Apa itu kawasan berikat? Ini hak dan kewajiban yang didapat perusahaan di kawasan berikat!

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Apa itu kawasan berikat? Ini hak dan kewajiban yang didapat perusahaan di kawasan berikat!

Kawasan Berikat (Bonded Zone) merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memacu investasi, dan meningkatkan daya saing industri berorientasi ekspor. Secara garis besar, dalam kawasan ini pengusaha mendapatkan berbagai insentif fiskal guna menekan biaya produksi agar produk lokal mampu bersaing di pasar global. Adapun ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengusaha, serta berbagai fasilitas fiskal yang ditawarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Definisi dan Konsep Dasar

Berdasarkan PMK No. 131/PMK.04/2018, Kawasan Berikat masuk ke dalam kategori Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yakni bangunan, tempat, atau kawasan dengan persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Sederhananya, kawasan ini berfungsi sebagai "pabrik khusus" di mana proses manufaktur (mulai dari bahan baku hingga barang jadi) mendapatkan perlakuan kepabeanan dan perpajakan yang istimewa. Karena sifatnya yang khusus itu, kawasan ini sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

2. Fasilitas Fiskal dan Insentif Pajak

Selain itu, yang menjadi salah satu daya tarik dari Kawasan Berikat adalah insentif fiskal. Sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan terbaru, yakni PMK No. 65/PMK.04/2021, berikut adalah rincian mengenai apa saja fasilitas operasional yang diberikan dalam Kawasan Berikat, yaitu:

a. Barang dari Luar Daerah Pabean (Impor):

  • Penangguhan Bea Masuk: Bea masuk tidak perlu dibayar di muka saat bahan baku masuk ke pabrik.
  • Pembebasan Cukai: Berlaku untuk barang-barang kena cukai yang digunakan sebagai komponen produksi.
  • Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): Bebas dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

b. Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Lokal):

  • Pemasukan Bahan Baku, Bahan Penolong, Barang Modal, atau peralatan perkantoran dari area lokal ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN & PPnBM.
  • Aturan terbaru (PMK 65/2021) juga menegaskan bahwa fasilitas ini mencakup bahan baku milik subjek pajak luar negeri yang sengaja dikirim untuk diolah di Kawasan Berikat sebelum diekspor kembali.

3. Syarat Pendirian dan Tata Ruang

Perlu dicatat, bahwa Pemerintah tidak dapat secara sembarangan dalam memberikan izin Kawasan Berikat. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lokasi penimbunan harus memenuhi kriteria geografis dan teknis yang ketat yang di antaranya meliputi:

  • Terletak di Kawasan Industri atau kawasan budidaya peruntukan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • Apabila berada di kawasan budidaya non-industri, luas hamparan lokasi minimal harus mencapai 10.000 meter persegi.
  • Akses jalan harus bisa langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer).
  • Memiliki batas-batas wilayah yang jelas, baik berupa pembatas alam maupun pagar pemisah buatan yang kokoh dengan area luar.

4. Kewajiban Ketat Pengusaha Kawasan Berikat

Mengingat besarnya fasilitas pajak yang diterima, sudah sewajarnya Pemerintah mengimbanginya dengan pengawasan berbasis kepatuhan dan teknologi. Sebagaimana yang diatur dalam PMK No. 65/PMK.04/2021, setiap Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat Merangkap Penyelenggara Di Kawasan Berikat (PDKB) wajib mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:

  1. Memasang Tanda Nama Perusahaan: Perusahaan wajib memasang tanda nama sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum.
  2. Menyediakan Sarana dan Prasarana Elektronik: Untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk menunjang fungsi pengawasan terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat.
  3. Sistem Akuntansi Terintegrasi (IT Inventory): Perusahaan wajib mendayagunakan sistem informasi pencatatan keluar-masuk barang yang merupakan subsistem dari sistem akuntansi keuangan mereka. Sistem ini harus bisa diakses secara langsung oleh DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  4. CCTV Online 24 Jam: Wajib menyediakan kamera pengawas (CCTV) di area keluar-masuk barang yang terhubung secara daring (online dan realtime) dengan Bea Cukai dan Ditjen Pajak, dengan penyimpanan rekaman minimal 7 (tujuh) hari terakhir.
  5. Stock Opname Rutin: Melakukan pencacahan fisik barang (stock opname) minimal satu kali dalam setahun dengan pengawasan Kantor Pabean, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  6. Kepatuhan Administrasi: Menyimpan dokumen perusahaan selama 10 tahun dan wajib menyampaikan laporan tahunan serta laporan dampak ekonomi (seperti data nilai investasi, serapan tenaga kerja, dan nilai penjualan ekspor).
  7. Menyelenggarakan Pembukuan: Perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  8. Menyerahkan Dokumen Kegiatan: Perusahaan wajib menyerahkan dokumen kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Menyampaikan Laporan Keuangan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
  10. Menyampaikan Laporan atas Dampak Ekonomi: Perusahaan wajib menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

5. Kesimpulan

Melalui integrasi UU No. 17 Tahun 2006, PMK No. 131/PMK.04/2018, dan PMK No. 65/PMK.04/2021, Kawasan Berikat didesain menjadi ekosistem yang saling menguntungkan. Di satu sisi, pelaku usaha mendapatkan efisiensi arus kas (cash flow) yang luar biasa karena tidak perlu membayar pajak dan bea masuk di depan demi kebutuhan produksi. Di sisi lain, negara mendapatkan kepastian hukum, peningkatan nilai investasi, pembukaan lapangan kerja baru, serta pengawasan komoditas pabean yang akurat dan berbasis risiko ekonomi.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

12 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

06 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter