Menang Banding PPN: Bukti Transfer Bank Lebih Kuat Dibanding Data Base DJP yang Tidak Update.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 17:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPN: Bukti Transfer Bank Lebih Kuat Dibanding Data Base DJP yang Tidak Update.

Sengketa Pajak: Pengkreditan Pajak Masukan, Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik, dan Tanggung Jawab Renteng PT UBS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan Wajib Pajak hanya berdasarkan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "Tidak Ada". Sengketa ini menjadi krusial karena menyentuh aspek perlindungan bagi pembeli beriktikad baik yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN namun haknya terancam akibat ketidakpatuhan pihak penjual dalam melaporkan faktur.

Inti Konflik: Konfirmasi Administratif vs Pembuktian Arus Uang dan Barang

Inti konflik dalam perkara ini adalah koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding terhadap PT UBS sebesar Rp287.994.239,00 untuk Masa Pajak Desember 2018. Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil klarifikasi data base internal yang menunjukkan faktur pajak dari vendor PT JIT tidak terdaftar. Atas dasar ini, Terbanding menerapkan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung jawab renteng, dengan asumsi bahwa jika pajak belum disetor oleh penjual, maka pembeli yang harus menanggung beban tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan pembuktian kontra yang kuat berupa bukti arus barang (perolehan emas batangan) dan arus uang melalui transfer rekening koran bank yang sah, yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan kepada penjual.

Resolusi Majelis Hakim: Hakikat Pengawasan Administratif dan Keadilan bagi Pembeli

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa mekanisme konfirmasi faktur pajak hanyalah alat pengawasan administratif dan bukan penentu tunggal sah atau tidaknya sebuah transaksi. Majelis berpendapat bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan keberadaan arus uang dan arus barang secara nyata, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap dilindungi undang-undang. Pasal 16B ayat (1) UU PPN secara implisit memberikan perlindungan kepada pembeli yang beriktikad baik; tanggung jawab renteng tidak dapat ditimpakan kepada pembeli yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada penjual melalui mekanisme harga jual yang sudah termasuk PPN.

Implikasi: Keabsahan Material Mengalahkan Kelemahan Administratif

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keabsahan formal (Faktur Pajak) yang didukung oleh keabsahan material (bukti transfer) mengalahkan kelemahan administratif di sisi DJP. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT UBS ini menegaskan pentingnya dokumentasi transaksi yang lengkap dan penggunaan jalur perbankan dalam setiap transaksi untuk mengamankan posisi dalam sengketa cross-check faktur pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kelalaian administrasi penjual tidak boleh menghapus hak konstitusional pembeli yang taat hukum.

Kesimpulannya, sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi Terbanding. Kemenangan ini merupakan pengakuan atas prinsip keadilan bahwa beban pajak seharusnya dipikul oleh pihak yang tidak menyetorkannya, bukan dibebankan ulang kepada pihak yang telah membayar dengan jujur.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter