Menang Melawan DJP: Putusan Pengadilan Pajak Menjamin Hak Wajib Pajak Atas PPN Masukan yang Terlewat Dikreditkan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 11 September 2026 | 14:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Melawan DJP: Putusan Pengadilan Pajak Menjamin Hak Wajib Pajak Atas PPN Masukan yang Terlewat Dikreditkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025 memberikan penekanan penting mengenai hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) yang sah, bahkan ketika PM tersebut terlupa dikreditkan pada Masa Pajak yang bersangkutan. Kasus PT BB ini memvalidasi prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana aspek kebenaran materiil harus lebih diutamakan daripada prosedur administratif. Sengketa ini berpusat pada klaim koreksi positif PM sebesar Rp6.091.100,00 yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang ditolak oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak/DJP).


Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi penerapan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN. Pemohon Banding bersikukuh bahwa PM yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan, baik formal maupun materiil, karena didukung oleh Faktur Pajak yang sah dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Kelalaian di awal yang menyebabkan PM tidak dikreditkan diyakini tidak dapat menghilangkan hak Wajib Pajak, asalkan pengkreditan dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak. Sebaliknya, Terbanding menolak klaim koreksi positif ini dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang sah telah dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan dan penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebelumnya. Penolakan Terbanding ini lebih condong pada argumen formal bahwa klaim tambahan dari Wajib Pajak tidak dapat diterima setelah proses pemeriksaan dan keberatan selesai.


Resolusi hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim menunjukkan keberpihakan pada substansi. Majelis menguji seluruh bukti dan menyimpulkan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp6.091.100,00 terbukti sah secara materiil. Majelis berpendapat bahwa penolakan Terbanding tidak didukung oleh ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN (kondisi yang melarang pengkreditan), melainkan hanya didasarkan pada alasan prosedural. Dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Majelis menyatakan bahwa hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang sah tidak dapat digugurkan oleh penolakan administratif yang tidak berdasar materiil.


Implikasi Putusan ini bagi Wajib Pajak sangat signifikan. Putusan ini menegaskan kembali bahwa kelalaian administrasi tidak lantas membatalkan hak pengkreditan Pajak Masukan yang fundamental, selama Wajib Pajak mampu membuktikan validitas PM secara komprehensif. Wajib Pajak didorong untuk selalu mempertahankan dan mendokumentasikan bukti keabsahan PM secara utuh, sehingga dalam kasus sengketa, fokus pembuktian dapat dialihkan dari prosedur ke substansi. Keputusan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding ini memperkuat jaminan hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap perlakuan PPN yang netral.


Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010311.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010313.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Tidak Dapat Diterima

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011552.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011553.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

09 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter