Gara-gara SKD Kedaluwarsa: Putusan Pengadilan Pajak Ungkap Risiko Potongan PPh 26 20% Atas Jasa Internasional

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001696.132024PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 Juli 2026 | 10:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gara-gara SKD Kedaluwarsa: Putusan Pengadilan Pajak Ungkap Risiko Potongan PPh 26 20% Atas Jasa Internasional

Sengketa PPh Pasal 26 PT SBFI Masa Pajak Juni 2018: Dualisme Yurisdiksi Jasa Lintas Batas dan Kekuatan Doktrin Kepatuhan Formal DGT Form

Regulasi perpajakan internasional secara tegas mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% atas setiap pembayaran imbalan jasa kepada subjek pajak luar negeri.

PT SBFI, sebagai Pemohon Banding dalam sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018, menghadapi koreksi yang signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pemotongan dan pemungutan secara benar. Permasalahan utama dalam sengketa ini berakar pada ketidaksepakatan mengenai sumber penghasilan jasa dan validitas administratif dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri atau yang dikenal sebagai DGT Form, yang menjadi syarat mutlak pemanfaatan tarif P3B.

Inti Konflik: Polemik Ruang Lingkup Wilayah Jasa (Place of Performance) dan Cacat Formal SKD

Inti konflik yang dihadapi oleh Pemohon Banding adalah dualisme pengenaan pajak. Di satu sisi, Pemohon Banding berargumen bahwa sebagian jasa yang dikoreksi berada di luar yurisdiksi pajak Indonesia karena dilakukan di luar negeri, sejalan dengan prinsip *source of income*. Di sisi lain, Terbanding bersikukuh bahwa manfaat ekonomi dari jasa tersebut dinikmati di Indonesia, sehingga terutang PPh Pasal 26 sesuai regulasi domestik.

Konflik diperparah ketika Pemohon Banding berusaha menerapkan tarif P3B yang lebih rendah. Terbanding menolak permohonan tersebut karena adanya kecacatan formal pada DGT Form, seperti masa berlaku yang tidak mencakup periode pembayaran atau pengisian data yang tidak lengkap. Ketiadaan kelengkapan administrasi ini secara otomatis mengembalikan tarif pajak menjadi 20% dari penghasilan bruto sesuai UU PPh.

Resolusi: Putusan Mengabulkan Sebagian Berdasarkan Pemisahan Alokasi Bukti Nyata

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil jalan tengah dengan mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak. Resolusi ini didasarkan pada kekuatan instrumen pembuktian persidangan. Majelis membenarkan bantahan Pemohon Banding pada pos-pos yang memiliki dokumentasi logistik kuat untuk membuktikan *place of performance* secara nyata berada di luar negeri, sehingga penghasilan tersebut berada di luar ruang lingkup pemajakan PPh Pasal 26. Namun, Majelis juga mempertahankan koreksi DJP pada pos-pos di mana Pemohon Banding gagal membuktikan keabsahan formal DGT Form. Hal ini mempertegas pandangan yudikatif bahwa pemenuhan persyaratan formal SKD adalah harga mati untuk mendapatkan fasilitas P3B jika penyerahan jasa terbukti bersumber dari dalam negeri.

Analisis dan Dampak: Keseimbangan Kontrol Internal Kepatuhan Pajak Domestik dan Perjanjian Internasional

Analisis dari putusan ini memberikan dampak yang signifikan bagi Wajib Pajak di Indonesia yang bertransaksi aktif dengan WPLN. Implikasinya adalah Wajib Pajak harus menerapkan sistem kontrol internal yang sangat ketat untuk memastikan bahwa DGT Form diterima dalam format yang benar, berlaku pada saat terutangnya pajak, dan mencakup semua keterangan yang disyaratkan oleh peraturan domestik dan P3B terkait.

Putusan ini berfungsi sebagai peringatan keras bahwa pembuktian material (*bahwa jasa dilakukan di luar*) tidak akan membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban perpajakan jika persyaratan formal P3B untuk jasa yang diasumsikan bersumber dari Indonesia tidak dipenuhi secara sempurna. Oleh karena itu, penanganan kewajiban PPh Pasal 26 memerlukan strategi ganda: pertama, kepatuhan dokumentasi administratif yang cermat, dan kedua, kejelasan pembuktian geografis sumber penghasilan melalui kontrak dan log aktivitas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001694.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001510.162020PPM.IIIA Tahun 2022

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012779.152019PPM.XVIIIB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010708.162022PPM.XVB Tahun 2024

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010567.35/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter