Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025 memberikan penekanan penting mengenai hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) yang sah, bahkan ketika PM tersebut terlupa dikreditkan pada Masa Pajak yang bersangkutan. Kasus PT BB ini memvalidasi prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana aspek kebenaran materiil harus lebih diutamakan daripada prosedur administratif. Sengketa ini berpusat pada klaim koreksi positif PM sebesar Rp6.091.100,00 yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang ditolak oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak/DJP).
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi penerapan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN. Pemohon Banding bersikukuh bahwa PM yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan, baik formal maupun materiil, karena didukung oleh Faktur Pajak yang sah dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Kelalaian di awal yang menyebabkan PM tidak dikreditkan diyakini tidak dapat menghilangkan hak Wajib Pajak, asalkan pengkreditan dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak. Sebaliknya, Terbanding menolak klaim koreksi positif ini dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang sah telah dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan dan penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebelumnya. Penolakan Terbanding ini lebih condong pada argumen formal bahwa klaim tambahan dari Wajib Pajak tidak dapat diterima setelah proses pemeriksaan dan keberatan selesai.
Resolusi hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim menunjukkan keberpihakan pada substansi. Majelis menguji seluruh bukti dan menyimpulkan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp6.091.100,00 terbukti sah secara materiil. Majelis berpendapat bahwa penolakan Terbanding tidak didukung oleh ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN (kondisi yang melarang pengkreditan), melainkan hanya didasarkan pada alasan prosedural. Dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Majelis menyatakan bahwa hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang sah tidak dapat digugurkan oleh penolakan administratif yang tidak berdasar materiil.
Implikasi Putusan ini bagi Wajib Pajak sangat signifikan. Putusan ini menegaskan kembali bahwa kelalaian administrasi tidak lantas membatalkan hak pengkreditan Pajak Masukan yang fundamental, selama Wajib Pajak mampu membuktikan validitas PM secara komprehensif. Wajib Pajak didorong untuk selalu mempertahankan dan mendokumentasikan bukti keabsahan PM secara utuh, sehingga dalam kasus sengketa, fokus pembuktian dapat dialihkan dari prosedur ke substansi. Keputusan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding ini memperkuat jaminan hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap perlakuan PPN yang netral.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini