Gugatan Kedua Ditolak! Pelajaran Kritis dari Putusan Pengadilan Pajak Mengenai Batas Waktu 3 Bulan PMK 8/2013

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 10 September 2026 | 16:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Kedua Ditolak! Pelajaran Kritis dari Putusan Pengadilan Pajak Mengenai Batas Waktu 3 Bulan PMK 8/2013

Konsekuensi fatal dari kelalaian administratif kembali terbukti dalam sengketa PT AKJ melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerbitan surat pengembalian permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 menegaskan bahwa prinsip res judicata pro veritate habetur (putusan telah berkekuatan hukum tetap) dan ketentuan batas waktu 3 (tiga) bulan dalam Pasal 14 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013) adalah norma yang bersifat mandatori, menenggelamkan argumentasi Penggugat mengenai penyalahgunaan wewenang.


Inti konflik dalam perkara ini adalah tindakan DJP yang menerbitkan Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor S-2146/PJ/WPJ.12/2024, yang isinya mengembalikan permohonan kedua Wajib Pajak untuk pembatalan SKPKB. Wajib Pajak berpendapat bahwa surat pengembalian ini adalah keputusan yang tidak sah, menuduh DJP melakukan detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang karena otoritas yang diberikan oleh undang-undang seharusnya adalah menerbitkan surat keputusan menolak atau mengabulkan, bukan sekadar surat pengembalian. Lebih lanjut, Wajib Pajak berdalih bahwa batas waktu 3 bulan (Pasal 14 Ayat (6) PMK 8/2013) tidak berlaku bagi mereka karena permohonan kedua didasarkan pada Pasal 13 Ayat (3) PMK 8/2013, yaitu alasan formal terkait penerbitan SKP yang seharusnya tidak terbit, seperti ketiadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).


Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak argumen Wajib Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis secara tegas menyatakan bahwa ketentuan batas waktu 3 bulan dalam Pasal 14 Ayat (6) PMK 8/2013 adalah syarat formal mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan kedua, tanpa memandang dasar hukum Pasal 13 mana yang digunakan. Karena permohonan kedua Wajib Pajak diajukan melampaui batas waktu tersebut, tindakan DJP untuk mengembalikannya adalah legal dan sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) PMK 8/2013. Tindakan ini justru dianggap menghormati kepastian hukum.


Aspek krusial yang digarisbawahi oleh Majelis adalah adanya putusan Pengadilan Pajak sebelumnya yang telah menolak gugatan pertama Wajib Pajak atas objek SKPKB yang sama. Sesuai Pasal 77 Undang-Undang Pengadilan Pajak, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Majelis berpendapat bahwa memproses permohonan administratif yang esensinya berupaya mengubah atau membatalkan objek yang telah diputus pengadilan akan sama dengan mengabaikan prinsip res judicata. Hal ini berarti Wajib Pajak tidak dapat menggunakan jalur administratif secara berulang setelah putusan pengadilan. Implikasi putusan ini memperjelas bahwa bagi Wajib Pajak, jalur hukum yang benar setelah putusan pengadilan yang menolak sengketa adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, bukan mencoba mencari celah administrasi baru melalui permohonan berulang.


Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010311.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010313.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Tidak Dapat Diterima

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011552.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011553.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

09 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter