Kepastian Hukum PPN Bank: Putusan Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi DPP PPN Penjualan Aset Lelang (AYDA)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005557.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 06 April 2026 | 16:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kepastian Hukum PPN Bank: Putusan Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi DPP PPN Penjualan Aset Lelang (AYDA)

PPN atas Penjualan AYDA: Analisis Kemenangan PT BP dan Pengecualian Jaminan Utang

Rangkaian penyelesaian kredit macet yang berujung pada penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) kembali menjadi isu sengketa utama dalam implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perbankan. Perkara litigasi yang diajukan oleh PT BP (sebuah bank) ini menyoroti diskrepansi interpretasi Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN (UU PPN) yang mengatur pengecualian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang-piutang. Dalam kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp9.350.000.000,00.


Inti Konflik: Aktivitas Bisnis vs. Penyelesaian Kredit Bermasalah

Inti konflik ini bermula dari pandangan yang kontradiktif mengenai esensi dan kepemilikan hukum AYDA. DJP berargumen bahwa penjualan AYDA memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN sebagai penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka kegiatan usahanya. Sebaliknya, PT BP secara tegas membantah dengan menyandarkan argumen pada UU PPN itu sendiri, khususnya Pasal 1A ayat (2) huruf b. PT BP berpendapat bahwa penjualan AYDA adalah bagian tak terpisahkan dari upaya financial intermediary dalam menyelesaikan kredit bermasalah, bukan kegiatan bisnis inti layaknya pedagang properti.

Resolusi Majelis Hakim: Supremasi Pasal 1A ayat (2) huruf b

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara definitif memutus untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding PT BP. Majelis Hakim menguatkan pandangan PT BP, menyatakan bahwa keseluruhan proses pengambilalihan dan penjualan AYDA harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam rangka penyelesaian kredit macet. Transaksi ini dinilai memenuhi kriteria pengecualian PPN sebagai penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang. Putusan ini menempatkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN sebagai ketentuan yang superior dibandingkan interpretasi administrasi pajak.

Implikasi: Mengutamakan Substansi Ekonomi (Substance Over Form)

Putusan ini menjadi preseden yang solid bagi industri perbankan, menegaskan bahwa kegiatan yang melekat pada jasa keuangan tetap berada di luar ruang lingkup PPN Keluaran. Meskipun terdapat regulasi baru (PMK 41/2023), Putusan ini memberikan landasan yuridis yang kuat bagi Wajib Pajak untuk menguji validitas regulasi turunan berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi. Kesimpulannya, penting bagi bank untuk mendokumentasikan bahwa penjualan AYDA dilakukan semata-mata atas dasar kuasa untuk melunasi utang, memprioritaskan substansi ekonomi transaksi dalam penentuan kewajiban PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter