Waspada! Pengadilan Pajak Tetapkan Laba yang Dialihkan Sebagai Dividen Terselubung, PPh Pasal 26 Wajib Dipotong

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010567.35/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 Juli 2026 | 16:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Pengadilan Pajak Tetapkan Laba yang Dialihkan Sebagai Dividen Terselubung, PPh Pasal 26 Wajib Dipotong

Sengketa Transfer Pricing Komoditas Kopi: Validitas Secondary Adjustment dan Doktrin Dividen Terselubung PPh Pasal 26

Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-010567.35/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 secara tegas membenarkan penetapan secondary adjustment atas koreksi Transfer Pricing (TP) penjualan komoditas yang berujung pada kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Inti sengketa ini bermula dari koreksi peredaran usaha PPh Badan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penjualan biji kopi arabika dan robusta oleh Wajib Pajak (WP) kepada afiliasinya di luar negeri. DJP menemukan bahwa harga jual yang digunakan WP jauh di bawah harga terminal atau harga wajar bursa komoditas internasional (*London International Financial Futures and Options Exchange* / LIFFE dan *Intercontinental Exchange* / ICE), sehingga menimbulkan selisih laba yang signifikan yang harus direkalibrasi.

Inti Konflik: Gagalnya Pembuktian PKKU Versus Parameter Harga Wajar Bursa Internasional (CUP Method)

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada kegagalan WP membuktikan kewajaran harga jual transaksinya. Meskipun WP mengklaim telah melakukan penyesuaian harga internal berdasarkan kualitas (*grade*) dan nilai pasar komoditas, WP tidak mampu menyajikan dokumentasi komparatif yang kredibel, terperinci, dan kuantitatif yang dapat mematahkan perbandingan harga bursa yang disajikan oleh pemeriksa DJP.

WP berargumen bahwa harga yang mereka gunakan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Namun, DJP berpandangan bahwa laba yang seharusnya menjadi hak ekonomi WP Indonesia, tetapi dibiarkan berada di tangan afiliasi di luar negeri, merupakan bentuk *profit shifting* yang secara hukum harus diperlakukan sebagai Pembagian Dividen Terselubung (*deemed dividend*).

Resolusi: Legalitas Hukum Hubungan Kausalitas Antara Primary dan Secondary Adjustment

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meneliti bukti-bukti komparatif yang diajukan dalam persidangan, sepakat dengan argumen hukum DJP. Majelis menganggap WP gagal membuktikan harga jualnya telah wajar secara ekonomi. Dengan terbuktinya koreksi peredaran usaha (*primary adjustment*), Majelis membenarkan konsekuensi hukumnya sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh: selisih laba yang dialihkan tersebut secara otomatis diklasifikasikan sebagai dividen.

Putusan ini mengukuhkan yurisprudensi perpajakan bahwa koreksi *transfer pricing* pada level *primary adjustment* akan diikuti oleh penetapan *secondary adjustment* PPh Pasal 26 sebagai dividen terselubung, yang dikenakan tarif domestik sebesar 20% (atau tarif preferensial berdasarkan P3B/Tax Treaty yang relevan).

Analisis dan Dampak: Keketatan Dokumentasi CUP Sektor Komoditas Guna Memitigasi Deemed Dividend

Analisis dan dampak putusan ini memberikan penekanan luar biasa bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor ekspor komoditas untuk meningkatkan kualitas dan rincian dokumen penentuan harga transfer (*TP Documentation*). Penggunaan metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (*Comparable Uncontrolled Price* / CUP Method) untuk produk komoditas wajib disertai bukti yurisprudensi yang sangat kuat mengenai faktor-faktor penyesuaian (*adjustment factors*)—seperti biaya pengapalan, kadar air, volume kontrak, dan waktu penyerahan—yang membedakan harga transaksi afiliasi dengan harga rata-rata bursa dunia.

Tanpa disertai bukti atau kertas kerja penyesuaian yang memadai di dalam *Local File*, risiko penetapan dividen terselubung atas selisih harga ekspor tersebut, serta timbulnya kewajiban pemotongan tambahan PPh Pasal 26 secara final, menjadi sangat tinggi dan sulit dibatalkan pada tingkat banding yudisial.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001696.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001694.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001510.162020PPM.IIIA Tahun 2022

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012779.152019PPM.XVIIIB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010708.162022PPM.XVB Tahun 2024

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter