Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Wajib Pajak Kalah Banding: Jangan Anggap Remeh Selisih Biaya di Buku Besar Anda!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 03 Juli 2026 | 11:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Kalah Banding: Jangan Anggap Remeh Selisih Biaya di Buku Besar Anda!

Sengketa PPh Pasal 23 PT KMHI Masa Pajak Februari 2018: Uji Keabsahan Bukti atas Selisih Ekualisasi Akun Jasa dan Material

Penolakan banding oleh Pengadilan Pajak terhadap permohonan yang diajukan PT KMHI dalam sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2018 mempertegas prinsip fundamental dalam litigasi perpajakan: beban pembuktian berada pada Wajib Pajak (WP) untuk membuktikan kebenaran dalil bantahannya.

Kasus ini bermula dari koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp3.510.988.216,00, yang merupakan selisih hasil ekualisasi antara biaya jasa yang dibebankan di laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh WP. Koreksi ini dikenakan oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berdasarkan interpretasi bahwa biaya dalam akun seperti Purchased Services dan Material Consumption Expenses secara substansi merupakan imbalan jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/PMK.03/2015.

Inti Konflik: Polemik Klasifikasi Transaksi Campuran dan Selisih yang Belum Terekonsiliasi

Inti konflik ini tidak terletak pada apakah PPh Pasal 23 wajib dipotong atas jasa, melainkan apakah selisih antara biaya di General Ledger (GL) dengan DPP PPh Pasal 23 yang dilaporkan WP telah dipotong pajaknya, atau memang bukan objek pajak. Terbanding berargumen bahwa akun biaya tertentu, terlepas dari labelnya, mencatat transaksi jasa pendukung seperti instalasi, modifikasi, dan pengiriman barang. Sebaliknya, Pemohon Banding berdalih bahwa akun tersebut mayoritas mencatat pembelian barang yang dikecualikan dari PPh Pasal 23.

Resolusi: Kegagalan Pembuktian Kausalitas Dokumen di Hadapan Majelis Hakim

Dalam tahapan persidangan, Majelis Hakim fokus pada Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya. Meskipun Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa sejumlah transaksi (contohnya dengan PT SanMix Sukses) telah dipotong PPh Pasal 23, Majelis menilai bukti tersebut hanya membuktikan PPh Pasal 23 yang sudah diakui dan dilaporkan WP, bukan membuktikan bahwa selisih yang dikoreksi Terbanding sudah dipotong atau memang non-objek. Majelis secara tegas menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan pemotongan PPh Pasal 23 atas selisih koreksi (unreconciled difference).

Analisis dan Dampak: Urgensi Kertas Kerja Ekualisasi Mendalam bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya kompleks yang mencakup *mixed supply* (campuran barang dan jasa). Kekalahan WP menunjukkan bahwa hanya memiliki dokumen yang membuktikan transaksi yang sudah diakui tidak cukup. WP harus memiliki dokumentasi pendukung yang koheren untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah selisih yang ditemukan melalui teknik ekualisasi.

Kegagalan WP dalam menyajikan bukti yang secara spesifik menargetkan selisih koreksi (*unreconciled difference*) dianggap sebagai kegagalan pembuktian, yang berujung pada dipertahankannya koreksi Terbanding dan penolakan banding. Oleh karena itu, *tax compliance* harus diperkuat dengan kertas kerja rekonsiliasi GL ke SPT yang rinci dan terdokumentasi, sehingga potensi koreksi PPh Pasal 23 yang berasal dari ekualisasi biaya dapat dimitigasi sejak dini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter