Kewajiban kepatuhan administratif dalam penerbitan Faktur Pajak sering kali berbenturan dengan kendala teknis sistemik yang diatur dalam regulasi PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022. Sengketa ini bermula ketika PT DOF dikenakan denda sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp130.880.000,00 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menganggap Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 070 atas penyerahan ke Kawasan Berikat, di mana faktur baru diterbitkan pada 11 Januari 2022 untuk transaksi yang terjadi di akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022. Tergugat bersikeras bahwa penyerahan fasilitas PPN tidak dipungut wajib diterbitkan fakturnya pada saat penyerahan dan tidak diperkenankan menggunakan mekanisme Faktur Pajak Gabungan.
Inti konflik terletak pada ketidakmungkinan teknis bagi Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan waktu tersebut. Penggugat memberikan argumen kuat bahwa sistem e-Faktur secara otomatis menolak (error ETAX-API-10025) permohonan persetujuan faktur jika kolom Nomor Dokumen Pendukung (BC 4.0 atau SPPB) tidak diisi. Mengingat SPPB adalah dokumen yang diterbitkan oleh otoritas Bea Cukai dan berada di bawah kendali lawan transaksi serta pejabat Bea Cukai, Penggugat tidak memiliki kuasa untuk mempercepat proses tersebut. Penggugat terjebak dalam kondisi impossible to perform karena integrasi sistem DJP dan DJBC yang mewajibkan validasi dokumen pendukung secara real-time.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang mengedepankan hakikat keadilan dan asas kepastian hukum. Hakim menilai bahwa meskipun secara tekstual terjadi keterlambatan, namun penyebab utamanya adalah kendala sistemik yang berada di luar kendali Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa sanksi administrasi seharusnya berfungsi sebagai alat paksaan kepatuhan bagi WP yang lalai, bukan sebagai hukuman atas kegagalan sistemik pemerintah. Oleh karena itu, pengenaan denda dalam STP tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan karena menegaskan bahwa kendala integrasi sistem antara e-Faktur dan sistem Bea Cukai tidak boleh dibebankan kepada Wajib Pajak dalam bentuk sanksi denda. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat untuk berargumen bahwa kepatuhan administratif harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur digital otoritas pajak. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan keputusan Tergugat serta STP yang menjadi dasar sengketa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini