Inti sengketa ini bermula dari koreksi peredaran usaha PPh Badan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penjualan biji kopi arabika dan robusta oleh Wajib Pajak (WP) kepada afiliasinya di luar negeri. DJP menemukan bahwa harga jual yang digunakan WP jauh di bawah harga terminal atau harga wajar bursa komoditas internasional (*London International Financial Futures and Options Exchange* / LIFFE dan *Intercontinental Exchange* / ICE), sehingga menimbulkan selisih laba yang signifikan yang harus direkalibrasi.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada kegagalan WP membuktikan kewajaran harga jual transaksinya. Meskipun WP mengklaim telah melakukan penyesuaian harga internal berdasarkan kualitas (*grade*) dan nilai pasar komoditas, WP tidak mampu menyajikan dokumentasi komparatif yang kredibel, terperinci, dan kuantitatif yang dapat mematahkan perbandingan harga bursa yang disajikan oleh pemeriksa DJP.
WP berargumen bahwa harga yang mereka gunakan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Namun, DJP berpandangan bahwa laba yang seharusnya menjadi hak ekonomi WP Indonesia, tetapi dibiarkan berada di tangan afiliasi di luar negeri, merupakan bentuk *profit shifting* yang secara hukum harus diperlakukan sebagai Pembagian Dividen Terselubung (*deemed dividend*).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meneliti bukti-bukti komparatif yang diajukan dalam persidangan, sepakat dengan argumen hukum DJP. Majelis menganggap WP gagal membuktikan harga jualnya telah wajar secara ekonomi. Dengan terbuktinya koreksi peredaran usaha (*primary adjustment*), Majelis membenarkan konsekuensi hukumnya sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh: selisih laba yang dialihkan tersebut secara otomatis diklasifikasikan sebagai dividen.
Putusan ini mengukuhkan yurisprudensi perpajakan bahwa koreksi *transfer pricing* pada level *primary adjustment* akan diikuti oleh penetapan *secondary adjustment* PPh Pasal 26 sebagai dividen terselubung, yang dikenakan tarif domestik sebesar 20% (atau tarif preferensial berdasarkan P3B/Tax Treaty yang relevan).
Analisis dan dampak putusan ini memberikan penekanan luar biasa bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor ekspor komoditas untuk meningkatkan kualitas dan rincian dokumen penentuan harga transfer (*TP Documentation*). Penggunaan metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (*Comparable Uncontrolled Price* / CUP Method) untuk produk komoditas wajib disertai bukti yurisprudensi yang sangat kuat mengenai faktor-faktor penyesuaian (*adjustment factors*)—seperti biaya pengapalan, kadar air, volume kontrak, dan waktu penyerahan—yang membedakan harga transaksi afiliasi dengan harga rata-rata bursa dunia.
Tanpa disertai bukti atau kertas kerja penyesuaian yang memadai di dalam *Local File*, risiko penetapan dividen terselubung atas selisih harga ekspor tersebut, serta timbulnya kewajiban pemotongan tambahan PPh Pasal 26 secara final, menjadi sangat tinggi dan sulit dibatalkan pada tingkat banding yudisial.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini