Prinsip ini dikenal sebagai asas accrual atau cash basis yang memicu saat terutangnya pajak. Dalam konteks litigasi, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010708.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024 yang melibatkan PT MS menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi kegagalan rekonsiliasi data perpajakan sebagai pangkal sengketa, khususnya terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran Masa Pajak November 2019 yang semula sebesar Rp27.391.042,00.
Sengketa ini berpusat pada perbedaan data penyerahan antara yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan hasil uji rekonsiliasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP melakukan koreksi berdasarkan temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya selisih antara nilai penyerahan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Wajib Pajak dengan data pembanding yang dimiliki otoritas, seperti data Pendapatan/Penjualan dalam SPT PPh Badan atau data transaksi dari lawan transaksi (*cross-check*).
Argumen DJP berakar pada asumsi bahwa selisih tersebut merepresentasikan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN namun belum diterbitkan Faktur Pajak atau belum dilaporkan. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN menjadi titik awal keberatan bagi perusahaan.
Di sisi lain, Pemohon Banding (PT MS) mengajukan bantahan dengan menegaskan bahwa seluruh transaksi penyerahan telah dilaporkan secara akurat dan tepat waktu sesuai prinsip yang berlaku dalam UU PPN. Bantahan Pemohon Banding secara substansial berfokus pada penjelasan *discrepancy* yang timbul. Mereka berargumen selisih tersebut bukanlah objek PPN yang belum dilaporkan, melainkan *timing difference* (perbedaan waktu pengakuan PPN dan PPh), penerimaan yang berasal dari transaksi non-penyerahan BKP/JKP (misalnya pinjaman atau setoran modal), atau nilai yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak. Bantahan ini didukung dengan lampiran detail rekonsiliasi internal dan dokumen pendukung transaksi non-penyerahan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menggunakan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu menempatkan beban pembuktian pada pihak Terbanding (DJP) untuk meyakinkan Majelis bahwa koreksi yang dilakukan adalah benar dan material. Dalam proses pembuktian, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti yang spesifik dan meyakinkan untuk seluruh pos koreksi. Pemohon Banding berhasil membuktikan kebenaran beberapa *discrepancy* tersebut dengan dokumen pendukung yang kuat.
Namun demikian, Majelis tidak mengabulkan banding secara keseluruhan. Terdapat sebagian kecil koreksi yang dipertahankan, yang mengindikasikan bahwa pada porsi tersebut, Terbanding mampu menyajikan bukti yang valid (misalnya data *cross-check* dengan lawan transaksi) dan Pemohon Banding gagal memberikan penjelasan yang didukung bukti material. Akhirnya, Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian Banding Wajib Pajak, mengurangi jumlah PPN yang harus dibayar secara signifikan dari Rp27.391.042,00 menjadi Rp3.032.942,00.
Implikasi dari putusan ini sangat jelas: bagi Wajib Pajak, kepatuhan formal penerbitan Faktur Pajak dan akurasi rekonsiliasi internal adalah lini pertahanan pertama dan utama dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Kegagalan untuk menjelaskan setiap perbedaan antara PPN Keluaran, PPh Badan, dan arus kas/bank akan berpotensi dipertahankan oleh Majelis.
Putusan ini menjadi peringatan nyata bahwa otoritas pajak akan terus menggunakan teknik rekonsiliasi data silang (*cross-data matching*) untuk menguji kepatuhan pelaporan, dan Wajib Pajak harus siap dengan *working paper* pendukung yang kuat, menjelaskan secara terperinci alasan setiap *timing difference* atau transaksi non-PPN. Dokumen pendukung yang kuat, runtut, dan sistematis adalah kunci utama untuk membatalkan asumsi koreksi sepihak DJP di tingkat yudisial.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini