Perlakuan Pajak Terhadap PT Perorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Terkait

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Perlakuan Pajak Terhadap PT Perorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) memperkenalkan konsep entitas baru bernama Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Terobosan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) agar memiliki legalitas berbadan hukum formal dengan modal yang fleksibel.

Sebagai badan hukum formal, PT Perorangan memiliki implikasi tersendiri dalam sistem perpajakan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai perlakuan pajak terhadap PT Perorangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

1. Kedudukan PT Perorangan sebagai Wajib Pajak Badan

Berdasarkan ketentuan Ditjen Pajak (DJP) melalui SE-20/PJ/2022, PT Perorangan dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan, bukan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai subjek pajak badan, PT Perorangan memiliki kewajiban untuk:

  • a. Mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha tersebut.
  • b. Menyelenggarakan pembukuan fiskal secara tertib.
  • c. Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

2. Skema Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi PT Perorangan

Perlakuan PPh untuk PT Perorangan secara umum bergantung pada jumlah peredaran bruto (omzet) yang diperoleh dalam satu tahun pajak:

  • a. Skema PPh Final UMKM 0,5%: Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, PT Perorangan yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun berhak memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto bulanan.

    · Pembaruan Penting (PP 20/2026): Peraturan terbaru menghapus batasan waktu pemanfaatan tarif final bagi PT Perorangan (yang sebelumnya dibatasi 4 tahun). Kini, selama omzet gabungan tidak melewati threshold Rp4,8 miliar dan memenuhi persyaratan, skema 0,5% dapat digunakan tanpa batasan waktu.

    · Pengecualian: Fasilitas PPh Final 0,5% ini tidak berlaku jika PT Perorangan didirikan oleh tenaga ahli yang menjalankan jasa sejenis profesi/pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, konsultan, akuntan, dll.).

  • b. Skema PPh Badan Tarif Normal (22%): Jika omzet PT Perorangan melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, atau perusahaan memilih menggunakan tarif umum, maka wajib menggunakan perhitungan PPh Badan normal. Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak (Laba Bersih Fiskal). Namun, PT Perorangan masih dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, yaitu mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% (menjadi 11%) atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

3. Tidak Mendapatkan Fasilitas Omzet Bebas Pajak Rp500 Juta

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi turunannya, terdapat insentif batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam setahun. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena PT Perorangan berstatus Wajib Pajak Badan, perusahaan harus membayar PPh Final 0,5% langsung dari rupiah pertama omzet yang didapatkan tanpa ada potongan Rp500 juta tersebut.

4. Kesimpulan

Seperti halnya PT Biasa, PT Perorangan yang lahir dari regulasi UU Cipta Kerja juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan. Meski demikian, perlakuan pajaknya sangat bergantung pada jumlah omzet tahunan Perusahaan, di mana PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Namun, karena statusnya adalah wajib pajak badan, maka PT Perorangan tidak berhak atas fasilitas batas omzet bebas pajak Rp500 juta yang biasa dinikmati pelaku usaha orang pribadi.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

22 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Selengkapnya
05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter