Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan Wajib Pajak hanya berdasarkan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "Tidak Ada". Sengketa ini menjadi krusial karena menyentuh aspek perlindungan bagi pembeli beriktikad baik yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN namun haknya terancam akibat ketidakpatuhan pihak penjual dalam melaporkan faktur.
Inti konflik dalam perkara ini adalah koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding terhadap PT UBS sebesar Rp287.994.239,00 untuk Masa Pajak Desember 2018. Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil klarifikasi data base internal yang menunjukkan faktur pajak dari vendor PT JIT tidak terdaftar. Atas dasar ini, Terbanding menerapkan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng, dengan asumsi bahwa jika pajak belum disetor oleh penjual, maka pembeli yang harus menanggung beban tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan pembuktian kontra yang kuat berupa bukti arus barang (perolehan emas batangan) dan arus uang melalui transfer rekening koran bank yang sah, yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan kepada penjual.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa mekanisme konfirmasi faktur pajak hanyalah alat pengawasan administratif dan bukan penentu tunggal sah atau tidaknya sebuah transaksi. Majelis berpendapat bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan keberadaan arus uang dan arus barang secara nyata, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap dilindungi undang-undang. Pasal 16B ayat (1) UU PPN secara implisit memberikan perlindungan kepada pembeli yang beriktikad baik; tanggung jawab renteng tidak dapat ditimpakan kepada pembeli yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada penjual melalui mekanisme harga jual yang sudah termasuk PPN.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keabsahan formal (Faktur Pajak) yang didukung oleh keabsahan material (bukti transfer) mengalahkan kelemahan administratif di sisi DJP. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT UBS ini menegaskan pentingnya dokumentasi transaksi yang lengkap dan penggunaan jalur perbankan dalam setiap transaksi untuk mengamankan posisi dalam sengketa cross-check faktur pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kelalaian administrasi penjual tidak boleh menghapus hak konstitusional pembeli yang taat hukum.
Kesimpulannya, sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi Terbanding. Kemenangan ini merupakan pengakuan atas prinsip keadilan bahwa beban pajak seharusnya dipikul oleh pihak yang tidak menyetorkannya, bukan dibebankan ulang kepada pihak yang telah membayar dengan jujur.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini