Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa ini berpusat pada penentuan omzet PPN akibat dugaan penjualan yang belum dilaporkan, yang mana muncul dari ketidakselarasan perhitungan selisih persediaan antara Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya terkait perlakuan unit barang rusak. Dalam konteks perusahaan toll manufacturing yang beroperasi di Kawasan Berikat, ketelitian dalam rekonsiliasi data pabean (BC) dan pembukuan menjadi penentu utama kepatuhan PPN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp227.949.448,00 karena mendapati adanya selisih persediaan akhir sebanyak 134.941 unit yang dianggap sebagai penjualan lokal yang belum diterbitkan Faktur Pajak. Argumen Terbanding didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan maklon seharusnya mengembalikan semua barang jadi kepada principal di luar negeri, sehingga selisih apa pun diyakini sebagai penyerahan BKP di dalam negeri. DJP menetapkan harga rata-rata jual internal sebesar Rp32.365 per unit untuk menghitung nilai koreksi PPN tersebut.
Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) membantah koreksi ini secara fundamental, menegaskan bahwa DJP keliru dalam melakukan uji arus barang. WP berhasil membuktikan bahwa unit penjualan barang rusak melalui dokumen pabean BC 2.5, yang berjumlah 98.685 unit, telah dilaporkan nilainya dalam SPT PPN. Namun, DJP hanya mengakui nilai rupiahnya tanpa memasukkan unit tersebut ke dalam formula perhitungan persediaan akhir. Kesalahan metodologis DJP ini menyebabkan selisih unit yang dikoreksi menjadi tidak valid dan jauh melebihi jumlah yang sebenarnya. Selain itu, koreksi negatif atas uang muka juga dipermasalahkan WP, sebab dana tersebut telah dikembalikan kepada pelanggan, sehingga tidak ada penyerahan yang terjadi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak. Pendapat hukum Majelis berpihak pada argumentasi Wajib Pajak yang terperinci dan didukung oleh data akuntansi yang konsisten. Majelis menemukan dua kesalahan fatal dalam koreksi DJP:
Putusan ini menjadi preseden penting yang menekankan pentingnya konsistensi antara metode akuntansi (PSAK 14) dan peraturan perpajakan. Kemenangan Wajib Pajak membuktikan bahwa pemeriksaan pajak tidak boleh mengabaikan data kuantitas dan harus menghormati metode persediaan yang digunakan Wajib Pajak, terutama dalam penentuan saat terutangnya PPN. Dampaknya, SKPKB PPN Kurang Bayar menjadi nol, dan seluruh sanksi administrasi yang menyertainya juga otomatis dibatalkan. Bagi perusahaan toll manufacturing, putusan ini menggarisbawahi urgensi rekonsiliasi unit barang antara catatan pabean (BC) dan pembukuan internal untuk menghindari temuan koreksi DPP PPN di masa depan.
Sengketa DPP PPN yang diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan pelajaran berharga mengenai validitas pembuktian dalam litigasi pajak. Keberhasilan Wajib Pajak dalam membuktikan kekeliruan metodologi perhitungan Terbanding, baik dalam aspek kuantitas (unit persediaan) maupun saat terutang (periodik vs. perpetual), menjadi kunci pembatalan seluruh koreksi PPN dan sanksi administrasinya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini