Pengadilan pajak dipindah ke bawah MA! Ini dampaknya.

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pengadilan pajak dipindah ke bawah MA! Ini dampaknya.

Saat ini, Pengadilan Pajak belum sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA), namun sedang menjalani masa transisi menuju peralihan total di bawah MA. Secara hukum, proses pengalihan ini sudah diketok palu sejak tahun 2023 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 26/PUU-XXI/2023.

1. Sistem "Dualisme" yang Lama

Sebelum adanya putusan MK, Pengadilan Pajak memiliki sistem pembinaan ganda yang sering memicu perdebatan soal independensi terkait:

a. Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan: Berada di bawah Kemenkeu.

b. Pembinaan Teknis Peradilan: Berada di bawah MA.

Oleh karena itu, banyak pihak yang menilai sistem ini dapat menimbulkan konflik kepentingan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP atau Ditjen Bea Cukai adalah pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak, namun di saat yang sama mereka juga mengelola anggaran dan administrasi Pengadilan Pajak.

Untuk itu, MK memutuskan bahwa seluruh fungsi pembinaan Pengadilan Pajak harus disatukan di bawah satu atap, yaitu di bawah MA. Meski demikian, MK masih memberikan waktu untuk melakukan transisi agar proses pemindahan aset, anggaran, personil, dan dokumen dari Kemenkeu ke MA bisa berjalan lancar tanpa mengganggu proses persidangan yang sedang berjalan.

2. Dampak Transisi terhadap Pengadilan Pajak

Saat Pengadilan Pajak nanti resmi dan sepenuhnya berada di bawah payung Mahkamah Agung (MA) setelah masa transisi selesai, pastinya akan ada perubahan struktural dan fundamental yang cukup besar. Adapaun beberapa perubahan yang dapat terjadi di antaranya seperti:

a. Independensi dan Objektivitas Putusan Meningkat Tajam

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, selama ini terdapat kekhawatiran adanya konflik kepentingan karena Kemenkeu sebagai pihak yang berperkara juga mengelola anggaran dan administrasi Pengadilan Pajak. Maka dari itu, dengan menempatkan Pengadilan Pajak di bawah MA, maka Wajib pajak (masyarakat/Badan Hukum) tentunya akan merasa diperlakukan lebih adil karena perkara mereka akan diadili oleh pihak ketiga yang benar-benar netral.

b. Standarisasi Kode Etik dan Pengawasan Hakim

Dengan memindahkan Pengadilan Pajak di bawah naungan MA, maka akan memudahkan pelaksanaan sistem pengawasan terhadap integritas hakim pajak, sehingga menjadi lebih ketat dan berlapis. Hakim pajak akan tunduk sepenuhnya pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diawasi langsung oleh Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY).

c. Harmonisasi Hukum dan Yurisprudensi

Di bawah satu atap MA, maka koordinasi teknis yurisprudensi (kumpulan putusan hakim terdahulu) antara Pengadilan Pajak (tingkat pertama) dan Majelis Agung Kamar Tata Usaha Negara di MA (tingkat Peninjauan Kembali/PK) akan menjadi lebih selaras. Hal ini akan mengurangi risiko adanya putusan-putusan yang saling bertolak belakang (disparitas putusan) untuk kasus sengketa pajak yang serupa.

3. Kesimpulan

Pada dasarnya, pemindahan ini diharapkan akan menciptakan iklim Pengadilan yang lebih efisien dan kondusif. Meski demikian bukan berarti ini tanpa tantangan. Dalam proses transisi, tidak selalu berjalan mulus 100% karena para pihak di dalamnya harus beradaptasi terhadap budaya kerja yang berbeda. Pegawai dan hakim yang terbiasa dengan ritme dan fasilitas Kemenkeu (eksekutif) harus menyesuaikan diri dengan budaya, regulasi, dan sistem remunerasi yang ada di lingkungan MA (yudikatif). Oleh karena itu, masa transisi ini penting agar tujuan pemindahan ini tercapai.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

15 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

12 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

12 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

06 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter