Dalam dunia hukum, terdapat satu asas mendasar yang dikenal sebagai asas non-retroaktif, yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi warga negara agar tidak dihukum atau dibebani kewajiban berdasarkan aturan yang belum ada saat tindakan dilakukan. Namun, dalam hukum perpajakan Indonesia, terdapat pengecualian tertentu di mana suatu peraturan pemerintah atau kebijakan turunan dapat diberlakukan secara surut (retroaktif).
Lantas, bagaimana penerapan aturan berlaku surut ini memengaruhi kepatuhan administrasi Wajib Pajak, dan bagaimana pengadilan memandang konsekuensi hukumnya?
Pada praktiknya, penerapan asas retroaktif biasanya dipicu oleh masa transisi antara undang-undang utama dengan peraturan pelaksanaannya (seperti Peraturan Pemerintah/PP atau Peraturan Menteri Keuangan/PMK). Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
Ketika sebuah aturan pembebasan pajak dinyatakan berlaku surut, posisi Wajib Pajak yang sudah terlanjur memungut dan menyetor pajak konvensional selama masa transisi menjadi dilematis. Secara hukum, aturan yang baru mengharuskan dilakukannya penyesuaian mundur.
Dampak administratif yang timbul meliputi:
Secara tekstual (hukum formal), ketika Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Kurang Bayar), undang-undang menentukan adanya sanksi administrasi berupa bunga.
Namun, di sinilah letak sengketa pemikiran hukumnya. Pengadilan Pajak sering kali menguji korelasi antara kesalahan Wajib Pajak dengan timbulnya utang pajak tersebut.
Dalam memutus sengketa terkait sanksi akibat peraturan retroaktif, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak hanya melihat hukum secara rigid (positivisme hukum), melainkan juga mempertimbangkan Asas Keadilan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Merujuk pada asas keadilan hukum (seperti pandangan sosiologi hukum L.J. van Apeldoorn), keadilan berarti memperlakukan hal yang sama secara sama, dan memperlakukan hal yang tidak sama secara proporsional. Keterlambatan penerbitan peraturan oleh otoritas merupakan hal di luar kendali (force majeure) Wajib Pajak. Oleh karena itu, membebankan sanksi administrasi berupa bunga kepada Wajib Pajak atas situasi yang murni disebabkan oleh pemberlakuan peraturan secara surut dinilai tidak tepat dan mencederai rasa keadilan.
Pada hakikatnya, penerapan aturan yang berlaku surut dalam dunia perpajakan menuntut Wajib Pajak untuk selalu adaptif dan responsif terhadap regulasi transisi. Meski secara sistem administrasi pembetulan laporan dapat memicu indikator "Kurang Bayar", hukum yang berkeadilan di Pengadilan Pajak tetap melindungi Wajib Pajak beriktikad baik. Sanksi administrasi sejatinya berfungsi sebagai instrumen pencegah ketidakpatuhan, bukan sebagai alat penghukum atas situasi transisi regulasi yang kebijakannya ditarik mundur oleh negara.