• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Biaya Jasa Ditransfer Pricing, Malah Dikenai Pajak Dividen 20%: Ancaman Constructive Dividend di Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009964.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 11 September 2026 | 16:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Jasa Ditransfer Pricing, Malah Dikenai Pajak Dividen 20%: Ancaman Constructive Dividend di Putusan Pengadilan Pajak

Penerapan Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) oleh otoritas pajak atas transaksi afiliasi kini semakin masif dan mendapatkan justifikasi kuat dari Pengadilan Pajak. Selisih nilai transaksi yang tidak sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dan telah dikoreksi pada koreksi primer PPh Badan, secara otomatis direkarakterisasi menjadi dividen tersembunyi (constructive dividend) sesuai mandat Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009964.13/2022/PP/M.IIB menegaskan konsekuensi ini, khususnya dalam konteks pembayaran jasa intragooup yang gagal dibuktikan manfaat ekonomisnya.

Konflik inti muncul dari koreksi primer di PPh Badan atas biaya jasa yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) kepada afiliasi di luar negeri. DJP berargumen bahwa tidak adanya bukti yang memadai mengenai eksistensi jasa (true services) dan manfaat ekonomis yang nyata (economic benefit) menjadikan pembayaran tersebut tidak wajar. Konsekuensinya, kelebihan pembayaran tersebut ditarik kembali ke WP dalam negeri sebagai laba. DJP kemudian melanjutkan dengan koreksi sekunder, mengenakan PPh Pasal 26 atas laba yang direkarakterisasi sebagai dividen tersembunyi, dengan tarif 20% atau tarif P3B.

Pemohon Banding, PT NBI, membantah dengan menyatakan pembayaran tersebut adalah imbalan jasa yang sah dan menolak rekarakterisasi dividen karena penerima bukan pemegang saham secara formal. Namun, Majelis Hakim menolak bantahan ini. Majelis Hakim konsisten dengan putusan sebelumnya (sengketa PPh Badan) yang menyatakan koreksi primer sah. Secara yuridis, Majelis berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mendefinisikan dividen termasuk "pembagian laba secara langsung ataupun tidak langsung." Rekarakterisasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Transfer Pricing, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran yang tidak wajar dapat diperlakukan sebagai dividen tersembunyi.

Implikasi putusan ini sangat signifikan. Pengadilan Pajak memberikan legitimasi kuat terhadap penerapan PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebagai upaya untuk menanggulangi penggerusan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting - BEPS). Wajib Pajak kini dihadapkan pada risiko ganda: tidak hanya kehilangan biaya pada PPh Badan, tetapi juga wajib memotong PPh Pasal 26 atas koreksi tersebut, yang seringkali bersifat final dan berpotensi memicu pajak berganda internasional jika negara afiliasi tidak memberikan penyesuaian terkait (Corresponding Adjustment). Ke depannya, WP harus fokus pada dokumentasi yang membuktikan transfer uang (cash flow) tidak melampaui kelaziman dan memastikan ketersediaan mekanisme repatriasi untuk memitigasi risiko Secondary Adjustment sesuai regulasi terkini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter