Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Pembayaran imbalan jasa manajemen dan teknis lintas batas merupakan salah satu isu PPh Pasal 26 yang paling sering menjadi sengketa, di mana keberhasilan Wajib Pajak dalam mempertahankan hak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bergantung pada kepatuhan formal dan pembuktian substansial ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001701.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang mengukuhkan keunggulan P3B atas regulasi domestik manakala Wajib Pajak Pemotong (WP) dapat menyajikan bukti kepatuhan administrasi perpajakan luar negeri secara prima facie sesuai dengan PER-25/PJ/2010.
Sengketa bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa yang dilakukan PT SBAFI kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) berdomisili di Singapura untuk Masa Pajak Oktober 2018. Koreksi ini didasarkan pada penolakan Terbanding terhadap pemanfaatan tarif P3B Indonesia-Singapura, yang mengakibatkan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (final) sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal, seperti validitas Formulir DGT yang dipersyaratkan, atau substansial P3B karena potensi timbulnya BUT Jasa di wilayah Indonesia.
Pemohon Banding, di sisi lain, secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan menegaskan telah memenuhi semua persyaratan yang digariskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait tata cara pemanfaatan P3B, termasuk pengadaan dan penyimpanan Formulir DGT yang sah dan tepat waktu. Selain itu, Pemohon Banding membuktikan secara substansial bahwa jasa yang dibayarkan diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profits) berdasarkan P3B, di mana hak pemajakan hanya ada di negara domisili WPLN, mengingat WPLN tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bantahan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang menunjukkan ketiadaan kehadiran fisik yang memenuhi ambang batas waktu pembentukan BUT Jasa.
Dalam menilai substansi sengketa, Majelis Hakim mengambil posisi yang berfokus pada kekuatan pembuktian Pemohon Banding. Majelis Hakim melakukan peninjauan menyeluruh terhadap dokumen P3B, termasuk Formulir DGT, dan bukti pendukung transaksi. Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kepatuhannya terhadap persyaratan formal dan substansial P3B. Ketiadaan bukti yang meyakinkan dari Terbanding bahwa WPLN menimbulkan BUT Jasa di Indonesia menjadi faktor penentu.
Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding memiliki implikasi signifikan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya burden of proof (beban pembuktian) yang bergeser kepada Wajib Pajak dalam proses litigasi. Namun, lebih dari itu, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa sepanjang Wajib Pajak dapat menyajikan dokumentasi P3B (terutama Formulir DGT) secara sempurna dan membuktikan secara meyakinkan bahwa jasa tersebut tidak menimbulkan BUT di Indonesia, hak pemajakan di Indonesia akan menjadi nihil sesuai dengan P3B. Putusan ini mendorong Wajib Pajak untuk memperkuat fungsi kepatuhan tax compliance transnasionalnya sebagai langkah defensif terhadap potensi koreksi PPh Pasal 26.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini