Berdasarkan ketentuan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), badan usaha berbentuk PT (selain perseroan perorangan), CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi mendapatkan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5%. Namun, bukan berarti badan usaha tersebut harus langsung menerapkan tarif PPh Final yang baru apabila sudah terlanjur menjalankan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) karena dapat terlebih dahulu melalui masa transisi.
Selanjutnya, PP 20/2026 menetapkan ketentuan masa transisi yang berbeda bagi setiap jenis Wajib Pajak. Adapun rincian ketentuannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal II PP 20/2026 adalah sebagai berikut:
DalamPasal II huruf e PP 20/2026, ditetapkan bahwa badan usaha (PT Non-Perorangan/CV/Firma/BUMDes) yang sudah terdaftar sebelumnya dan masih memanfaatkan tarif PPh Final berdasarkan peraturan sebelumnya (PP 55/2022) dapat melalui masa transisi sampai dengan jangka waktu tertentu. Artinya, apabila suatu PT biasa, CV, Firma, atau BUMDes yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan sedang memanfaatkan PPh Final sebesar 0,5% berdasarkan aturan lama (PP 55/2022), maka badan usaha tersebut tetap diizinkan untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 4 tahun sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022). Tentunya dengan syarat bahwa omzet atau peredaran bruto badan usaha tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun sesuai ketentuan PP 55/2022.
Sebagai contoh: CV ABC merupakan CV yang sudah terdaftar sejak tahun 2023 dan memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Artinya, berdasarkan ketentuan PP 20/2026, CV ABC tetap memiliki hak untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama 4 tahun pajak sejak pendiriannya, yakni sampai akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang omzetnya memenuhi syarat (tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun).
Selain itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jangka waktu tarif PPh Final 0,5%-nya berakhir pada tahun-tahun berjalan sebelum PP 20/2026 berlaku (2024 atau 2025), maka berdasarkan Pasal II huruf a angka 1 dan 2 PP 20/2026 Wajib Pajak tersebut diberikan masa transisi penyesuaian pada Tahun Pajak 2026. Ketentuan ini berlaku selama omzet atau peredaran bruto dari Wajib Pajak yang bersangkutan tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun sesuai ketentuan PP 55/2022.
Sebagai contoh: pak Surya merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai pada tanggal 20 Juni 2018 dan hanya memiliki penghasilan dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sehingga ia dikenai tarif PPh Final 0,5%. Berdasarkan ketentuan PP 20/2026, pak Surya (yang seharusnya hanya dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% sampai Tahun Pajak 2024) masih dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026 selama peredaran bruto dari penghasilannya pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Sementara itu, untuk Koperasi yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku, juga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029 berdasarkan ketentuan Pasal II huruf b PP 20/2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi Koperasi yang jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai dengan Tahun Pajak 2029.
Sebagai contoh: Koperasi ABC yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2023 dan hanya memiliki usaha dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4,8 miliar setahun, sehingga dikenai tarif PPh Final 0,5%. Berdasarkan ketentuan PP 20/2026, Koperasi ABS (yang seharusnya hanya dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% sampai Tahun Pajak 2026) masih dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2029 selama peredaran bruto atas penghasilan dari usahanya tidak melebihi tidak melebihi Rp4,8 miliar pada Tahun Pajak 2027 sampai Tahun Pajak 2029.
Adapun salah satu alasan pengetatan pemberian tarif PPh Final 0,5% dalam PP 20/2026, adalah untuk mencegah Wajib Pajak melakukan pemecahan usaha (split business) atau menggunakan status PT Perorangan sebagai kedok untuk menghindari pajak profesi/pekerjaan bebas. Berdasarkan Pasal II huruf f PP 20/2026, Wajib Pajak Orang Pribadi atau PT Perorangan yang melakukan pekerjaan bebas (tenaga ahli seperti dokter, notaris, agen iklan, dll.) atau yang melakukan pemecahan omzet, namun terlanjur menikmati tarif PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan PP 55/2022, hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tersebut sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026. Artinya, mereka wajib menggunakan tarif PPh umum mulai Tahun Pajak 2027.
Melalui ketentuan Pasal II PP 20/2026, Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa pemberian tarif PPh Final 0,5% tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari kewajiban pajak mereka dengan tetap memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak akan merugikan badan usaha lama yang sudah berdiri sebelum peraturan tersebut berlaku. Meskipun tidak lagi memiliki hak atas tarif PPh Final 0,5%, namun badan usaha yang kini dikecualikan tersebut (PT Non-Perorangan, CV, Firma, dan BUMDes) tetap diberikan kesempatan untuk menghabiskan sisa jangka waktu mereka.