Lawan Transaksi Tidak Lapor PPN Bukan Dosa Pembeli! Inilah Strategi Menang Banding Atas Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada"

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 17:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Transaksi Tidak Lapor PPN Bukan Dosa Pembeli! Inilah Strategi Menang Banding Atas Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada"

Sengketa Pajak: Koreksi Pajak Masukan, Konfirmasi "Tidak Ada", dan Perlindungan Pembeli PT UBS

Koreksi Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi "Tidak Ada" sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak meskipun transaksi telah dilakukan secara riil. Dalam kasus PT UBS, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp303.861.816,00 atas Masa Pajak November 2018 dengan dalih formal bahwa lawan transaksi, PT KHBL, belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT-nya. Hal ini memicu sengketa mengenai apakah ketidakpatuhan administratif pihak ketiga dapat menggugurkan hak pengkreditan pajak pembeli yang telah memenuhi kewajiban pembayarannya.

Konflik Hukum: Prosedur Formal Konfirmasi vs Substansi Material Transaksi

Konflik hukum ini berakar pada pertentangan antara prosedur formal konfirmasi faktur pajak dengan substansi material transaksi. Terbanding berpegang teguh pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 yang menginstruksikan koreksi jika konfirmasi tetap tidak ada setelah klarifikasi. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan argumen berbasis Pasal 33 UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012, menegaskan bahwa selama arus uang dan arus barang dapat dibuktikan, tanggung jawab renteng atas PPN yang tidak disetor penjual tidak dapat dialihkan kepada pembeli yang beriktikad baik.

Resolusi Majelis Hakim: Uji Bukti Arus Uang dan Barang sebagai Penentu Utama

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan fakta material di atas formalitas administratif. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa sengketa konfirmasi faktur pajak harus diselesaikan melalui uji bukti arus uang dan barang (pos materi sengketa). Karena Pemohon Banding mampu menyajikan bukti konkret berupa rekening koran, invoice, dan surat jalan yang valid, maka hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan harus dipulihkan. Majelis menegaskan bahwa kegagalan penjual dalam melaporkan pajak adalah ranah pengawasan DJP terhadap penjual, bukan alasan untuk menghukum pembeli.

Implikasi: Dokumentasi Lengkap sebagai Perisai Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi transaksi yang lengkap adalah "perisai" utama dalam menghadapi koreksi akibat kelalaian lawan transaksi. Putusan ini memperkuat preseden bahwa pembeli tidak memikul beban tanggung jawab mutlak atas perilaku pajak penjual. Kesimpulannya, penguatan manajemen dokumen pengadaan dan bukti pembayaran bank menjadi krusial untuk memitigasi risiko sengketa PPN di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter