Biaya Royalti Dicatat Tapi Tak Dibayar, Apakah Tetap Wajib Potong PPh Pasal 26? Belajar dari Kasus PT MFI

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)
Senin, 06 April 2026 | 16:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Royalti Dicatat Tapi Tak Dibayar, Apakah Tetap Wajib Potong PPh Pasal 26? Belajar dari Kasus PT MFI

Akrual Akuntansi vs. Saat Terutang Pajak: Analisis Putusan Royalti PT MFI

Sengketa perpajakan sering kali berakar pada perbedaan interpretasi antara prinsip akuntansi akrual dengan ketentuan yuridis saat terutangnya pajak. Dalam kasus yang melibatkan PT MFI (selaku Wajib Pajak), fokus utama adalah apakah pengakuan beban royalti dalam laporan keuangan secara otomatis melahirkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai regulasi domestik Indonesia.


Inti Konflik: Ekualisasi Biaya vs. Realita Invoice

Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ekualisasi biaya royalti atas lisensi majalah internasional yang dibebankan perusahaan pada tahun 2016. DJP berargumen bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010), pengakuan biaya di pembukuan sudah cukup untuk dikategorikan sebagai saat pajak terutang. Sebaliknya, PT MFI membela diri dengan menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam kondisi pailit operasional dan tidak pernah menerima invoice penagihan dari pemilik lisensi di Amerika Serikat, sehingga secara legal-formal utang royalti tersebut belum jatuh tempo.

Resolusi Majelis Hakim: Mengedepankan Keadilan Substansial

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan substansial. Hakim menegaskan bahwa kriteria "tersedia untuk dibayarkan" atau "jatuh tempo" harus dibuktikan dengan fakta konkret, bukan sekadar entri jurnal akuntansi. Karena tidak ada aliran uang keluar dan tidak ada invoice yang diterbitkan sesuai perjanjian lisensi, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dianggap belum timbul. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip substance over form dalam memutus sengketa ekualisasi biaya.

Kesimpulan: Penyelarasan Kebijakan Akuntansi dan Bukti Legal

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa kewajiban perpajakan harus didasarkan pada realitas ekonomi dan pemenuhan syarat kontraktual. Wajib Pajak diingatkan untuk selalu menyelaraskan kebijakan akuntansi dengan bukti-bukti legal guna menghindari sengketa potput di masa depan. Kemenangan PT MFI membuktikan bahwa substansi transaksi harus selalu diutamakan di atas hasil hitungan teknis atau pencatatan akrual semata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter