Penerapan Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) oleh otoritas pajak atas transaksi afiliasi kini semakin masif dan mendapatkan justifikasi kuat dari Pengadilan Pajak. Selisih nilai transaksi yang tidak sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dan telah dikoreksi pada koreksi primer PPh Badan, secara otomatis direkarakterisasi menjadi dividen tersembunyi (constructive dividend) sesuai mandat Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009964.13/2022/PP/M.IIB menegaskan konsekuensi ini, khususnya dalam konteks pembayaran jasa intragooup yang gagal dibuktikan manfaat ekonomisnya.
Konflik inti muncul dari koreksi primer di PPh Badan atas biaya jasa yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) kepada afiliasi di luar negeri. DJP berargumen bahwa tidak adanya bukti yang memadai mengenai eksistensi jasa (true services) dan manfaat ekonomis yang nyata (economic benefit) menjadikan pembayaran tersebut tidak wajar. Konsekuensinya, kelebihan pembayaran tersebut ditarik kembali ke WP dalam negeri sebagai laba. DJP kemudian melanjutkan dengan koreksi sekunder, mengenakan PPh Pasal 26 atas laba yang direkarakterisasi sebagai dividen tersembunyi, dengan tarif 20% atau tarif P3B.
Pemohon Banding, PT NBI, membantah dengan menyatakan pembayaran tersebut adalah imbalan jasa yang sah dan menolak rekarakterisasi dividen karena penerima bukan pemegang saham secara formal. Namun, Majelis Hakim menolak bantahan ini. Majelis Hakim konsisten dengan putusan sebelumnya (sengketa PPh Badan) yang menyatakan koreksi primer sah. Secara yuridis, Majelis berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mendefinisikan dividen termasuk "pembagian laba secara langsung ataupun tidak langsung." Rekarakterisasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Transfer Pricing, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran yang tidak wajar dapat diperlakukan sebagai dividen tersembunyi.
Implikasi putusan ini sangat signifikan. Pengadilan Pajak memberikan legitimasi kuat terhadap penerapan PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebagai upaya untuk menanggulangi penggerusan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting - BEPS). Wajib Pajak kini dihadapkan pada risiko ganda: tidak hanya kehilangan biaya pada PPh Badan, tetapi juga wajib memotong PPh Pasal 26 atas koreksi tersebut, yang seringkali bersifat final dan berpotensi memicu pajak berganda internasional jika negara afiliasi tidak memberikan penyesuaian terkait (Corresponding Adjustment). Ke depannya, WP harus fokus pada dokumentasi yang membuktikan transfer uang (cash flow) tidak melampaui kelaziman dan memastikan ketersediaan mekanisme repatriasi untuk memitigasi risiko Secondary Adjustment sesuai regulasi terkini.