Sengketa perpajakan sering kali berakar pada perbedaan interpretasi antara prinsip akuntansi akrual dengan ketentuan yuridis saat terutangnya pajak. Dalam kasus yang melibatkan PT MFI (selaku Wajib Pajak), fokus utama adalah apakah pengakuan beban royalti dalam laporan keuangan secara otomatis melahirkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai regulasi domestik Indonesia.
Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ekualisasi biaya royalti atas lisensi majalah internasional yang dibebankan perusahaan pada tahun 2016. DJP berargumen bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010), pengakuan biaya di pembukuan sudah cukup untuk dikategorikan sebagai saat pajak terutang. Sebaliknya, PT MFI membela diri dengan menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam kondisi pailit operasional dan tidak pernah menerima invoice penagihan dari pemilik lisensi di Amerika Serikat, sehingga secara legal-formal utang royalti tersebut belum jatuh tempo.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan substansial. Hakim menegaskan bahwa kriteria "tersedia untuk dibayarkan" atau "jatuh tempo" harus dibuktikan dengan fakta konkret, bukan sekadar entri jurnal akuntansi. Karena tidak ada aliran uang keluar dan tidak ada invoice yang diterbitkan sesuai perjanjian lisensi, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dianggap belum timbul. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip substance over form dalam memutus sengketa ekualisasi biaya.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa kewajiban perpajakan harus didasarkan pada realitas ekonomi dan pemenuhan syarat kontraktual. Wajib Pajak diingatkan untuk selalu menyelaraskan kebijakan akuntansi dengan bukti-bukti legal guna menghindari sengketa potput di masa depan. Kemenangan PT MFI membuktikan bahwa substansi transaksi harus selalu diutamakan di atas hasil hitungan teknis atau pencatatan akrual semata.