Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) memperkenalkan konsep entitas baru bernama Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Terobosan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) agar memiliki legalitas berbadan hukum formal dengan modal yang fleksibel.
Sebagai badan hukum formal, PT Perorangan memiliki implikasi tersendiri dalam sistem perpajakan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai perlakuan pajak terhadap PT Perorangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:
Berdasarkan ketentuan Ditjen Pajak (DJP) melalui SE-20/PJ/2022, PT Perorangan dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan, bukan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai subjek pajak badan, PT Perorangan memiliki kewajiban untuk:
Perlakuan PPh untuk PT Perorangan secara umum bergantung pada jumlah peredaran bruto (omzet) yang diperoleh dalam satu tahun pajak:
· Pembaruan Penting (PP 20/2026): Peraturan terbaru menghapus batasan waktu pemanfaatan tarif final bagi PT Perorangan (yang sebelumnya dibatasi 4 tahun). Kini, selama omzet gabungan tidak melewati threshold Rp4,8 miliar dan memenuhi persyaratan, skema 0,5% dapat digunakan tanpa batasan waktu.
· Pengecualian: Fasilitas PPh Final 0,5% ini tidak berlaku jika PT Perorangan didirikan oleh tenaga ahli yang menjalankan jasa sejenis profesi/pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, konsultan, akuntan, dll.).
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi turunannya, terdapat insentif batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam setahun. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena PT Perorangan berstatus Wajib Pajak Badan, perusahaan harus membayar PPh Final 0,5% langsung dari rupiah pertama omzet yang didapatkan tanpa ada potongan Rp500 juta tersebut.
Seperti halnya PT Biasa, PT Perorangan yang lahir dari regulasi UU Cipta Kerja juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan. Meski demikian, perlakuan pajaknya sangat bergantung pada jumlah omzet tahunan Perusahaan, di mana PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Namun, karena statusnya adalah wajib pajak badan, maka PT Perorangan tidak berhak atas fasilitas batas omzet bebas pajak Rp500 juta yang biasa dinikmati pelaku usaha orang pribadi.