Koreksi Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi "Tidak Ada" sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak meskipun transaksi telah dilakukan secara riil. Dalam kasus PT UBS, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp303.861.816,00 atas Masa Pajak November 2018 dengan dalih formal bahwa lawan transaksi, PT KHBL, belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT-nya. Hal ini memicu sengketa mengenai apakah ketidakpatuhan administratif pihak ketiga dapat menggugurkan hak pengkreditan pajak pembeli yang telah memenuhi kewajiban pembayarannya.
Konflik hukum ini berakar pada pertentangan antara prosedur formal konfirmasi faktur pajak dengan substansi material transaksi. Terbanding berpegang teguh pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 yang menginstruksikan koreksi jika konfirmasi tetap tidak ada setelah klarifikasi. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan argumen berbasis Pasal 33 UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012, menegaskan bahwa selama arus uang dan arus barang dapat dibuktikan, tanggung jawab renteng atas PPN yang tidak disetor penjual tidak dapat dialihkan kepada pembeli yang beriktikad baik.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan fakta material di atas formalitas administratif. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa sengketa konfirmasi faktur pajak harus diselesaikan melalui uji bukti arus uang dan barang (pos materi sengketa). Karena Pemohon Banding mampu menyajikan bukti konkret berupa rekening koran, invoice, dan surat jalan yang valid, maka hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan harus dipulihkan. Majelis menegaskan bahwa kegagalan penjual dalam melaporkan pajak adalah ranah pengawasan DJP terhadap penjual, bukan alasan untuk menghukum pembeli.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi transaksi yang lengkap adalah "perisai" utama dalam menghadapi koreksi akibat kelalaian lawan transaksi. Putusan ini memperkuat preseden bahwa pembeli tidak memikul beban tanggung jawab mutlak atas perilaku pajak penjual. Kesimpulannya, penguatan manajemen dokumen pengadaan dan bukti pembayaran bank menjadi krusial untuk memitigasi risiko sengketa PPN di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini