PT SBFI, sebagai Pemohon Banding dalam sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018, menghadapi koreksi yang signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pemotongan dan pemungutan secara benar. Permasalahan utama dalam sengketa ini berakar pada ketidaksepakatan mengenai sumber penghasilan jasa dan validitas administratif dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri atau yang dikenal sebagai DGT Form, yang menjadi syarat mutlak pemanfaatan tarif P3B.
Inti konflik yang dihadapi oleh Pemohon Banding adalah dualisme pengenaan pajak. Di satu sisi, Pemohon Banding berargumen bahwa sebagian jasa yang dikoreksi berada di luar yurisdiksi pajak Indonesia karena dilakukan di luar negeri, sejalan dengan prinsip *source of income*. Di sisi lain, Terbanding bersikukuh bahwa manfaat ekonomi dari jasa tersebut dinikmati di Indonesia, sehingga terutang PPh Pasal 26 sesuai regulasi domestik.
Konflik diperparah ketika Pemohon Banding berusaha menerapkan tarif P3B yang lebih rendah. Terbanding menolak permohonan tersebut karena adanya kecacatan formal pada DGT Form, seperti masa berlaku yang tidak mencakup periode pembayaran atau pengisian data yang tidak lengkap. Ketiadaan kelengkapan administrasi ini secara otomatis mengembalikan tarif pajak menjadi 20% dari penghasilan bruto sesuai UU PPh.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil jalan tengah dengan mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak. Resolusi ini didasarkan pada kekuatan instrumen pembuktian persidangan. Majelis membenarkan bantahan Pemohon Banding pada pos-pos yang memiliki dokumentasi logistik kuat untuk membuktikan *place of performance* secara nyata berada di luar negeri, sehingga penghasilan tersebut berada di luar ruang lingkup pemajakan PPh Pasal 26. Namun, Majelis juga mempertahankan koreksi DJP pada pos-pos di mana Pemohon Banding gagal membuktikan keabsahan formal DGT Form. Hal ini mempertegas pandangan yudikatif bahwa pemenuhan persyaratan formal SKD adalah harga mati untuk mendapatkan fasilitas P3B jika penyerahan jasa terbukti bersumber dari dalam negeri.
Analisis dari putusan ini memberikan dampak yang signifikan bagi Wajib Pajak di Indonesia yang bertransaksi aktif dengan WPLN. Implikasinya adalah Wajib Pajak harus menerapkan sistem kontrol internal yang sangat ketat untuk memastikan bahwa DGT Form diterima dalam format yang benar, berlaku pada saat terutangnya pajak, dan mencakup semua keterangan yang disyaratkan oleh peraturan domestik dan P3B terkait.
Putusan ini berfungsi sebagai peringatan keras bahwa pembuktian material (*bahwa jasa dilakukan di luar*) tidak akan membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban perpajakan jika persyaratan formal P3B untuk jasa yang diasumsikan bersumber dari Indonesia tidak dipenuhi secara sempurna. Oleh karena itu, penanganan kewajiban PPh Pasal 26 memerlukan strategi ganda: pertama, kepatuhan dokumentasi administratif yang cermat, dan kedua, kejelasan pembuktian geografis sumber penghasilan melalui kontrak dan log aktivitas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini