Rangkaian penyelesaian kredit macet yang berujung pada penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) kembali menjadi isu sengketa utama dalam implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perbankan. Perkara litigasi yang diajukan oleh PT BP (sebuah bank) ini menyoroti diskrepansi interpretasi Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN (UU PPN) yang mengatur pengecualian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang-piutang. Dalam kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp9.350.000.000,00.
Inti konflik ini bermula dari pandangan yang kontradiktif mengenai esensi dan kepemilikan hukum AYDA. DJP berargumen bahwa penjualan AYDA memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN sebagai penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka kegiatan usahanya. Sebaliknya, PT BP secara tegas membantah dengan menyandarkan argumen pada UU PPN itu sendiri, khususnya Pasal 1A ayat (2) huruf b. PT BP berpendapat bahwa penjualan AYDA adalah bagian tak terpisahkan dari upaya financial intermediary dalam menyelesaikan kredit bermasalah, bukan kegiatan bisnis inti layaknya pedagang properti.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara definitif memutus untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding PT BP. Majelis Hakim menguatkan pandangan PT BP, menyatakan bahwa keseluruhan proses pengambilalihan dan penjualan AYDA harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam rangka penyelesaian kredit macet. Transaksi ini dinilai memenuhi kriteria pengecualian PPN sebagai penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang. Putusan ini menempatkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN sebagai ketentuan yang superior dibandingkan interpretasi administrasi pajak.
Putusan ini menjadi preseden yang solid bagi industri perbankan, menegaskan bahwa kegiatan yang melekat pada jasa keuangan tetap berada di luar ruang lingkup PPN Keluaran. Meskipun terdapat regulasi baru (PMK 41/2023), Putusan ini memberikan landasan yuridis yang kuat bagi Wajib Pajak untuk menguji validitas regulasi turunan berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi. Kesimpulannya, penting bagi bank untuk mendokumentasikan bahwa penjualan AYDA dilakukan semata-mata atas dasar kuasa untuk melunasi utang, memprioritaskan substansi ekonomi transaksi dalam penentuan kewajiban PPN.