Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Pasal tersebut mengatur pelarangan pengkreditan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Studi kasus putusan Nomor PUT-001939.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang melibatkan PT NPPK memberikan penegasan penting mengenai penerapan prinsip nexus dan beban pembuktian di Pengadilan Pajak, khususnya dalam konteks koreksi PPN Lebih Bayar sebesar Rp 155.848.474,00 pada Masa Pajak Maret 2016. Sengketa ini menjadi relevan mengingat industri manufaktur seringkali memiliki biaya overhead yang dianggap tidak terkait langsung oleh fiskus.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai pihak Terbanding, berargumen bahwa pengeluaran yang mendasari Pajak Masukan tersebut, meskipun didukung oleh Faktur Pajak yang sah, tidak memenuhi kriteria hubungan langsung dengan produksi atau ekspor Pemohon Banding, sehingga mengategorikannya sebagai pengeluaran konsumtif yang dilarang dikreditkan. Argumen ini secara yuridis berupaya meniadakan hak Pemohon Banding berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Di sisi lain, PT NPPK dengan gigih membantah koreksi tersebut, menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang disengketakan adalah komponen biaya operasional yang wajar dan integral, seperti pengadaan suku cadang atau jasa pemeliharaan yang vital untuk menjaga keberlangsungan proses produksi tekstil yang berorientasi ekspor. Dalam pandangan Wajib Pajak, nexus tidak harus bersifat fisik, miris melainkan mencakup setiap biaya yang secara rasional diperlukan oleh manajemen untuk menunjang kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak meresolusi sengketa ini dengan menerapkan doktrin beban pembuktian (actore non probante reus absolvitur). Majelis secara tegas menyatakan bahwa tugas untuk membuktikan bahwa suatu Pajak Masukan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah tanggung jawab mutlak Terbanding. Setelah meneliti seluruh bukti formal dan material yang disajikan oleh Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil meyakinkan adanya kaitan yang wajar dan logis antara pengeluaran dengan kegiatan usaha perseroan. Sebaliknya, Terbanding dinilai gagal untuk menyajikan bukti-bukti yang memadai untuk menolak dan menyanggah kebenaran Pajak Masukan tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh DJP dinyatakan tidak dapat dipertahankan, dan Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, mengembalikan PPN Lebih Bayar ke posisi semula.
Putusan ini memiliki dampak analisis yang signifikan, menggarisbawahi pentingnya dokumentasi yang kuat bagi Wajib Pajak untuk mengaitkan setiap pengeluaran operasional dengan nilai bisnis. Implikasinya, Wajib Pajak disarankan untuk tidak hanya memastikan aspek formal Faktur Pajak, tetapi juga membangun narasi pembuktian yang komprehensif (nexus) melalui kontrak, invoice, dan laporan internal yang menjelaskan fungsi setiap BKP/JKP dalam menunjang operasi perusahaan secara keseluruhan, termasuk biaya overhead yang seringkali menjadi sasaran koreksi.
Keputusan ini memperkuat pandangan bahwa interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN harus dilakukan secara kontekstual dan substansial, tidak hanya berdasarkan pandangan yang sempit demi mewujudkan kepastian hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.