Kalah di Pengadilan Pajak, Koreksi PPN Atas Ongkos Produksi Emas Perhiasan PT. UBS Dibatalkan Majelis Hakim!

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah di Pengadilan Pajak, Koreksi PPN Atas Ongkos Produksi Emas Perhiasan PT. UBS Dibatalkan Majelis Hakim!

Sengketa Pajak: Interpretasi DPP Nilai Lain dan Mekanisme Tukar Bahan Baku Emas PT UBS

Otoritas pajak sering kali menerapkan interpretasi kaku terhadap mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada industri emas perhiasan, khususnya terkait penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan emas perhiasan Masa Pajak Oktober 2018 karena menganggap PT. UBS (Pemohon Banding) tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen identitas pelanggan yang lengkap dan rekaman CCTV, transaksi tersebut harus dianggap sebagai penyerahan barang hasil pabrikan secara utuh (full-manufacture), sehingga DPP yang berlaku adalah 20% dari total harga jual, bukan 20% dari selisih harga jual dengan nilai emas batangan.

Inti Konflik: Pembuktian Penyerahan Bahan Baku Emas Batangan 24 Karat

Konflik ini berpusat pada pembuktian apakah pelanggan benar-benar menyerahkan emas batangan 24 karat sebagai bahan baku. Pemohon Banding menegaskan bahwa model bisnisnya memang mewajibkan pelanggan menukar emas batangan untuk setiap pemesanan, sehingga yang dipungut PPN hanyalah atas "ongkos" jasanya. Meskipun Terbanding mempermasalahkan ketiadaan sertifikat kadar emas dan identitas detail, Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti administrasi berupa Surat Pesanan dan Faktur yang sinkron dengan data pembukuan.

Resolusi Majelis Hakim: Fakta Transaksi vs Persyaratan Administratif Tambahan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengatur model bisnis Wajib Pajak selama fakta transaksi dapat dipertanggungjawabkan. Hakim menilai keberadaan fasilitas pengujian kadar emas dan brankas penyimpanan di pabrik Pemohon Banding merupakan bukti kuat adanya aktivitas penukaran bahan baku. Kegagalan Terbanding membuktikan bahwa pelanggan tidak menyerahkan emas batangan membuat dasar koreksi menjadi lemah dan tidak berdasar secara hukum.

Implikasi: Dominasi Substansi Ekonomi dan Kelaziman Bisnis

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi industri emas untuk memastikan dokumentasi arus barang (emas batangan) tercatat secara sistematis. Secara yuridis, putusan ini menegaskan bahwa substansi ekonomi dan kelaziman bisnis harus diutamakan daripada persyaratan administratif tambahan yang tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan banding, membatalkan koreksi DPP PPN yang disengketakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter