Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak: Reimbursement PPh Pasal 21 Bukan Objek PPN!

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004568.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 8 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 06 April 2026 | 16:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak: Reimbursement PPh Pasal 21 Bukan Objek PPN!

Ekualisasi HPP vs Pendapatan: Analisis Kemenangan PT SMS atas Sengketa DPP PPN

Putusan atas banding yang diajukan oleh PT SMS ini menyoroti kompleksitas sengketa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berakar pada interpretasi akun pembukuan dan sifat transaksi. Sengketa DPP PPN sebesar Rp959.669.541,00 ini muncul akibat koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didasarkan pada ekualisasi sederhana antara Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Pendapatan yang dilaporkan oleh PT SMS. Koreksi ini berpotensi menciptakan beban PPN yang tidak seharusnya ditanggung oleh Wajib Pajak jasa.


Inti Konflik: Management Fee dan Validitas Dokumen Pembukuan

DJP mempertahankan koreksi dengan dalih bahwa PT SMS belum menyediakan dokumen pendukung memadai dan menuding adanya inkonsistensi pada General Ledger (GL). Sebaliknya, PT SMS membantah keras, menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah jasa pemborongan (jasa penagihan) dengan fee sebesar 1,2 kali Biaya Standar. Inti argumen PT SMS adalah bahwa DJP telah mengabaikan pencatatan pendapatan atas uang muka penjualan (management fee) yang, apabila diperhitungkan, secara akuntansi akan membuat total pendapatan PT SMS menjadi lebih besar dari HPP.

Resolusi Majelis Hakim: Reimbursement Bukan Objek PPN

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memfokuskan sengketa sebagai murni sengketa pembuktian DPP PPN. Majelis menilai bahwa PT SMS berhasil membuktikan kebenaran substansi pembukuan mereka. Secara yuridis, Majelis memberikan penegasan penting bahwa penggantian biaya (reimbursement) PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh PT SMS dan ditagihkan kembali kepada klien bukanlah objek PPN karena tidak memenuhi unsur penyerahan Jasa Kena Pajak, melainkan hanya aliran penggantian biaya.

Analisis dan Implikasi: Preseden bagi Perusahaan Jasa Pemborongan

Putusan ini mengabulkan seluruhnya banding PT SMS dan membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp959.669.541,00. Putusan ini menjadi preseden yang sangat relevan bagi perusahaan jasa pemborongan dan multinasional yang sering terlibat dalam transaksi reimbursement biaya perpajakan pihak ketiga. Pelajaran utamanya adalah pentingnya memisahkan aliran dana penggantian biaya dari pendapatan jasa agar tidak dianggap sebagai objek penyerahan PPN dalam proses ekualisasi audit.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter