Sengketa ini bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas ekspor perhiasan emas PT UBS senilai Rp5,4 miliar pada Desember 2017. Terbanding menggunakan metode ekstrapolasi data berdasarkan temuan intelijen terhadap pihak ketiga, PT Central Omega Resources Tbk, dan mendalilkan adanya penyerahan dalam negeri yang disamarkan sebagai ekspor tanpa bukti transaksi langsung yang memadai.
Inti konflik terletak pada benturan antara bukti formal-material ekspor dengan dugaan penyalahgunaan dokumen. Terbanding meyakini bahwa transaksi ekspor yang dilaporkan hanyalah formalitas untuk menghindari PPN 10%, merujuk pada prinsip substance over form. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa seluruh barang telah benar-benar keluar dari daerah pabean, didukung oleh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Nota Retur yang sah.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada ekstrapolasi data pihak ketiga tidak dapat dipertahankan. Hakim menekankan bahwa Terbanding gagal membuktikan hubungan hukum langsung (seperti invoice atau kontrak) antara PT UBS dengan pihak ketiga tersebut pada masa pajak sengketa. Sebaliknya, keberadaan PEB dengan status "Export" yang tervalidasi secara sistem oleh otoritas kepabeanan merupakan bukti otentik bahwa barang kena pajak telah keluar dari wilayah kedaulatan Indonesia.
Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa selama prosedur kepabeanan dipenuhi secara patuh, hak atas tarif PPN 0% tetap terlindungi. Putusan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi data antar instansi di bawah Kementerian Keuangan. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi ekspor dan validasi sistem kepabeanan adalah perisai utama bagi eksportir dalam menghadapi koreksi yang bersifat spekulatif atau tidak berdasar bukti transaksi langsung.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini