Jangan Salah Alamat! Pahami Dulu Perbedaan Upaya Banding Dan Upaya Gugatan Di Pengadilan Pajak

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jangan Salah Alamat! Pahami Dulu Perbedaan Upaya Banding Dan Upaya Gugatan Di Pengadilan Pajak

Dalam sistem peradilan perpajakan di Indonesia, Pengadilan Pajak menerima dua jenis upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak, yaitu Banding dan Gugatan. Kedua upaya tersebut memiliki objek sengketa yang berbeda, sehingga Wajib Pajak perlu memahami perbedaan tersebut sebelum menentukan upaya hukum apa yang akan mereka ambil berdasarkan objek sengketa mereka. Adapun penjelasan mengenai perbedaan kedua upaya hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1. Banding ke Pengadilan Pajak

Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak apabila mereka tidak puas atau tidak setuju dengan materi/isi/jumlah pajak yang ditetapkan dalam suatu Keputusan Keberatan.

a. Objek Sengketa Banding

Wajib pajak hanya bisa mengajukan Banding terhadap keputusan yang diterbitkan oleh otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Pemerintah Daerah) yang menolak atau mengabulkan sebagian Keberatan Wajib Pajak.

Contohnya: apabila seorang Wajib Pajak tidak menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh DJP, maka Wajib Pajak tersebut harus terlebih dahulu mengajukan keberatan ke DJP. Setelah itu, jika Wajib Pajak tidak puas dengan Keputusan Keberatan tersebut, maka ia baru dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.

b. Sengketa yang Diajukan Banding:

Secara lebih rinci, jenis sengketa yang dapat diajukan Banding adalah sengketa yang menyangkut materi atau jumlah pajak yang terutang, atau yang disebut dengan sengketa materiil. Adapun sengketa yang dimaksud di antaranya seperti:

  • Ketidaksepakatan atas jumlah pajak yang kurang bayar/lebih bayar dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Ketidaksepakatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
  • Sengketa penetapan tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk/keluar.

2. Gugatan ke Pengadilan Pajak

Sementara itu, Gugatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap proses, prosedur, pelaksanaan administrasi, atau tindakan penagihan yang dilakukan oleh fiskus (fungsional pajak) yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan upaya Banding, Gugatan tidak membahas benar atau salahnya suatu angka/materi dalam perhitungan pajak, melainkan formalitas tindakan hukum otoritas pajak.

Singkatnya, yang dipermasalahkan dalam upaya Gugatan adalah bagaimana tindakan penagihan pajak itu dilakukan. Selain itu, upaya Gugatan juga dapat diajukan terhadap keputusan yang bersifat administratif selain yang dapat diajukan Banding. Berbeda dengan Banding, upaya Gugatan dapat langsung diajukan ke Pengadilan Pajak tanpa perlu melalui proses keberatan terlebih dahulu (kecuali untuk beberapa jenis keputusan administratif tertentu yang menyediakan jalur sanggahan).

3. Ringkasan Perbedaan antara Banding dan Gugatan

Adapun perbedaan antara upaya Banding dan upaya Gugatan secara singkat adalah sebagai berikut:

Aspek Pembeda Banding Gugatan
Inti Sengketa Materi substansi (Setuju/tidak setuju dengan besarnya nominal angka pajak yang ditagih). Formalitas/Prosedur (Setuju/tidak setuju dengan tata cara pelaksanaan tindakan aparat pajak).
Syarat Pendahulu Harus melalui proses Keberatan terlebih dahulu di Ditjen Pajak/Bea Cukai/Pemda. Bisa langsung diajukan tanpa proses keberatan (tergantung objek penagihan/surat yang digugat).
Objek Utama Surat Keputusan Keberatan.
  • Surat Paksa, SPMP, dan Lelang;
  • Keputusan Pencegahan (dalam rangka penagihan pajak);
  • Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (selain SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga);
  • Penerbitan SKP atau SK Keberatan yang salah prosedur.
Dasar Hukum Utama Pasal 27 UU KUP & Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Pasal 23 ayat (2) UU KUP & Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.

4. Kesimpulan

Secara garis besar, perbedaan antara upaya Banding dan upaya Gugatan terletak pada sifat perkaranya. Penting bagi Wajib Pajak untuk dapat memahami perbedaan tersebut agar tidak salah alamat saat mengajukan perkara ke Pengadilan Pajak. Dalam praktiknya, tidak jarang Wajib Pajak melakukan kesalahan saat memilih upaya hukum apa yang akan diambil antara Banding dan Gugatan, sehingga permohonan yang diajukan berakhir tidak dapat diterima akibat cacat formil.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

22 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Selengkapnya
05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter