Bagi perusahaan yang baru berdiri atau sedang melakukan ekspansi bisnis dalam skala besar, masa-masa awal operasional sering kali dihabiskan untuk membangun infrastruktur. Proses pembangunan gedung, instalasi pabrik, atau pembebasan tanah untuk lokasi usaha ini dikenal sebagai masa konstruksi atau periode belum melakukan penyerahan.
Selama masa tersebut, perusahaan akan melakukan banyak pembelian barang modal dan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lantas, muncul pertanyaan: “Apakah PPN yang dibayar saat membeli barang modal tersebut (Pajak Masukan) dapat dikreditkan meskipun perusahaan belum menghasilkan penjualan (Pajak Keluaran)?”
Jawabannya adalah bisa. Namun, regulasi perpajakan di Indonesia menetapkan batas waktu dan kriteria ketat yang wajib dipahami agar hak pengkreditan tersebut tidak hangus atau menimbulkan sanksi di kemudian hari.
Secara umum, mekanisme PPN menganut prinsip pengkreditan antara Pajak Masukan (pajak yang dibayar saat membeli) dengan Pajak Keluaran (pajak yang dipungut saat menjual). Namun, pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPN (UU PPN) dan peraturan pelaksananya (seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021), PKP yang belum berproduksi diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang modal. Sementara itu, yang dimaksud dengan barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Contohnya seperti mesin pabrik, peralatan utama, serta tanah yang dibeli untuk mendirikan bangunan operasional atau pusat usaha.
Pemerintah menetapkan batas waktu bagi PKP untuk segera melakukan penyerahan (mulai menghasilkan Pajak Keluaran). Berdasarkan regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jangka waktu umum adalah 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan. Apabila hingga batas waktu 3 tahun tersebut PKP belum juga melakukan penyerahan BKP/JKP yang berhubungan dengan Pajak Masukan tersebut, maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan dinyatakan tidak dapat dikreditkan.
Apabila waktu 3 tahun terlampaui dan perusahaan belum melakukan penyerahan atau komersialisasi, undang-undang menetapkan konsekuensi yang cukup berat bagi kondisi finansial perusahaan, antara lain:
Untuk melindungi hak Pajak Masukan agar tidak hangus, PKP harus memastikan telah terjadi penyerahan yang terutang PPN sebelum masa 3 tahun berakhir. Penting untuk dicatat bahwa penerimaan uang muka dari konsumen (misalnya uang muka sewa ruangan atau pemesanan produk) yang diiringi dengan penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang sah, secara yuridis dapat dikategorikan sebagai bentuk penyerahan JKP/BKP. Sepanjang penyerahan tersebut nyata, sah, dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama perusahaan, maka hak pengkreditan Pajak Masukan selama masa konstruksi akan sepenuhnya terlindungi.
Namun, regulasi mengecualikan beberapa aktivitas. Aktivitas berikut tidak dianggap sebagai penyerahan dalam pemenuhan batas waktu ini:
Masa konstruksi merupakan fase krusial yang membutuhkan manajemen arus kas (cash flow) yang matang. Pengkreditan Pajak Masukan atas barang modal (termasuk perolehan tanah) adalah insentif likuiditas yang sangat membantu perusahaan yang sedang membangun. Agar hak perpajakan ini tetap aman, maka Wajib Pajak disarankan untuk dengan cermat menghitung tanggal pengkreditan Pajak Masukan pertama kali sebagai titik awal mulainya jangka waktu 3 tahun tersebut. Selain itu, pastikan pra-penjualan, pengikatan kontrak kerja sama, atau penerimaan uang muka yang melahirkan Pajak Keluaran dapat direalisasikan sebelum batas waktu 3 tahun tersebut berakhir.