Dalam sistem peradilan perpajakan di Indonesia, Pengadilan Pajak menerima dua jenis upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak, yaitu Banding dan Gugatan. Kedua upaya tersebut memiliki objek sengketa yang berbeda, sehingga Wajib Pajak perlu memahami perbedaan tersebut sebelum menentukan upaya hukum apa yang akan mereka ambil berdasarkan objek sengketa mereka. Adapun penjelasan mengenai perbedaan kedua upaya hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak apabila mereka tidak puas atau tidak setuju dengan materi/isi/jumlah pajak yang ditetapkan dalam suatu Keputusan Keberatan.
Wajib pajak hanya bisa mengajukan Banding terhadap keputusan yang diterbitkan oleh otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Pemerintah Daerah) yang menolak atau mengabulkan sebagian Keberatan Wajib Pajak.
Contohnya: apabila seorang Wajib Pajak tidak menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh DJP, maka Wajib Pajak tersebut harus terlebih dahulu mengajukan keberatan ke DJP. Setelah itu, jika Wajib Pajak tidak puas dengan Keputusan Keberatan tersebut, maka ia baru dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Secara lebih rinci, jenis sengketa yang dapat diajukan Banding adalah sengketa yang menyangkut materi atau jumlah pajak yang terutang, atau yang disebut dengan sengketa materiil. Adapun sengketa yang dimaksud di antaranya seperti:
Sementara itu, Gugatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap proses, prosedur, pelaksanaan administrasi, atau tindakan penagihan yang dilakukan oleh fiskus (fungsional pajak) yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan upaya Banding, Gugatan tidak membahas benar atau salahnya suatu angka/materi dalam perhitungan pajak, melainkan formalitas tindakan hukum otoritas pajak.
Singkatnya, yang dipermasalahkan dalam upaya Gugatan adalah bagaimana tindakan penagihan pajak itu dilakukan. Selain itu, upaya Gugatan juga dapat diajukan terhadap keputusan yang bersifat administratif selain yang dapat diajukan Banding. Berbeda dengan Banding, upaya Gugatan dapat langsung diajukan ke Pengadilan Pajak tanpa perlu melalui proses keberatan terlebih dahulu (kecuali untuk beberapa jenis keputusan administratif tertentu yang menyediakan jalur sanggahan).
Adapun perbedaan antara upaya Banding dan upaya Gugatan secara singkat adalah sebagai berikut:
| Aspek Pembeda | Banding | Gugatan |
|---|---|---|
| Inti Sengketa | Materi substansi (Setuju/tidak setuju dengan besarnya nominal angka pajak yang ditagih). | Formalitas/Prosedur (Setuju/tidak setuju dengan tata cara pelaksanaan tindakan aparat pajak). |
| Syarat Pendahulu | Harus melalui proses Keberatan terlebih dahulu di Ditjen Pajak/Bea Cukai/Pemda. | Bisa langsung diajukan tanpa proses keberatan (tergantung objek penagihan/surat yang digugat). |
| Objek Utama | Surat Keputusan Keberatan. |
|
| Dasar Hukum Utama | Pasal 27 UU KUP & Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. | Pasal 23 ayat (2) UU KUP & Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. |
Secara garis besar, perbedaan antara upaya Banding dan upaya Gugatan terletak pada sifat perkaranya. Penting bagi Wajib Pajak untuk dapat memahami perbedaan tersebut agar tidak salah alamat saat mengajukan perkara ke Pengadilan Pajak. Dalam praktiknya, tidak jarang Wajib Pajak melakukan kesalahan saat memilih upaya hukum apa yang akan diambil antara Banding dan Gugatan, sehingga permohonan yang diajukan berakhir tidak dapat diterima akibat cacat formil.