Tindakan penagihan aktif, seperti pemblokiran rekening bank, merupakan salah satu instrumen kuat yang dimiliki oleh otoritas perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara. Meski demikian, dalam pelaksanaannya, instrumen ini tidak bersifat absolut dan tetap harus tunduk pada asas kepastian hukum serta harmonisasi antar-regulasi, khususnya ketika bersinggungan dengan hukum kepailitan.
Adapun salah satu permasalahan hukum yang kerap terjadi di dunia korporasi adalah sejauh mana otoritas pajak dapat menyasar aset pribadi pengurus atau pemegang saham (terutama pemegang saham minoritas) ketika perusahaan mereka dinyatakan pailit, namun masih memiliki utang pajak. Berikut adalah penjelasannya:
Secara umum, regulasi perpajakan mengatur konsep penanggung pajak yang memungkinkan tindakan penagihan dilekatkan kepada pengurus atau pemegang saham perseroan terbatas. Namun, situasi hukum menjadi berbeda secara fundamental ketika perseroan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Dalam ranah hukum kepailitan, sejak putusan pailit diucapkan, maka segala hak pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitor pailit berpindah secara hukum kepada Kurator. Di sisi lain, undang-undang perpajakan terbaru—yakni Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)—secara eksplisit mempertegas kedudukan Kurator sebagai wakil yang sah dari badan hukum yang dinyatakan pailit untuk menjalankan segala hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Konflik hukum di lapangan sering kali terjadi ketika otoritas pajak melakukan penagihan secara prematur ke aset pribadi pemegang saham sebelum seluruh proses likuidasi atau pemberesan harta pailit (boedel pailit) dinyatakan selesai secara final oleh Kurator.
Yurisprudensi dan pertimbangan hukum di Pengadilan Pajak secara tegas memberikan resolusi terhadap ketidakpastian ini. Demi menjamin kepastian hukum, ketentuan terbaru dalam UU HPP menegaskan prinsip hukum utama yang meliputi:
Selama proses kepailitan belum dinyatakan berakhir (proses insolvensi belum selesai), pertanggungjawaban atas pengurusan utang-utang pajak perusahaan berada sepenuhnya di bawah kendali Kurator selaku wakil sah Wajib Pajak melalui harta pailit yang tersedia.
Tindakan menyasar ataupun memblokir rekening pribadi pemegang saham sebelum adanya kejelasan final mengenai kapasitas dan kecukupan harta pailit dinilai sebagai tindakan yang prematur dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Status seseorang atau sebuah entitas sebagai "Penanggung Pajak" yang sah yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara renteng haruslah ditetapkan terlebih dahulu melalui prosedur administrasi penagihan yang rigid, bukan sekadar tindakan eksekusi langsung di lapangan.
Perlindungan hukum bagi Pemegang Saham, termasuk pemegang saham minoritas yang tidak terlibat langsung dalam operasional harian Perusahaan, penting untuk menjaga kepastian hukum demi mendukung iklim investasi nasional. Otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengabaikan status kepailitan suatu badan hukum demi mengejar piutang negara dengan langsung menyasar individu di belakangnya.
Maka dari itu, penting bagi otoritas pajak untuk memahami bagaimana menerapkan ketentuan-ketentuan yang bersinggungan di antara dua bidang hukum atau lebih, yang mana dalam kasus ini melibatkan hukum pajak, hukum perusahaan, dan hukum kepailitan. Hal ini sangat krusial bagi penerapan hukum di Indonesia guna memastikan bahwa hak-hak keperdataan setiap warga negara tidak tercederai oleh tindakan administrasi yang melompati koridor hukum.
Secara yuridis, kepailitan suatu perusahaan mengubah peta pertanggungjawaban hukum perpajakan secara signifikan. Sebagaimana dipertegas dalam Pasal 32 UU KUP kluster UU HPP, hukum menempatkan Kurator sebagai wakil resmi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh dalam pemberesan kewajiban perpajakan melalui aset boedel pailit yang tersedia. Oleh karena itu, tindakan penagihan aktif, seperti pemblokiran rekening pribadi milik pemegang saham, tidak boleh dilakukan secara gegabah atau mendahului (prematur) sebelum proses insolvensi perusahaan dinyatakan selesai sepenuhnya oleh Kurator. Pengegasan batas-batas hukum ini menjadi jaminan penting demi terciptanya kepastian hukum, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi para investor dan pemegang saham dalam ekosistem bisnis di Indonesia.