Menang Banding! Strategi PT UBS Menghadapi Koreksi DPP PPN Emas Perhiasan Akibat Tuduhan Lemahnya Bukti Identitas Pelanggan 

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 17:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT UBS Menghadapi Koreksi DPP PPN Emas Perhiasan Akibat Tuduhan Lemahnya Bukti Identitas Pelanggan 

Sengketa Pajak: Skema DPP Nilai Lain PPN dan Pembuktian Materiil Titip Emas PT UBS (d/h PT KGS)

Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT UBS (dahulu PT KGS) untuk Masa Pajak September 2018, di mana Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp 28,9 miliar. Inti konflik terletak pada interpretasi pemanfaatan skema DPP Nilai Lain sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014, yang memungkinkan pengenaan PPN hanya atas margin emas perhiasan jika terdapat penukaran emas batangan 24 karat. Terbanding menolak skema ini dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan kebenaran materiil transaksi penukaran tersebut karena ketiadaan identitas pelanggan yang lengkap (KTP), sertifikat kadar emas, serta rekaman CCTV sebagai bukti pendukung utama.

Konflik Hukum: Formalitas Identitas Pelanggan vs Substansi Penyerahan Bahan Baku

Pemohon Banding secara tegas membantah dengan argumen bahwa PMK-30/PMK.03/2014 tidak mensyaratkan bukti identitas pelanggan secara detail atau keberadaan CCTV untuk dapat menggunakan skema DPP tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh dokumen komersial seperti Surat Pesanan dan Faktur Penjualan telah mencantumkan keterangan "Titip Emas 24K" yang secara substansi membuktikan adanya penyerahan bahan baku dari pelanggan. Selain itu, Pemohon Banding menekankan bahwa standar pembuktian yang diminta Terbanding melampaui kelaziman industri manufaktur emas perhiasan.

Resolusi Majelis Hakim: Hasil Pemeriksaan Setempat (Descente) dan Beban Pembuktian

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan pergeseran beban pembuktian (shifting the burden of proof) secara tidak tepat. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (Descente), Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki infrastruktur pengujian kadar emas yang memadai dan prosedur administrasi yang konsisten. Majelis berpendapat bahwa ketiadaan identitas KTP pelanggan tidak serta-merta menggugurkan hak WP untuk menggunakan skema DPP Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014 selama substansi transaksi penukaran dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung lainnya dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Implikasi: Dominasi Substansi Ekonomi di Atas Formalitas Administratif

Putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam penerapan peraturan perpajakan harus mengutamakan substansi ekonomi di atas formalitas yang tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga konsistensi dokumen internal dan kesiapan fasilitas pendukung operasional yang dapat diverifikasi secara fisik saat terjadi sengketa. Kemenangan ini memberikan preseden penting bahwa koreksi yang didasarkan pada asumsi administratif tanpa bukti kuat mengenai ketidakbenaran transaksi secara materiil tidak dapat dipertahankan di hadapan Majelis Hakim.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter