Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPN Rp 155 Juta di Pengadilan Pajak: Strategi Membuktikan Hubungan Langsung Pajak Masukan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 03 Juli 2026 | 13:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPN Rp 155 Juta di Pengadilan Pajak: Strategi Membuktikan Hubungan Langsung Pajak Masukan

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan PT NPPK: Menguji Doktrin Hubungan Langsung (Nexus) dalam Biaya Operasional Manufaktur

Dalam praktik litigasi perpajakan di Indonesia, sengketa mengenai hak pengkreditan Pajak Masukan merupakan isu yang dominan dan seringkali kompleks karena berkutat pada penafsiran Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.

Pasal tersebut mengatur pelarangan pengkreditan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Studi kasus putusan Nomor PUT-001939.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang melibatkan PT NPPK memberikan penegasan penting mengenai penerapan prinsip nexus dan beban pembuktian di Pengadilan Pajak, khususnya dalam konteks koreksi PPN Lebih Bayar sebesar Rp 155.848.474,00 pada Masa Pajak Maret 2016. Sengketa ini menjadi relevan mengingat industri manufaktur seringkali memiliki biaya overhead yang dianggap tidak terkait langsung oleh fiskus.

Inti Konflik: Perbedaan Fundamental dalam Menginterpretasikan Frasa "Hubungan Langsung"

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai pihak Terbanding, berargumen bahwa pengeluaran yang mendasari Pajak Masukan tersebut, meskipun didukung oleh Faktur Pajak yang sah, tidak memenuhi kriteria hubungan langsung dengan produksi atau ekspor Pemohon Banding, sehingga mengategorikannya sebagai pengeluaran konsumtif yang dilarang dikreditkan. Argumen ini secara yuridis berupaya meniadakan hak Pemohon Banding berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Di sisi lain, PT NPPK dengan gigih membantah koreksi tersebut, menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang disengketakan adalah komponen biaya operasional yang wajar dan integral, seperti pengadaan suku cadang atau jasa pemeliharaan yang vital untuk menjaga keberlangsungan proses produksi tekstil yang berorientasi ekspor. Dalam pandangan Wajib Pajak, nexus tidak harus bersifat fisik, miris melainkan mencakup setiap biaya yang secara rasional diperlukan oleh manajemen untuk menunjang kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN.

Resolusi: Penerapan Doktrin Beban Pembuktian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak meresolusi sengketa ini dengan menerapkan doktrin beban pembuktian (actore non probante reus absolvitur). Majelis secara tegas menyatakan bahwa tugas untuk membuktikan bahwa suatu Pajak Masukan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah tanggung jawab mutlak Terbanding. Setelah meneliti seluruh bukti formal dan material yang disajikan oleh Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil meyakinkan adanya kaitan yang wajar dan logis antara pengeluaran dengan kegiatan usaha perseroan. Sebaliknya, Terbanding dinilai gagal untuk menyajikan bukti-bukti yang memadai untuk menolak dan menyanggah kebenaran Pajak Masukan tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh DJP dinyatakan tidak dapat dipertahankan, dan Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, mengembalikan PPN Lebih Bayar ke posisi semula.

Analisis dan Dampak: Urgensi Penguatan Narasi Substansi Transaksi Overhead Perusahaan

Putusan ini memiliki dampak analisis yang signifikan, menggarisbawahi pentingnya dokumentasi yang kuat bagi Wajib Pajak untuk mengaitkan setiap pengeluaran operasional dengan nilai bisnis. Implikasinya, Wajib Pajak disarankan untuk tidak hanya memastikan aspek formal Faktur Pajak, tetapi juga membangun narasi pembuktian yang komprehensif (nexus) melalui kontrak, invoice, dan laporan internal yang menjelaskan fungsi setiap BKP/JKP dalam menunjang operasi perusahaan secara keseluruhan, termasuk biaya overhead yang seringkali menjadi sasaran koreksi.

Keputusan ini memperkuat pandangan bahwa interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN harus dilakukan secara kontekstual dan substansial, tidak hanya berdasarkan pandangan yang sempit demi mewujudkan kepastian hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter