Ingin dapat potongan tarif dalam P3B Indonesia - Amerika Serikat? Ini ketentuannya!

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ingin dapat potongan tarif dalam P3B Indonesia - Amerika Serikat? Ini ketentuannya!

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat dibuat untuk mencegah pengenaan pajak ganda serta mendorong investasi di antara kedua negara. Adapun salah satu manfaat utama yang paling sering dicari oleh pelaku bisnis maupun investor dari kedua negara dalam perjanjian tersebut adalah potongan tarif pajak (pengurangan tarif) atas penghitungan pajak domestik.

Namun, potongan tarif tersebut tidak serta-merta diberikan kepada siapa saja karena terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar Wajib Pajak dapat menikmati fasilitas tersebut. Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Syarat Subjek Pajak: Harus Berstatus "Resident"

Fasilitas potongan tarif ini hanya berlaku untuk orang pribadi (individual) maupun badan/perusahaan (company) yang merupakan Residen (Wajib Pajak Dalam Negeri) dari salah satu atau kedua negara yang mengikat perjanjian. Perlu dicatat bahwa status residen ini ditentukan berdasarkan domisili, tempat tinggal, tempat pendirian, atau tempat manajemen yang sah menurut hukum pajak masing-masing negara. Apabila terjadi status residen ganda (dual residence) pada orang pribadi, maka statusnya akan ditentukan lewat indikator rumah permanen, pusat kepentingan vital (center of vital interests), tempat kebiasaan berdiam, hingga kewarganegaraan.

2. Ketentuan Potongan Tarif untuk Dividen, Bunga, dan Royalti

Potongan tarif pajak (pajak yang dipotong di negara sumber penghasilan) paling sering diterapkan pada tiga jenis penghasilan pasif berikut:

a. Dividen (Article 11)

Tarif pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada residen negara mitra dibatasi maksimal:

  • 10% dari jumlah bruto dividen, jika pemilik hak menikmati (beneficial owner) adalah perusahaan yang memiliki secara langsung setidaknya 25% saham hak suara (voting stock) dari perusahaan yang membayar dividen.
  • 15% dari jumlah bruto dividen untuk kasus-kasus lainnya.

b. Bunga (Article 12)

Tarif pajak atas penghasilan bunga dibatasi maksimal 10% dari jumlah bruto bunga. Bahkan, bunga bisa dibebaskan dari pajak (tax exempt) di negara sumber jika bunga tersebut diperoleh oleh Pemerintah negara mitra, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dimiliki/dikendalikan oleh Pemerintah tersebut.

c. Royalti (Article 13)

Tarif pajak atas penggunaan hak cipta karya ilmiah/seni, paten, desain, merek dagang, hingga sewa peralatan industri/komersial dibatasi maksimal 10% dari jumlah bruto royalti.

3. Aturan Pencegahan Penyalahgunaan Treaty (Limitation on Benefits/LoB)

Ini adalah ketentuan paling krusial bagi wajib pajak berbentuk badan/perusahaan. Berdasarkan Article 28 paragraph (6), entitas non-individu tidak berhak mendapatkan potongan tarif atau keringanan pajak kecuali memenuhi tes kepemilikan dan penggunaan penghasilan berikut:

a. Kepemilikan Lebih dari 50%

Lebih dari 50% hak menikmati (atau jumlah saham) dalam perusahaan tersebut dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh kombinasi dari: warga negara AS, residen AS, residen Indonesia, perusahaan publik yang tercatat di bursa saham yang diakui, atau Pemerintah negara itu sendiri.

b. Tidak Digunakan untuk Mengalirkan Pendapatan

Penghasilan perusahaan tersebut tidak boleh digunakan dalam bagian yang signifikan (baik langsung maupun tidak langsung) untuk membayar kewajiban (seperti bunga atau royalti) kepada pihak lain di luar kategori residen sah kedua negara tersebut (base erosion test).

Pengecualian: Aturan pembatasan di atas tidak berlaku apabila perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka yang saham utamanya diperdagangkan secara reguler di Bursa Efek Jakarta (BEJ/IDX) atau sistem NASDAQ/bursa efek nasional AS yang diakui.

4. Penghasilan Tidak Boleh Terikat dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Potongan tarif spesial (seperti tarif 10% untuk dividen, bunga, dan royalti) tidak akan berlaku jika penerima penghasilan ternyata memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tempat usaha tetap di negara sumber penghasilan. Apabila hak atau harta yang menghasilkan dividen, bunga, atau royalti tersebut terbukti memiliki hubungan yang efektif (effectively connected) dengan kegiatan operasional BUT tersebut, maka penghasilan itu akan dipajaki menggunakan ketentuan Laba Usaha (Article 8), bukan tarif potongan tax treaty penghasilan pasif.

5. Kesimpulan

Untuk mendapatkan potongan tarif pajak berdasarkan P3B/Tax Treaty Indonesia-AS, Wajib Pajak memenuhi ketentuan mengenai status residen, bukti kepemilikan yang sah (beneficial owner), serta lolos dari uji pembatasan manfaat (Limitation on Benefits) untuk menangkal praktik penghindaran pajak ilegal. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan dokumen administratif perpajakan telah dipersiapkan dengan matang sebelum melakukan klaim tarif preferensial ini.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

21 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

18 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

15 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

12 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

12 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

06 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Selengkapnya
05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Tahun 2025

05 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter