Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat dibuat untuk mencegah pengenaan pajak ganda serta mendorong investasi di antara kedua negara. Adapun salah satu manfaat utama yang paling sering dicari oleh pelaku bisnis maupun investor dari kedua negara dalam perjanjian tersebut adalah potongan tarif pajak (pengurangan tarif) atas penghitungan pajak domestik.
Namun, potongan tarif tersebut tidak serta-merta diberikan kepada siapa saja karena terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar Wajib Pajak dapat menikmati fasilitas tersebut. Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Fasilitas potongan tarif ini hanya berlaku untuk orang pribadi (individual) maupun badan/perusahaan (company) yang merupakan Residen (Wajib Pajak Dalam Negeri) dari salah satu atau kedua negara yang mengikat perjanjian. Perlu dicatat bahwa status residen ini ditentukan berdasarkan domisili, tempat tinggal, tempat pendirian, atau tempat manajemen yang sah menurut hukum pajak masing-masing negara. Apabila terjadi status residen ganda (dual residence) pada orang pribadi, maka statusnya akan ditentukan lewat indikator rumah permanen, pusat kepentingan vital (center of vital interests), tempat kebiasaan berdiam, hingga kewarganegaraan.
Potongan tarif pajak (pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan) paling sering diterapkan pada tiga jenis penghasilan pasif berikut:
Tarif pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada residen negara mitra dibatasi maksimal:
Tarif pajak atas penghasilan bunga dibatasi maksimal 10% dari jumlah bruto bunga. Bahkan, bunga bisa dibebaskan dari pajak (tax exempt) di negara sumber jika bunga tersebut diperoleh oleh Pemerintah negara mitra, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dimiliki/dikendalikan oleh Pemerintah tersebut.
Tarif pajak atas penggunaan hak cipta karya ilmiah/seni, paten, desain, merek dagang, hingga sewa peralatan industri/komersial dibatasi maksimal 10% dari jumlah bruto royalti.
Ini adalah ketentuan paling krusial bagi wajib pajak berbentuk badan/perusahaan. Berdasarkan Article 28 paragraph (6), entitas non-individu tidak berhak mendapatkan potongan tarif atau keringanan pajak kecuali memenuhi tes kepemilikan dan penggunaan penghasilan berikut:
Lebih dari 50% hak menikmati (atau jumlah saham) dalam perusahaan tersebut dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh kombinasi dari: warga negara AS, residen AS, residen Indonesia, perusahaan publik yang tercatat di bursa saham yang diakui, atau Pemerintah negara itu sendiri.
Penghasilan perusahaan tersebut tidak boleh digunakan dalam bagian yang signifikan (baik langsung maupun tidak langsung) untuk membayar kewajiban (seperti bunga atau royalti) kepada pihak lain di luar kategori residen sah kedua negara tersebut (base erosion test).
Pengecualian: Aturan pembatasan di atas tidak berlaku apabila perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka yang saham utamanya diperdagangkan secara reguler di Bursa Efek Jakarta (BEJ/IDX) atau sistem NASDAQ/bursa efek nasional AS yang diakui.
Potongan tarif spesial (seperti tarif 10% untuk dividen, bunga, dan royalti) tidak akan berlaku jika penerima penghasilan ternyata memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tempat usaha tetap di negara sumber penghasilan. Apabila hak atau harta yang menghasilkan dividen, bunga, atau royalti tersebut terbukti memiliki hubungan yang efektif (effectively connected) dengan kegiatan operasional BUT tersebut, maka penghasilan itu akan dipajaki menggunakan ketentuan Laba Usaha (Article 8), bukan tarif potongan tax treaty penghasilan pasif.
Untuk mendapatkan potongan tarif pajak berdasarkan P3B/Tax Treaty Indonesia-AS, Wajib Pajak memenuhi ketentuan mengenai status residen, bukti kepemilikan yang sah (beneficial owner), serta lolos dari uji pembatasan manfaat (Limitation on Benefits) untuk menangkal praktik penghindaran pajak ilegal. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan dokumen administratif perpajakan telah dipersiapkan dengan matang sebelum melakukan klaim tarif preferensial ini.