Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang Banding PPh Pasal 26: Kunci Sukses Membantah Koreksi Jasa Manajemen dan Memastikan Pemanfaatan P3B

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 03 Juli 2026 | 17:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPh Pasal 26: Kunci Sukses Membantah Koreksi Jasa Manajemen dan Memastikan Pemanfaatan P3B

Kepatuhan Formal dan Pembuktian Substansial P3B atas Imbalan Jasa Lintas Batas

Pembayaran imbalan jasa manajemen dan teknis lintas batas merupakan salah satu isu PPh Pasal 26 yang paling sering menjadi sengketa, di mana keberhasilan Wajib Pajak dalam mempertahankan hak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bergantung pada kepatuhan formal dan pembuktian substansial ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001701.13/2024/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang mengukuhkan keunggulan P3B atas regulasi domestik manakala Wajib Pajak Pemotong (WP) dapat menyajikan bukti kepatuhan administrasi perpajakan luar negeri secara prima facie sesuai dengan PER-25/PJ/2010.

Latar Belakang Sengketa dan Koreksi DPP PPh Pasal 26 oleh Terbanding

Sengketa bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa yang dilakukan PT SBAFI kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) berdomisili di Singapura untuk Masa Pajak Oktober 2018. Koreksi ini didasarkan pada penolakan Terbanding terhadap pemanfaatan tarif P3B Indonesia-Singapura, yang mengakibatkan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (final) sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal, seperti validitas Formulir DGT yang dipersyaratkan, atau substansial P3B karena potensi timbulnya BUT Jasa di wilayah Indonesia.

Bantahan Pemohon Banding Terkait Formulir DGT dan Alokasi Hak Pemajakan

Pemohon Banding, di sisi lain, secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan menegaskan telah memenuhi semua persyaratan yang digariskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait tata cara pemanfaatan P3B, termasuk pengadaan dan penyimpanan Formulir DGT yang sah dan tepat waktu. Selain itu, Pemohon Banding membuktikan secara substansial bahwa jasa yang dibayarkan diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profits) berdasarkan P3B, di mana hak pemajakan hanya ada di negara domisili WPLN, mengingat WPLN tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bantahan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang menunjukkan ketiadaan kehadiran fisik yang memenuhi ambang batas waktu pembentukan BUT Jasa.

Penilaian Majelis Hakim Terhadap Kekuatan Dokumen dan Beban Pembuktian

Dalam menilai substansi sengketa, Majelis Hakim mengambil posisi yang berfokus pada kekuatan pembuktian Pemohon Banding. Majelis Hakim melakukan peninjauan menyeluruh terhadap dokumen P3B, termasuk Formulir DGT, dan bukti pendukung transaksi. Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kepatuhannya terhadap persyaratan formal dan substansial P3B. Ketiadaan bukti yang meyakinkan dari Terbanding bahwa WPLN menimbulkan BUT Jasa di Indonesia menjadi faktor penentu.

Implikasi Yuridis Putusan dan Kepastian Hukum Tax Compliance Transnasional

Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding memiliki implikasi signifikan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya burden of proof (beban pembuktian) yang bergeser kepada Wajib Pajak dalam proses litigasi. Namun, lebih dari itu, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa sepanjang Wajib Pajak dapat menyajikan dokumentasi P3B (terutama Formulir DGT) secara sempurna dan membuktikan secara meyakinkan bahwa jasa tersebut tidak menimbulkan BUT di Indonesia, hak pemajakan di Indonesia akan menjadi nihil sesuai dengan P3B. Putusan ini mendorong Wajib Pajak untuk memperkuat fungsi kepatuhan tax compliance transnasionalnya sebagai langkah defensif terhadap potensi koreksi PPh Pasal 26.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter