Kawasan Berikat (Bonded Zone) merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memacu investasi, dan meningkatkan daya saing industri berorientasi ekspor. Secara garis besar, dalam kawasan ini pengusaha mendapatkan berbagai insentif fiskal guna menekan biaya produksi agar produk lokal mampu bersaing di pasar global. Adapun ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengusaha, serta berbagai fasilitas fiskal yang ditawarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Definisi dan Konsep Dasar
Berdasarkan PMK No. 131/PMK.04/2018, Kawasan Berikat masuk ke dalam kategori Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yakni bangunan, tempat, atau kawasan dengan persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Sederhananya, kawasan ini berfungsi sebagai "pabrik khusus" di mana proses manufaktur (mulai dari bahan baku hingga barang jadi) mendapatkan perlakuan kepabeanan dan perpajakan yang istimewa. Karena sifatnya yang khusus itu, kawasan ini sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
2. Fasilitas Fiskal dan Insentif Pajak
Selain itu, yang menjadi salah satu daya tarik dari Kawasan Berikat adalah insentif fiskal. Sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan terbaru, yakni PMK No. 65/PMK.04/2021, berikut adalah rincian mengenai apa saja fasilitas operasional yang diberikan dalam Kawasan Berikat, yaitu:
a. Barang dari Luar Daerah Pabean (Impor):
- Penangguhan Bea Masuk: Bea masuk tidak perlu dibayar di muka saat bahan baku masuk ke pabrik.
- Pembebasan Cukai: Berlaku untuk barang-barang kena cukai yang digunakan sebagai komponen produksi.
- Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): Bebas dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
b. Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Lokal):
- Pemasukan Bahan Baku, Bahan Penolong, Barang Modal, atau peralatan perkantoran dari area lokal ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN & PPnBM.
- Aturan terbaru (PMK 65/2021) juga menegaskan bahwa fasilitas ini mencakup bahan baku milik subjek pajak luar negeri yang sengaja dikirim untuk diolah di Kawasan Berikat sebelum diekspor kembali.
3. Syarat Pendirian dan Tata Ruang
Perlu dicatat, bahwa Pemerintah tidak dapat secara sembarangan dalam memberikan izin Kawasan Berikat. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lokasi penimbunan harus memenuhi kriteria geografis dan teknis yang ketat yang di antaranya meliputi:
- Terletak di Kawasan Industri atau kawasan budidaya peruntukan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Apabila berada di kawasan budidaya non-industri, luas hamparan lokasi minimal harus mencapai 10.000 meter persegi.
- Akses jalan harus bisa langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer).
- Memiliki batas-batas wilayah yang jelas, baik berupa pembatas alam maupun pagar pemisah buatan yang kokoh dengan area luar.
4. Kewajiban Ketat Pengusaha Kawasan Berikat
Mengingat besarnya fasilitas pajak yang diterima, sudah sewajarnya Pemerintah mengimbanginya dengan pengawasan berbasis kepatuhan dan teknologi. Sebagaimana yang diatur dalam PMK No. 65/PMK.04/2021, setiap Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat Merangkap Penyelenggara Di Kawasan Berikat (PDKB) wajib mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:
- Memasang Tanda Nama Perusahaan: Perusahaan wajib memasang tanda nama sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum.
- Menyediakan Sarana dan Prasarana Elektronik: Untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk menunjang fungsi pengawasan terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat.
- Sistem Akuntansi Terintegrasi (IT Inventory): Perusahaan wajib mendayagunakan sistem informasi pencatatan keluar-masuk barang yang merupakan subsistem dari sistem akuntansi keuangan mereka. Sistem ini harus bisa diakses secara langsung oleh DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- CCTV Online 24 Jam: Wajib menyediakan kamera pengawas (CCTV) di area keluar-masuk barang yang terhubung secara daring (online dan realtime) dengan Bea Cukai dan Ditjen Pajak, dengan penyimpanan rekaman minimal 7 (tujuh) hari terakhir.
- Stock Opname Rutin: Melakukan pencacahan fisik barang (stock opname) minimal satu kali dalam setahun dengan pengawasan Kantor Pabean, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Kepatuhan Administrasi: Menyimpan dokumen perusahaan selama 10 tahun dan wajib menyampaikan laporan tahunan serta laporan dampak ekonomi (seperti data nilai investasi, serapan tenaga kerja, dan nilai penjualan ekspor).
- Menyelenggarakan Pembukuan: Perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
- Menyerahkan Dokumen Kegiatan: Perusahaan wajib menyerahkan dokumen kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan Laporan Keuangan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
- Menyampaikan Laporan atas Dampak Ekonomi: Perusahaan wajib menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5. Kesimpulan
Melalui integrasi UU No. 17 Tahun 2006, PMK No. 131/PMK.04/2018, dan PMK No. 65/PMK.04/2021, Kawasan Berikat didesain menjadi ekosistem yang saling menguntungkan. Di satu sisi, pelaku usaha mendapatkan efisiensi arus kas (cash flow) yang luar biasa karena tidak perlu membayar pajak dan bea masuk di depan demi kebutuhan produksi. Di sisi lain, negara mendapatkan kepastian hukum, peningkatan nilai investasi, pembukaan lapangan kerja baru, serta pengawasan komoditas pabean yang akurat dan berbasis risiko ekonomi.