan (Mooring Services) di mata Pengadilan Pajak. Perkara ini menggarisbawahi keharusan pembuktian pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean sesuai dengan mandat Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.


Inti Konflik: Lokasi Fisik vs. Pemanfaatan Substantif


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi PPN 10% atas seluruh transaksi jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negeri. Argumen DJP menekankan pada lokasi fisik penyerahan jasa yang seluruhnya berada di dalam Daerah Pabean Indonesia (Pelabuhan). Menurut DJP, jasa penambatan dan keagenan kapal gagal memenuhi kriteria Ekspor Jasa Kena Pajak yang secara spesifik diatur untuk dikenakan PPN 0%, sehingga dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak domestik.


Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan jasa tersebut memiliki tujuan dan dampak substantif yang diarahkan pada entitas luar negeri untuk mendukung kegiatan pelayaran internasional. Jasa keagenan kapal, yang mencakup pengurusan logistik dan dokumentasi, merupakan prasyarat mutlak bagi kapal asing untuk melanjutkan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, Pemohon Banding bersikukuh bahwa pemanfaatan jasa tersebut, dalam kerangka ekonomis, terjadi di luar Daerah Pabean, sehingga PPN terutang adalah 0%.


Resolusi: Pendapat Hukum Majelis dengan Pendekatan Split-Issue


Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil langkah resolusi dengan membedakan sifat kedua jenis jasa tersebut. Terhadap Jasa Penambatan (Mooring), Majelis sepakat dengan DJP. Jasa ini dianggap bersifat lokal dan konsumsinya tidak dapat dipisahkan dari lokasi tambatan kapal di Indonesia, sehingga PPN 10% tetap berlaku. Namun, untuk Jasa Keagenan Kapal (Vessel Agency), Majelis membatalkan koreksi DJP. Majelis berpendapat bahwa jasa keagenan, yang mencakup pengurusan dokumen dan kebutuhan kapal asing, secara esensial adalah jasa yang diserahkan di Indonesia namun hasilnya dimanfaatkan di luar Daerah Pabean untuk kelanjutan pelayaran internasional. Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dianggap memadai untuk memenuhi persyaratan formal dan material Ekspor JKP.


Analisis dan Dampak: Pentingnya Segregasi Transaksi


Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini sangat krusial bagi industri pelayaran. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua jasa yang diserahkan di dalam pelabuhan Indonesia kepada kapal asing secara otomatis dikenakan PPN 10%. Terdapat pembedaan yang jelas antara jasa pelabuhan murni (lokal) dan jasa pendukung operasional internasional (ekspor). Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang keagenan kapal untuk mempertahankan tarif PPN 0% mereka, asalkan mereka mampu melakukan segregasi penagihan dan menyajikan dokumentasi yang kredibel yang membuktikan pemanfaatan jasa di luar negeri. PKP dianjurkan untuk meninjau ulang kontrak dan faktur mereka agar secara tegas memisahkan jenis-jenis jasa ini untuk menghindari sengketa yang serupa.


Kesimpulan


Putusan Pengadilan Pajak ini menjadi preseden penting dalam litigasi PPN Ekspor Jasa, khususnya di sektor maritim. Keberhasilan Pemohon Banding membatalkan koreksi atas Jasa Keagenan Kapal menunjukkan bahwa substansi dan tujuan pemanfaatan jasa menjadi faktor penentu utama, melebihi sekadar lokasi fisik penyerahan jasa.


Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010311.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Tidak Dapat Diterima

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011552.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011553.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

09 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter