Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT UBS (dahulu PT KGS) untuk Masa Pajak September 2018, di mana Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp 28,9 miliar. Inti konflik terletak pada interpretasi pemanfaatan skema DPP Nilai Lain sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014, yang memungkinkan pengenaan PPN hanya atas margin emas perhiasan jika terdapat penukaran emas batangan 24 karat. Terbanding menolak skema ini dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan kebenaran materiil transaksi penukaran tersebut karena ketiadaan identitas pelanggan yang lengkap (KTP), sertifikat kadar emas, serta rekaman CCTV sebagai bukti pendukung utama.
Pemohon Banding secara tegas membantah dengan argumen bahwa PMK-30/PMK.03/2014 tidak mensyaratkan bukti identitas pelanggan secara detail atau keberadaan CCTV untuk dapat menggunakan skema DPP tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh dokumen komersial seperti Surat Pesanan dan Faktur Penjualan telah mencantumkan keterangan "Titip Emas 24K" yang secara substansi membuktikan adanya penyerahan bahan baku dari pelanggan. Selain itu, Pemohon Banding menekankan bahwa standar pembuktian yang diminta Terbanding melampaui kelaziman industri manufaktur emas perhiasan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan pergeseran beban pembuktian (shifting the burden of proof) secara tidak tepat. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (Descente), Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki infrastruktur pengujian kadar emas yang memadai dan prosedur administrasi yang konsisten. Majelis berpendapat bahwa ketiadaan identitas KTP pelanggan tidak serta-merta menggugurkan hak WP untuk menggunakan skema DPP Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014 selama substansi transaksi penukaran dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung lainnya dan pemeriksaan fisik di lapangan.
Putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam penerapan peraturan perpajakan harus mengutamakan substansi ekonomi di atas formalitas yang tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga konsistensi dokumen internal dan kesiapan fasilitas pendukung operasional yang dapat diverifikasi secara fisik saat terjadi sengketa. Kemenangan ini memberikan preseden penting bahwa koreksi yang didasarkan pada asumsi administratif tanpa bukti kuat mengenai ketidakbenaran transaksi secara materiil tidak dapat dipertahankan di hadapan Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini