Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Kasus ini bermula dari koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp3.510.988.216,00, yang merupakan selisih hasil ekualisasi antara biaya jasa yang dibebankan di laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh WP. Koreksi ini dikenakan oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berdasarkan interpretasi bahwa biaya dalam akun seperti Purchased Services dan Material Consumption Expenses secara substansi merupakan imbalan jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/PMK.03/2015.
Inti konflik ini tidak terletak pada apakah PPh Pasal 23 wajib dipotong atas jasa, melainkan apakah selisih antara biaya di General Ledger (GL) dengan DPP PPh Pasal 23 yang dilaporkan WP telah dipotong pajaknya, atau memang bukan objek pajak. Terbanding berargumen bahwa akun biaya tertentu, terlepas dari labelnya, mencatat transaksi jasa pendukung seperti instalasi, modifikasi, dan pengiriman barang. Sebaliknya, Pemohon Banding berdalih bahwa akun tersebut mayoritas mencatat pembelian barang yang dikecualikan dari PPh Pasal 23.
Dalam tahapan persidangan, Majelis Hakim fokus pada Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya. Meskipun Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa sejumlah transaksi (contohnya dengan PT SanMix Sukses) telah dipotong PPh Pasal 23, Majelis menilai bukti tersebut hanya membuktikan PPh Pasal 23 yang sudah diakui dan dilaporkan WP, bukan membuktikan bahwa selisih yang dikoreksi Terbanding sudah dipotong atau memang non-objek. Majelis secara tegas menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan pemotongan PPh Pasal 23 atas selisih koreksi (unreconciled difference).
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya kompleks yang mencakup *mixed supply* (campuran barang dan jasa). Kekalahan WP menunjukkan bahwa hanya memiliki dokumen yang membuktikan transaksi yang sudah diakui tidak cukup. WP harus memiliki dokumentasi pendukung yang koheren untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah selisih yang ditemukan melalui teknik ekualisasi.
Kegagalan WP dalam menyajikan bukti yang secara spesifik menargetkan selisih koreksi (*unreconciled difference*) dianggap sebagai kegagalan pembuktian, yang berujung pada dipertahankannya koreksi Terbanding dan penolakan banding. Oleh karena itu, *tax compliance* harus diperkuat dengan kertas kerja rekonsiliasi GL ke SPT yang rinci dan terdokumentasi, sehingga potensi koreksi PPh Pasal 23 yang berasal dari ekualisasi biaya dapat dimitigasi sejak dini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini