Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang Banding! Koreksi PPN Ratusan Juta Batal Hanya Karena Kesalahan Hitung Unit Barang Rusak oleh DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 03 Juli 2026 | 10:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Koreksi PPN Ratusan Juta Batal Hanya Karena Kesalahan Hitung Unit Barang Rusak oleh DJP

Sengketa PPN PT NPPK Masa Pajak Mei 2016: Kegagalan Uji Arus Barang Fiskus Terhadap Sistem Persediaan Periodik dan Unit BC 2.5

Prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembukuan yang diamanatkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi titik krusial dalam sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT NPPK.

Sengketa ini berpusat pada penentuan omzet PPN akibat dugaan penjualan yang belum dilaporkan, yang mana muncul dari ketidakselarasan perhitungan selisih persediaan antara Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya terkait perlakuan unit barang rusak. Dalam konteks perusahaan toll manufacturing yang beroperasi di Kawasan Berikat, ketelitian dalam rekonsiliasi data pabean (BC) dan pembukuan menjadi penentu utama kepatuhan PPN.

Inti Konflik: Perbedaan Tafsir Uji Arus Barang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp227.949.448,00 karena mendapati adanya selisih persediaan akhir sebanyak 134.941 unit yang dianggap sebagai penjualan lokal yang belum diterbitkan Faktur Pajak. Argumen Terbanding didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan maklon seharusnya mengembalikan semua barang jadi kepada principal di luar negeri, sehingga selisih apa pun diyakini sebagai penyerahan BKP di dalam negeri. DJP menetapkan harga rata-rata jual internal sebesar Rp32.365 per unit untuk menghitung nilai koreksi PPN tersebut.

Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) membantah koreksi ini secara fundamental, menegaskan bahwa DJP keliru dalam melakukan uji arus barang. WP berhasil membuktikan bahwa unit penjualan barang rusak melalui dokumen pabean BC 2.5, yang berjumlah 98.685 unit, telah dilaporkan nilainya dalam SPT PPN. Namun, DJP hanya mengakui nilai rupiahnya tanpa memasukkan unit tersebut ke dalam formula perhitungan persediaan akhir. Kesalahan metodologis DJP ini menyebabkan selisih unit yang dikoreksi menjadi tidak valid dan jauh melebihi jumlah yang sebenarnya. Selain itu, koreksi negatif atas uang muka juga dipermasalahkan WP, sebab dana tersebut telah dikembalikan kepada pelanggan, sehingga tidak ada penyerahan yang terjadi.

Resolusi: Pendapat Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak. Pendapat hukum Majelis berpihak pada argumentasi Wajib Pajak yang terperinci dan didukung oleh data akuntansi yang konsisten. Majelis menemukan dua kesalahan fatal dalam koreksi DJP:

  • Kesalahan Kuantitas dan Harga: Setelah memperhitungkan unit barang rusak (BC 2.5), Majelis menetapkan selisih unit yang dapat dipermasalahkan hanya 36.256 pcs, dengan harga rata-rata yang benar adalah Rp13.528 per pcs, jauh lebih rendah dari yang ditetapkan DJP.
  • Kesalahan Saat Terutang: Karena Wajib Pajak menggunakan sistem persediaan periodik, Majelis menegaskan bahwa PPN atas selisih persediaan yang muncul dari uji arus barang seharusnya baru terutang pada Desember 2016 (akhir tahun buku), bukan pada Masa Mei 2016. Atas dasar timing ini, koreksi PPN untuk Masa Mei 2016 secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan.

Analisis dan Dampak Implikasi Putusan

Putusan ini menjadi preseden penting yang menekankan pentingnya konsistensi antara metode akuntansi (PSAK 14) dan peraturan perpajakan. Kemenangan Wajib Pajak membuktikan bahwa pemeriksaan pajak tidak boleh mengabaikan data kuantitas dan harus menghormati metode persediaan yang digunakan Wajib Pajak, terutama dalam penentuan saat terutangnya PPN. Dampaknya, SKPKB PPN Kurang Bayar menjadi nol, dan seluruh sanksi administrasi yang menyertainya juga otomatis dibatalkan. Bagi perusahaan toll manufacturing, putusan ini menggarisbawahi urgensi rekonsiliasi unit barang antara catatan pabean (BC) dan pembukuan internal untuk menghindari temuan koreksi DPP PPN di masa depan.

Sengketa DPP PPN yang diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan pelajaran berharga mengenai validitas pembuktian dalam litigasi pajak. Keberhasilan Wajib Pajak dalam membuktikan kekeliruan metodologi perhitungan Terbanding, baik dalam aspek kuantitas (unit persediaan) maupun saat terutang (periodik vs. perpetual), menjadi kunci pembatalan seluruh koreksi PPN dan sanksi administrasinya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter